TANYA:
Apakah makna sabda Nabi SAW, "Berpakaian tapi telanjang?" (Muslim, bab Pakaian: 2128)
JAWAB:
Adapun makna sabda Nabi SAW, "Berpakaian tapi telanjang," yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).
Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi.
Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakai-an adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.
(SUMBER: Syaikh Ibn Utsaimin, Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 219. Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, Penerbit DARUL HAQ, 021-4701616)
Apakah makna sabda Nabi SAW, "Berpakaian tapi telanjang?" (Muslim, bab Pakaian: 2128)
JAWAB:
Adapun makna sabda Nabi SAW, "Berpakaian tapi telanjang," yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).
Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi.
Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakai-an adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.
(SUMBER: Syaikh Ibn Utsaimin, Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 219. Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, Penerbit DARUL HAQ, 021-4701616)
0 komentar:
Posting Komentar