Beberapa Tanya Jawab Tentang Ibadah Haji


Apakah boleh bagi saya untuk berhutang demi melakukan ibadah haji?
Tidak wajib bagi seseorang untuk mencari-cari nafkah demi melaksanakan ibadah haji, demikian halnya mencari hutangan untuk tujuan itu. Adapun yang menjadi wajib bagi setiap orang muslim adalah jika ia memiliki harta yang cukup untuk nafkah hajinya dan berlebih dari hartanya yang asli, dan juga memiliki kemampuan dari segi jasmaninya. Allah SWT telah berfirman:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" (QS. Ali Imran ayat 97)
Yang demikian itu karena istitha’ah yang diantaranya berupa kemampuan fisik dan financial adalah sebab wajibnya haji. Maka seorang muslim tidak dituntut untuk membuat lahirnya suatu sebab, sebagaimana di sepakati oleh para ahli ushul fiqih.
Akan tetapi jika telah berhutang kemudian berhaji maka tidaklah mengapa. Semoga Allah memudahkan pembayaran hutang tersebut, jika hutang tersebut bukan hutang yang ada unsur ribanya. Adapun kalau sistem hutangnya dengan riba maka seseorang itu telah berbuat kesalahan yang besar dan mencampakkan dirinya dalam kenistaan dan pengurangan pahala hajinya, bahkan batalnya haji itu sendiri sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa Allah itu Maha Thayyib Dia tidak menerima amalan kecuali yang thayyib (bagus dan halal). Wallahu a’lam
Hukum Bagi Orang Yang Berbantahan Ketika Haji

Saya dulu berbantahan dengan istri ketika melaksanakan ibadah haji, kemudian kami menyesal dan bertaubat kepada Allah. Kemudian kami melakukan kafarat dari itu yaitu kami mengulangi dengan thawaf ifadhah dan satu kali thawaf lagi. Maka bagaimana pengaruhnya terhadap haji kami?
Bertengkar dengan istri dan dengan siapa saja adalah haram. Dan siapa yang melakukannya berarti dia telah melakukan apa yang telah Allah larang padanya. Dan dia telah keluar dari janji Allah yang akan mengampuni dosa-dosa dan menghapus segala kesalahan orang yang beretika dengan etika yang baik ketika berihram.
Allah SWT telah berfirman:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji (QS Al Baqarah ayat 197)
Dalam Kitab Sahihain dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW bersabda:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Siapa saja yang berhaji dan tidak melakukan rafats, dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali (bersih) dari dosa-dosanya sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibunya."
Maka hendaknya anda berdua beristghfar kepada Allah SWT, bertaubat terhadap apa yang telah berlalu. Adapun tentang hukum haji anda berdua insya Allah tetap sah. Dan tentang pengulangan thawaf yang telah anda berdua lakukan adalah perkara tambahan yang tidak pada tempatnya. Dan selama kalian bertaubat kepada Allah dari apa yang telah berlalu dari perbantah-bantahan tersebut maka saya berharap kepada Allah semoga berbantahan kalian tadi tidak mempengaruhi kesempurnaan haji kalian sebagai haji yang mabrur, yang menghapus segala dosa, Insya Allah. Karena sesungguhnya orang yang telah bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak ada dosa baginya. Wallahu a’lam
Hajinya Seorang Wanita Tanpa Mahram
Ibuku belum pernah haji dan umrah, beliau berniat hendak melakukan ibadah haji, akan tetapi beliau tidak mendapatkan mahram untuk menemaninya. Perlu diketahui bahwa beliau berusia 50 tahun. Bagaimana hukumnya
Apabila ibu anda bersama dengan teman-teman wanita yang dipercaya dan laki-laki yang shalih maka tidak mengapa beliau bersafar untuk melakukan haji bersama mereka, walau tidak ada mahramnya. Demikian ini adalah pendapat imam Malik dan Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa illah atau sebab syaratnya bersama dengan mahram sudah tercukupi dengan keberadaan teman-teman wanita dan laki-laki yang shalih tadi. Akan tetapi jika wanita tersebut seorang gadis atau orang yang cantik, atau dia bukan seorang muslimah yang taat maka dia tidak boleh melakukan safar haji walaupun bersama dengan teman-temannya yang dipercaya. Karena mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemashlahatan. Dan pada selain kondisi ibu anda kali ini, kami katakan: hendaknya berangkat safar bersamanya mahramnya, karena di dalam safar ada beberapa kondisi dan masalah yang kadang tidak dapat diselesaikan kecuali oleh mahramnya. Tapi jikalau tidak ada mahram maka tidak mengapa melakukan safar dengan teman-teman wanitanya yang dipercaya. Wallahu a’lam
http://qiblati.com

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid