Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Ketahuilah, wahai saudaraku semoga Allah melimpahkan
taufiqnya kepadaku dan kepada Anda untuk mengenali kebenaran dan mengikutinya,
bahwasanya Allah mewajibkan atas para hamba-NYa untuk menunaikan haji ke Baitullah dan
Allah menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam. Allah
Ta’ala berfirman :
“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan
barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali
‘Imran : 97]
Dalam ShahihAl-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat
Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Islam itu didirikan atas lima rukun :
1. Syahadah (kesaksian) bahwa
tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwasanya Muhammad ada rasul
Allah
2. Mendirikan shalat
3. Mengeluarkan zakat
4. Puasa pada bulan Ramadhan
5. Mengerjakan haji ke
Baitullah
Sa’id, dalam kitab Sunannya, meriwayatkan dari Khalifah
‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju
wilayah-wilayah ini untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun
tidak menunaikan haji, agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka
bukanlah termasuk kaum muslimin. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin.”
Diriwayatkan dari ali, ia berkata:
“Barangsiapa yang
berkemampuan menunaikan ibadah haji lalu ia tidak menunaikannya, maka terserah
baginya memilih mati dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani.”
Bagi orang yang belum haji dan ia mampu menunaikannya, ia
wajib untuk bersegera menunaikannya, berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Cepat-cepatlah kalian menunaikan haji, yakni
haji wajib, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak tahu apa yang
akan terjadi padanya. (HR. Al-Imam Ahmad bin Hanbal)
Di samping itu, karena pelaksanaan haji bagi orang yang
mampu adalah wajib di segerakan (tanpa di tunda-tunda), berdasarkan firman
Allah
“Menunaikan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan
ke Baitullah, dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali
‘Imran : 97]
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
dalam khutbah beliau :
“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah
mwwajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji.” (HR.
Muslim)
Tentang kewajiban umrah, banyak hadits menunjukkan hal
itu. Di antaranya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala
menjawab pertanyaan Malaikat Jibril tentang Islam, beliau menjawab :
Islam itu adalah :
Engkau bersaksi bahwasanya tiada ilah yang berhak
diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau
dirikan shalat, engkau tunaikan zakat, engkau laksanakan ibadah haji dan umrah,
engkau bermandi jinabat, engkau sempurnakan wudlu; dan engkau berpuasa pada
bulan Ramadhan. (Hadits ini di riwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni
dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab. Ad-Daraquthni berkata : Sanad hadits ini
shahih ).
Diantara lagi\hadits Aisyah :
“Aisyah bertanya : wahai Rasulullah, adakah
kewajiban jihad bagi wanita? Beliau menjawab: “Bagi mereka ada kewajiban jihad
tanpa peperangan, yaitu Haji dan Umrah.“ (Hadits riwayat
Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad shahih).
Tidaklah wajib ibadah Haji dan Umrah kecuali sekali saja
seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits yang shahih :
“Haji itu hanya sekali (wajibnya). Barangsiapa
menambah (melakukan lebih dari sekali), maka itu adalah merupakan tathawwu’
(amalan sunnah).” (HR. Ahmad)
Disunnahkan memperbanyak melakukan Haji dan Umrah sebagai
tathawwu’ (amalan tambahan atau sunnah), berdasarkan hadits dalam Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Ibadah umrah ke ibadah umrah
berikutnya adalah menutupi (kafarat) kesalahan-kesalahan yang terjadi antara
keduanya. Dan haji yang mabrur itu tidak imbalan baginya kecuali Jannah.”
(diterjemahkan dari risalah Asy-Syaikh Bin Baz
rahimahullah berjudul At-Tahqiq wa Al-Idhah likatsirin min masa`il Al-Hajj wal
Al-‘Umrah wa Az-Ziyarah ‘ala Dhau`i Al-Kitab wa As-Sunnah)
Sumber:
http://www.assalafy.org. Judul: Kewajiban Ibadah Haji Dan ‘Umrah Serta Kewajiban
Segera Melaksanakannya
0 komentar:
Posting Komentar