Pertanyaan:
Pembaca berinisial F.A.A. dari Riyadh mengirimkan surat kepada
kami. Dalam surat itu dia mengatakan, "Ayahku sakit jiwa dan penyakit tersebut
sudah berlangsung lama. Selama itu pula berkali-kali datang ke rumah sakit.
Tetapi sebagian kerabat meng-isyaratkan kepada kami agar pergi kepada seorang
wanita. Kata mereka, wanita ini mengetahui penyembuhan untuk penyakit-penyakit
demikian. Kata mereka, "Berikan nama saja kepadanya, dan ia akan memberitahukan
kepada kalian tentang apa yang dideritanya dan memberikan obat untuknya." Apakah
kami boleh pergi kepada wanita ini? Berilah fatwa kepada kami, terima kasih.
Jawaban:
Tidak boleh bertanya kepada wanita ini dan sejenisnya, karena ia termasuk golongan peramal dan dukun yang meng-klaim mengetahui perkara ghaib serta meminta bantuan kepada jin dalam pengobatan mereka dan berita-berita yang mereka sampaikan.
Telah shahih dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari." (HR. Muslim dalam Shahihnya).
Dan telah shahih dari beliau Shalallaahu alaihi wasalam,
"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad."
Hadits-hadits yang semakna dengan ini cukup banyak.
Kewajiban kita ialah mencegah mereka dan siapa yang datang kepada mereka, tidak bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka, serta melaporkan mereka kepada pejabat yang berwenang sehingga mereka dihukum dengan hukuman yang setimpal. Karena membiarkan mereka dan tidak melaporkan mereka akan membahayakan semua orang, serta membantu keterpedayaan orang-orang bodoh kepada mereka, bertanya kepada mereka, dan mempercayai mereka.
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
Jawaban:
Tidak boleh bertanya kepada wanita ini dan sejenisnya, karena ia termasuk golongan peramal dan dukun yang meng-klaim mengetahui perkara ghaib serta meminta bantuan kepada jin dalam pengobatan mereka dan berita-berita yang mereka sampaikan.
Telah shahih dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari." (HR. Muslim dalam Shahihnya).
Dan telah shahih dari beliau Shalallaahu alaihi wasalam,
"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad."
Hadits-hadits yang semakna dengan ini cukup banyak.
Kewajiban kita ialah mencegah mereka dan siapa yang datang kepada mereka, tidak bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka, serta melaporkan mereka kepada pejabat yang berwenang sehingga mereka dihukum dengan hukuman yang setimpal. Karena membiarkan mereka dan tidak melaporkan mereka akan membahayakan semua orang, serta membantu keterpedayaan orang-orang bodoh kepada mereka, bertanya kepada mereka, dan mempercayai mereka.
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
"Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka
rubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika
tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR.
Muslim, dalam Shahihnya).
Tidak diragukan lagi bahwa melaporkan mereka kepada penguasa, seperti Amir Negeri, Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Mungkar dan Pengadilan, termasuk dalam kategori mengingkari mereka dengan lisan dan termasuk tolong menolong atas dasar kebajikan dan takwa. Semoga Allah menunjukkan umat muslim pada kemaslahatan mereka dan mereka selamat dari segala ke-burukan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa al-`Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wama yata`allaqu biha, hal. 36-37.
Tidak diragukan lagi bahwa melaporkan mereka kepada penguasa, seperti Amir Negeri, Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Mungkar dan Pengadilan, termasuk dalam kategori mengingkari mereka dengan lisan dan termasuk tolong menolong atas dasar kebajikan dan takwa. Semoga Allah menunjukkan umat muslim pada kemaslahatan mereka dan mereka selamat dari segala ke-burukan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa al-`Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wama yata`allaqu biha, hal. 36-37.
0 komentar:
Posting Komentar