10 Faedah Tentang Ushul Fiqih


Nama eBook: 10 Faedah Tentang Ushul Fiqih
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi حفظه الله

Pengantar:
Alhamdulillah, selanjutnya shalawat dan salam bagi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga kepada keluarga, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga suatu yang pasti, amma ba’du
Dikesempatan yang mulia ini kami ketengahkan Fawaid tentang Ushul Fiqiih, dihalaman muka ini kami sampaikan 2 faedah:
Fadah 3. Apa Itu Makruh
Makruh secara bahasa adalah setiap yang dibenci. Alloh berfirman:
وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ
Tetapi Alloh tidak menyukai keberangkatan mereka, Maka Alloh melemahkan keinginan mereka. (QS. at-Taubah [9]: 46)
Ketahuilah bahwa lafadz “makruh” menurut al-Qur’an dan Sunnah serta lisan salaf maksudnya adalah haram. Bukan seperti istilah orang-orang belakangan yaitu larangan yang bila ditinggalkan dapat pahala dan bila dikerjakan maka tidak berdosa. Hal itu sesuai dengan definisi secara bahasa, karena haram juga dibenci oleh Alloh dan Rosul-Nya. Alloh عزّوجلّ berfirman setelah menyebutkan hal-hal yang diharamkan:
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Robb-mu. (QS. al-Isro’[17]: 38)
Dalam hadits shohih, Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
Sesungguhnya Alloh membenci bagi kalian kabar burung, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.
Ibnul Qoyyim al-Jauziyah رحمه الله berkata: “Kebanyakan orang belakangan salah dalam memahami maksud ucapan para imam empat madzhab yang mereka ikuti disebabkan para imam tersebut waro’ (berhati-hati) dalam mengucapkan haram sehingga menyebutnya dengan lafadz makruh, lantas orang-orang belakangan memahami lafadz makruh yang mereka ucapkan bukan bermakna haram.” (I’lamul Muwaqqi’in 2/75)
Faedah 9. Kontradiksi Dalil
Imam Syafi’i berkata: “Tidak mungkin sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم menyelisihi Kitabulloh sama sekali.” (ar-Risalah hal. 546).
Imam Ibnu Khuzaimah رحمه الله juga mengatakan: “Tidak ada dua hadits shohih yang bertentangan dari segala segi. Barangsiapa yang mendapatinya, hendaknya dia mendatangkannya kepadaku, niscaya akan saya padukan antara keduanya.” (al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, al-Khothib al-Baghdadi hlm. 1316)
Download:
No.Isi eBook
Download
1.
eBook Kaidah Fikih: Berisi 13 tulisan termasuk 10 Faidah tentang Ushul Fiqih
Download CHM
2.
eBook Fawaid: terdiri dari 6 tulisan termasuk 10 Faidah tentang Ushul Fiqih
Download CHM
3.
10 Faidah tentang Ushul Fiqih
Download PDF

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid