Tafsir surat Al Baqarah ayat 281


 “ Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak didzalimi.” (Al Baqarah : 281)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
Firman-Nya : “ Dan bertaqwalah pada suatu hari”  yaitu takutlah dari adzab suatu hari yaitu berhati-hatilah darinya. Maksud hari disini adalah hari kiamat. Berdasarkan firman-Nya “yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah” . Oleh karena itu kata “ yauman” dalam ayat ini manshubsebagai maf’ul bih karena merupakan sasaran langsung dari perbuatan, bukanmaf’ul fiih
Firman-Nya “ kalian dikembalikan (turjauna)” merupakan shifat bagi kata “yauman” karena kata yauman adalah isim nakirah. Sedangkan  jumlah yang terletak setelah isim nakirah adalah shifat. Kata “turjauna” dengan mendhammahkan ta’ dan mamfathahkan jim merupakan fi’il bina’ majhul (kata pasif) yang tidak disebutkan fa’il (pelaku)nya. Sedangkan dalam qira’ah lain, huruf ta’ nya difathah dan huruf jim dikasrah, ini merupakan fi’il bina’ ma’lum(kata aktif) yang disebutkan fa’ilnya.
Firman-Nya : “Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya”  yaitu diberi (balasan). At Tawaffiyah maknanya Al Istiifaa yaitu pengambilan hak oleh orang yang berhak. Maka maksud setiap diri akan disempurnakan disini adalah akan diberi pahala dan ganjaran yang memang telah dicatat untuknya jika dia berbuat amal shalih. Atau akan diberi hukuman atas amal perbuatannya jika dia berbuat kejelekan.
Firman-Nya : “terhadap apa yang telah dikerjakannya” yaitu dia akan mendapatkan pahala atas kebaikannya  atau hukuman atas kejelekannya.
Firman-Nya : “sedang mereka sedikit pun tidak didzalimi.” Adalah jumlah isti’nafiyyah atau jumlah haaliyah. Namun yang lebih nampak adalah sebagaijumlah isti’nafiyyah. Maknanya yaitu tidak dikurangi pahala kebaikan mereka sedikitpun juga dan tidak ditambahkan hukuman perbuatan jelek atas mereka sedikitpun juga.

Faedah-faedah ayat ini

Kewajiban untuk bertaqwa (menjaga diri) dari adzab hari  ini yaitu hari kiamat.Berdasarkan firman-Nya “Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah”Maka menjaga diri  dari adzab hari kiamat dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Sesungguhnya kata taqwa terkadang disandarkan untuk selain Allah, jika statusnya bukan ibadah. Maka dikatakan : bertakwalah dari si fulan atau bertaqwalah dari demikian. Sesungguhnya di dalam AL Qur’an dan As Sunnah banyak terdapat penyandaran kata taqwa kepada selain Allah. Misalnya : Allahta’ala berfirman :
“ Dan bertaqwalah kalian kepada Allah niscaya kalian beruntung.Bertaqwalah kalian dari api neraka yang telah disiapkan untuk orang-orang kafir.” (Al Imran : 130,131)
Namun terdapat perbedaan makna taqwa dalam dua ayat diatas :
Taqwa yang pertama merupakan taqwa ibadah, perendahan diri dan ketundukan. Sedangkan taqwa yang kedua maknanya menjaga diri saja. Maka dia dia mengambil sesuatu untuk menjaga dirinya dari adzab hari ini (hari kiamat), atau adzab neraka.
Di dalam As Sunnah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Bertaqwalah dari do’anya orang yang terdzalimi.” Di dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkan kata taqwa kepada do’a orang yang terdzalimi. Dan telah menyebar dikalangan banyak orang : “bertaqwalah (waspadalah) dari kejahatan orang yang engkau telah berbuat baik kepadanya.”
Akan tetapi taqwa yang disandarkan kepada makhluk disini bukanlah taqwa ibadah yang hanya khusus ditujukan untuk Allah ta’ala, namun makna taqwa disini adalah berhati-hatilah atau waspadalah.
Penetapan adanya hari kebangkitan, berdasarkan firman-Nya “hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah”

Sesungguhnya tempat kembali semua makhluk adalah kepada Allah ta’ala baik berupa hukum, takdir atau balasan. Semuanya kembali kepada Allah ta’ala. Sebagaimana firman-Nya : “ Dan bahwasanya kepada Rabbmu kesudahan (segala sesuatu).” (An Najm : 42) dan firman-Nya : “ Sesungguhnya hanya kepada Rabbmu kembalimu.” (Al Alaq : 08 ) yaitu dalam segala sesuatu.

Penetapan kemampuan (qudrah) Allah azza wa jalla. Karena Allah ta’alamampu membangkitkan semua makhluknya setelah mereka menjadi abu dan debu.

Bantahan terhadap kelompok Jabriyyah, berdasarkan firman-Nya “ Dan berhati-hatilah terhadap adzab suatu hari (hari kiamat)”. Karena perintah tersebut ditujukan kepada hamba. Seandainya mereka dipaksa, maka ini termasuk beban syariat yang tidak dia mampui.

Sesungguhnya manusia tidaklah diberikan balasan pada hari kiamat kecuali dengan balasan yang sesuai dengan amal perbuatannya. Berdasarkan firman-Nya : “ Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya ”
Sebagian ulama’ berdalil dengan ayat ini bahwa tidak boleh bagi saudara dekat untuk memberikan hadiah berupa (amal)kepada saudaranya yang lain. Maksudnya jika engkau melakukan amalan shalih ditujukan untuk orang tertentu maka amalan tersebut tidak bermanfaat baginya dan orang tersebut tidak dapat mengambil manfaat dari amalan engkau. Karena Allah ta’alaberfirman : “ Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya ” bukan apa yang diusahakan dan dikerjakan orang lain. Maka apa yang dikerjakan oleh orang lain ya menjadi miliknya sendiri.

Dikecualikan dari perkara ini, yaitu apa yang telah ditunjukkan oleh As Sunnah bahwa ada perkara ibadah yang seseorang itu bisa memperolah manfaat dari orang lain. Diantaranya
1. Puasa
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
 “ Barangsiapa yang meninggal dunia dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim
2. Haji
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkepada seorang wanita yang meminta fatwa kepada beliau untuk menghajikan bapaknya yang telah berusia tua dan tidak mampu untuk pergi haji. Wanita itu berkata : Apakah aku haji untuk bapakku ? Nabi menjawab “ Ya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian juga seorang wanita yang meminta fatwa kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghajikan ibunya yang telah bernadzar untuk naik haji, dan ibunya tersebut belum sempat naik haji sampai dia meninggal dunia. Wanita itu berkata : Apakah aku haji untuknya ? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “ Ya” (HR. Bukhari).
3. Shadaqah
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang meminta fatwa kepadanya bahwa dia akan bershadaqah untuk ibunya. Nabi menjawab “ Ya”. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengizinkan Sa’ad bin Ubadah untuk bershadaqah untuk ibunya.
Sedangkan perkara mendo’akan orang lain, jika orang yang dido’akan tersebut seorang muslim maka bermanfaat baginya berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’.
Untuk nash dalam masalah ini ada di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, Allahta’ala berfirman :
“  Dan (pula) orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka itu berkata; “Ya Rabb kami! Ampunilah kami dan saudara­ saudara kami yang telah men­dahului kami dengan iman . . .”  (Al Hasyr : 10).

Sedangkan dari As Sunnah, ada dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“ Tidaklah ada seorang muslim yang meninggal dunia, kemudian ada 40 orang yang menshalati jenazahnya dan mereka adalah orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah kecuali ada syafa’at Allah bagi orang yang meninggal itu.” (HR. Muslim).
Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai menguburkan mayit maka beliau berdiri dihadapannya, lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya :
“ Mintakanlah ampun dan ketetapan kepada Allah untuk saudara kalian, karena sesungguhnya dia sekarang ini sedangn ditanya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Sedangkan ijma’ : bahwasanya semua kaum muslimin melaksanakan shalat terhadap orang yang sudah meninggal. Mereka berdo’a dalam shalat : “ Ya Allah ampunilah dia dan rahmatilah dia.” Maka mereka semua bersepakat bahwa do’a itu bermanfaat bagi si mayit.

Sedangkan khilaf yang terjadi diantara para ulama’ tentang permasalahan apakah mayit dapat memperoleh manfaat dari amal shalih orang lain dalam perkara yang tidak terdapat di dalm As Sunnah sudah ma’ruf.
Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa saudara dekat yang melakukan amal shalih dan dia menjadikan pahala amalannya tersebut untuk saudaranya muslim yang sudah meninggal , baik untuk saudara dekat maupun saudara jauh, amalan tersebut bermanfaat baginya. Namun demikian do’a untuk orang yang sudah meninggal tetap lebih utama daripada hadiah amal shalih tersebut. Karena inilah yang telah ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
“ Apabila manusia telah meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang berdo’a untuknya.” (HR. Muslim)
Nabi tidak menyebutkan hadiah berupa amal padahal hadits ini konteksnya berbicara tentang amal.

Sedangkan dalil yang digunakan oleh para ulama’ yang melarang memberikan hadiah amal adalah firman Allah ta’ala : “ Sesungguhnya manusia tidak akan memperoleh kecuali apa yang telah mereka usahakan.” (An Najm : 3). Ayat ini tidak menunjukkan larangan memberikan hadiah berupa amal kepada orang yang sudah meninggal. Namun menunjukkan bahwa usaha seseoranglah yang tetap untuknya dan tidak ada baginya usaha orang lain kecuali jika orang lain itu menjadikan usahanya untuk dia. Yang mirip dengan ayat ini adalah perkataan engkau “ Tidak ada harta bagimu kecuali apa yang engkau miliki “ Hal ini tidak menutup kemungkinan dia menerima harta dari orang lain.

Sedangkan membatasi hanya untuk amalan yang terdapat dalilnya, maka dikatakan bahwa dalil yang ada itu terkait untuk menghukumi kasus individu. Oleh karena itu sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterapkan namun hanya untuk kasus individu. Mereka datang dan bertanya : “ Aku melakukan demikian dan demikian “ Apakah boleh ? Nabi menjawab : Ya, boleh. Ini diantara hal yang menunjukkan bahwa amal shalih seseorang  dapat sampai kepada orang lain yang dihadiahi amal tersebut. Karena kita tidak mengetahui seandainya ada orang yang datang dan bertanya : “ Wahai Rasulullah, aku shalat dua rakaat untuk ibuku atau abapakku atau saudaraku, apakah diperbolehkan ? Atau pahala shalat tersebut akan sampai ? Kita tidak mengetahui jawaban beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita diam dan tidak mengatakan bahwa jawaban Nabi “ Ya”. Sedangkan jika bunyi sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam adalah : “ Barangsiapa yang bershadaqah untuk ibu atau bapaknya akan bermanfaat baginya.” Atau yang mirip dengan perkataan ini. Dapat kita katakan : Ini sabda Nabi dan kita mencukupkan diri dengannya.

Sesungguhnya pahala anak kecil tetap tercatat, berdasarkan keumuman firman-Nya : “Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya”
Jika ada orang yang berkata : Apakah anak yang masih kecil mendapatkan hukuman atas perbuatan jeleknya ?
Kita jawab : tidak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Diangkat pena dari tiga orang . . . “ Nabi menyebutkan salah satunya “ dari anak kecil sampai dia bermimpi.” (HR. Ahmad, Abu Dawud ,An Nasaa-i, dan Ibnu Majah)
Hal ini karena seorang anak kecil tidak memiliki niat dan tujuan karena tidak adanya ilmu yang sempurna padanya. Yang mirip dengan kasus ini adalah orang yang sudah baligh jika dia tersalah atau lupa.
http://abukarimah.wordpress.com/2011/11/10/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-281/#more-681

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid