Hadits Hadits Tentang Haji Dari Riwayat Muslim

1. Perkara yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan bagi orang yang berihram haji atau umrah dan penjelasan tentang pengharaman memakai minyak wangi

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram? Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian mengenakan baju, kain serban, celana, tutup kepala dan sarung kaki kulit, kecuali bagi orang yang memang tidak memiliki sandal, maka ia boleh memakai sarung kaki tersebut dengan syarat ia harus memotongnya sampai di bawah mata kaki. Juga jangan memakai pakaian apapun yang dicelup dengan minyak za`faran dan wares. (Shahih Muslim No.2012)

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. ketika sedang berkhutbah, beliau bersabda: Celana (boleh dikenakan) bagi orang yang tidak mempunyai lembaran kain dan sarung kaki bagi orang yang tidak mempunyai sepasang sandal. Maksudnya untuk orang yang sedang berihram. (Shahih Muslim No.2015)

•             Hadis riwayat Ya`la bin Umayah ra., ia berkata:

Salah seorang sahabat datang menemui Nabi saw. ketika beliau berada di Ji`ranah, dengan mengenakan jubah yang sudah ditaburi minyak wangi. Atau bekas dari minyak wangi. Sahabat itu bertanya: Apa yang baginda perintahkan untuk aku lakukan dalam umrahku? Saat itu wahyu sedang turun kepada Nabi saw. dan beliau ditutup dengan pakaian. Ya`la berkata: Aku senang sekali jika aku dapat menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu. Umar berkata: Apakah engkau suka menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu? Kemudian Umar menyingkap kain yang menutupi beliau, lalu aku memandang beliau sedang mendengkur. Aku memperhatikan seperti suara anak unta. Ketika wahyu telah turun, beliau terbangun dan bertanya: Di mana orang yang bertanya tentang umrah tadi? Selanjutuya beliau bersabda: Bersihkanlah dirimu dari bekas minyak wangi yang engkau pakai, lepaslah jubahmu dan lakukanlah umrah seperti engkau melakukan haji. (Shahih Muslim No.2017)

2. Mikat haji dan umrah

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Rasulullah saw. menetapkan mikat-mikat berikut: untuk penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Mikat-mikat itu adalah untuk penduduk daerah-daerah tersebut dan selain penduduk tersebut yang datang melewatinya untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Adapun untuk penduduk daerah sebelum mikat-mikat tersebut, maka mikat mereka adalah dari rumah mereka dan seterusnya sampai penduduk Mekah, mereka niat ihram dari rumah-rumah mereka. (Shahih Muslim No.2022)

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Madinah berniat ihram dari (mikat) Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed dari Qarnul Manazil. Abdullah bin Umar berkata: Aku diberitahu bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Yaman berniat ihram dari (mikat) Yalamlam. (Shahih Muslim No.2024)

3. Lafal talbiah dan waktunya

•             Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Bahwa talbiah Rasulullah saw. adalah Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik innal hamda wan ni‘mata laka wal mulku laa syarika lak (Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan semua kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). (Shahih Muslim No.2029)

4. Rasulullah menyuruh penduduk Madinah untuk berihram dari Mesjid Dzul Hulaifah

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:

Baida inilah tempat yang engkau kira Rasulullah pernah memulai ihramnya. Padahal Rasulullah tidak pernah memulai ihramnya kecuali dari mesjid Dzul Hulaifah. (Shahih Muslim No.2033)

5. Memakai minyak wangi bagi orang yang hendak ihram

•             Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Aku pernah memberi minyak wangi ke tubuh Rasulullah saw. saat beliau hendak berihram dan juga ketika hendak bertahallul sebelum beliau tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2040)

6. Haram berburu bagi orang yang sedang ihram

•             Hadis riwayat Sha`ab bin Jatsamah Al-Laitsi ra.:

Bahwa Ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah saw. ketika beliau berada di desa Abwa' atau Waddan. Namun Rasulullah saw. mengembalikan keledai itu kepadanya. Ketika Rasulullah saw. melihat perubahan wajah Sha`ab karena pemberiannya dikembalikan, beliau bersabda: Aku tidak akan menolak pemberianmu ini jika aku tidak sedang dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2059)

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Sha`ab bin Jatsamah pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah saw. yang sedang berihram. Kemudian beliau mengembalikannya kepadanya dan bersabda: Kalau saja kami tidak dalam keadaan ihram, maka kami akan terima pemberianmu itu. (Shahih Muslim No.2060)

•             Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:

Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. hingga ketika sampai di daerah Qahah, di antara kami ada yang sedang berihram dan ada pula yang tidak, aku melihat sahabat-sahabatku sedang mengintai sesuatu dan setelah kulihat ternyata seekor keledai liar, segera aku memasang pelana kudaku dan mengambil tombakku. Baru saja tubuhku berada di atas kuda, tiba-tiba cambukku terjatuh. Maka aku katakan kepada teman-temanku, yang dalam keadaan ihram: Berikan kepadaku cambukku itu! Namun mereka semua berkata: Demi Allah kami tidak akan membantumu sama sekali. Maka aku pun turun dari kuda untuk mengambilnya sendiri. Lalu aku naik kuda lagi dan aku temukan keledai dari belakang yang telah berada di balik sebuah bukit kecil dan akhirnya aku menikamnya. Setelah aku sembelih, aku membawanya kepada teman-temanku. Kutawarkan kepada mereka. Sebagian dari mereka berkata: Makanlah! Sedang sebagian yang lain mengatakan: Jangan kalian makan! Saat itu Nabi saw. berada di depan kami maka aku gerakkan kudaku dan aku kejar beliau, kemudian bersabda: Daging itu halal, makanlah!. (Shahih Muslim No.2062)

7. Hewan yang disunatkan membunuhnya bagi orang yang ihram dan yang lain baik di tanah haram atau tanah halal

•             Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Ada empat macam binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram, yaitu burung elang, burung gagak, tikus dan anjing buas. (Shahih Muslim No.2068)

•             Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ada lima macam binatang yang tidak berdosa atas pembunuhnya di tanah haram dan dalam keadaan ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang dan anjing buas. (Shahih Muslim No.2073)

8. Orang yang berihram boleh mencukur rambut kepala jika kepalanya sedang sakit dan untuk itu ia wajib membayar fidyah dan keterangan kadarnya

•             Hadis riwayat Kaab bin Ujrah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. mendatangiku pada waktu perjanjian Hudaibiyah. Ketika aku sedang menyalakan api, Qawariri berkata: Di bawah periukku, sedang Abu Rabi` berkata: Di bawah kualiku dan banyak sekali kutu bertaburan di wajahku. Melihat hal itu, beliau bertanya kepadaku: Bukankah kutu di kepalamu itu menyusahkanmu? Aku jawab: Ya. Beliau bersabda: Cukurlah dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau sembelihlah seekor kambing. (Shahih Muslim No.2080)

9. Boleh berbekam bagi orang yang berihram

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Nabi saw. pernah berbekam dalam keadaan sedang ihram. (Shahih Muslim No.2087)

•             Hadis riwayat Ibnu Buhainah ra.:

Bahwa Nabi saw. pernah membekam tengah kepalanya ketika beliau berada di jalan menuju kota Mekah ketika beliau dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2088)

10. Orang yang ihram boleh mandi dan mencuci kepala

•             Hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari ra.:

Dari Abdullah bin Hunain, ia berkata: Aku diutus oleh Abdullah bin Abbas untuk menemui Abu Ayyub Al-Anshari dan aku dapati ia sedang mandi di antara dua batang pohon dengan bertabir selembar kain. (Abdullah bin Hunain) berkata: Aku mengucapkan salam kepadanya. Dia bertanya: Siapakah itu? Aku menjawab: Aku, Abdullah bin Hunain, Ibnu Abbas mengutusku untuk bertanya kepadamu tentang bagaimana Rasulullah saw. mencuci kepalanya ketika sedang ihram. Abu Ayyub kemudian menarik pakaian tadi dan menunduk hingga yang tampak olehku kepalanya saja, lalu berkata kepada seseorang yang menuangkan air: Siramlah! Si pelayan tadi menyiram kepalanya. Lalu aku lihat dia menggerakkan kepalanya dengan membolak-balikkan kedua belah tangannya seraya berkata: Beginilah aku melihat Rasulullah saw. melakukannya. (Shahih Muslim No.2091)

11. Ketentuan bagi orang berihram yang meninggal dunia

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Dari Nabi saw., seorang lelaki jatuh dari untanya sehingga lehernya patah dan meninggal dunia. Kemudian Nabi saw. bersabda: Mandikanlah ia dengan daun bidara (sidr), kafanilah ia dengan kedua pakaiannya, dan janganlah engkau tutup kepalanya, sebab sesungguhnya Allah akan membangkitkannya kembali pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah. (Shahih Muslim No.2092)

12. Orang yang berihram boleh menyaratkan tahallul dengan alasan sakit dan sebagainya

•             Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. masuk di kediaman Dhuba`ah binti Zubair dan bertanya kepadanya: Apakah engkau tidak ingin pergi haji? Ia menjawab: Demi Allah, aku melihat diri saya sedang sakit-sakitan. Beliau bersabda: Berhajilah, ajukan syarat dan katakanlah: Ya Allah, aku akan bertahallul di mana saja Engkau menghalangi aku. Ketika itu adalah istri Miqdad. (Shahih Muslim No.2101)

13. Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran

•             Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah saw. menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana), lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)

•             Hadis riwayat Abdurrahman bin Abu Bakar ra.:

Bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih Muslim No.2126)

•             Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:

Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. dalam keadaan berihram haji ifrad, sedangkan Aisyah ra. untuk berihram umrah. Hingga ketika kami sampai di Sarif, tiba-tiba ia (Aisyah) datang haid. Sehingga ketika kami tiba, kami melakukan tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah. Rasulullah saw. menyuruh kami yang tidak membawa hewan sembelihan untuk bertahallul. Kami bertanya: Apa saja yang dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. Maka kami menggauli istri-istri kami, memakai minyak wangi dan berpakaian lengkap. Sedang antara kami dan hari Arafah ketika itu hanya empat malam saja. Kemudian kami berihram pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah). Kemudian Rasulullah saw. menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: Ada apa dengan dirimu? Ia menjawab: Aku sedang haid, orang-orang sudah bertahallul, sedang aku belum bertahallul dan tawaf di Baitullah, bahkan sekarang ini, mereka sedang berangkat haji. Beliau bersabda: Sesungguhnya masalah ini (haid) sudah merupakan ketentuan Allah atas setiap wanita anak-cucu Adam, maka mandilah kemudian berihramlah untuk haji! Lalu ia melaksanakannya (perintah Rasulullah saw.) lalu melaksanakan manasik haji, hingga ketika sudah suci dari haidnya, ia melakukan tawaf di Kakbah, sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu beliau bertanya: Bukankah engkau sudah bertahallul dari haji dan umrahmu sekaligus? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berniat tidak tawaf di Baitullah sebelum aku selesai haji. Mendengar itu beliau bersabda kepada Abdurrahman: Hai Abdurrahman, antarkan dia berniat umrah dari Tan`im. dan itu dilaksanakan pada malam Hashbah (malam kembalinya jamaah haji dari Mekah setelah hari tasyrik atau setelah selesai haji). (Shahih Muslim No.2127)

•             Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:

Dari Atha, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah ra. mengatakan: Saat aku bersama beberapa orang, kami para sahabat Muhammad saw. pernah hanya berihram haji saja. Atha berkata: Jabir berkata: Pada pagi hari tanggal empat bulan Zulhijah, Nabi saw. datang lalu beliau memerintahkan kepada kami untuk bertahallul. Atha berkata: Jabir berkata: Bertahallul-lah kalian dan gauli istri. Atha berkata: Rasulullah tidak mewajibkan mereka, tapi beliau membolehkannya untuk mereka. Selanjutnya Jabir berkata: Ketika kesempatan kami tinggal lima hari sebelum berangkat ke Arafah, beliau menganjurkan kami agar menggauli istri-istri kami. Setelah itu kami berangkat ke Arafah dan kemaluan kami masih meneteskan mani (maksudnya kami baru saja selesai menggauli istri kami). Ia berkata: Jabir berkata dengan tangannya seakan-akan aku melihatnya menggerakkan tangannya, ia berkata: Lalu Nabi saw. berdiri di hadapan kami dan bersabda: Kalian sudah tahu bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah, orang yang paling jujur dan yang paling berbakti di antara kalian semua. Kalaulah (aku tidak membawa) hewan sembelihanku, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian bertahallul. Seandainya aku tahu dari awal, aku tentu tidak akan menyembelih hewan sembelihan. Karena itu, maka bertahallul-lah. Lalu kami semua bertahallul, kami dengar dan kami taati. Atha berkata: Jabir berkata: Lalu datang Ali dari tempat tugasnya dan bertanya kepada Jabir: Engkau berniat ihram apa? Ia (Jabir) menjawab: Seperti ihramnya Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw. lalu bersabda kepadanya: Sembelihlah hewan kurban dan tetaplah engkau dalam keadaan ihram. Kemudian Ali menyembelih hewan sembelihan. Melihat hal itu Suraqah bin Malik bin Ju`tsum berkata: Wahai Rasulullah, Apakah umrah itu hanya untuk tahun ini saja ataukah untuk selamanya (sekali saja)? Beliau menjawab: (Sekali) untuk selamanya. (Shahih Muslim No.2131)

14. Wukuf dan firman Allah Taala: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang banyak

•             Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Pada zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan orang-orang yang seagama dengannya biasa wukuf di Muzdalifah. Mereka dinamakan dengan Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), padahal orang Arab, seluruhnya wukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Taala menyuruh Nabi-Nya untuk menuju ke Arafah dan berwukuf di sana kemudian bertolak dari sana (dari Arafah ke Muzdalifah). Yang demikian itu sesuai dengan firman Allah: Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang banyak. (Shahih Muslim No.2140)

•             Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra., ia berkata:

Aku pernah kehilangan unta, lalu aku pergi mencarinya pada hari Arafah. Saat itu aku melihat Rasulullah saw. bersama orang banyak sedang berwukuf di Arafah. Aku berkata: Demi Allah, sesungguhnya ini yang yang benar-benar Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), ada urusan apa beliau di sini? Dahulu orang-orang Quraisy termasuk dalam katagori Hums (ketika mereka wukuf di Muzdalifah). (Shahih Muslim No.2142)

15. Penghapusan tahallul dari ihram dan perintah menyempurnakannya

•             Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:

Aku pernah menemui Rasulullah saw. saat beliau sedang beristirahat di Bathha'. Beliau bertanya kepadaku: Bukankah engkau sedang berhaji? Aku menjawab: Betul. Beliau bertanya lagi: Bagaimana engkau melakukan ihram? Aku menjawab: Aku datang memenuhi panggilan Allah dengan berihram seperti ihram Nabi saw. Beliau bersabda: Kalau demikian engkau telah melakukan yang terbaik. Sekarang lakukanlah tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, dan bertahallul-lah. Kemudian aku tawaf di Baitullah sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu aku menemui seorang wanita dari Bani Qais untuk membantu mencarikan kutu di kepalaku, baru kemudian aku berihram haji. Aku pernah memberi fatwa kepada manusia tentang hal sampai masa kekhalifahan Umar bin Khathab. Suatu hari ada seorang laki-laki datang menemuiku dan berucap: Wahai Abu Musa, atau wahai Abdullah bin Qais, untuk sementara tahanlah dalulu fatwamu itu. Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang hendak diperbaharui oleh Amirul mukminin, Umar bin Khathab tentang ibadah haji ini. Aku lalu memberitahukan kepada orang-orang yang pernah aku beri fatwa supaya jangan tergesa-gesa mengamalkan fatwaku, karena Amirul mukminin, Umar bin Khathab akan memberikan fatwanya kepada kalian, maka ikutilah fatwanya. Tidak lama kemudian Umar ra. datang, aku laporkan kepadanya mengenai masalah itu, ia berkata: Jika kalian berpegang teguh pada Kitabullah, maka Kitabullah itu menyuruh kalian untuk menyempurnakannya. Tetapi jika kalian berpegang teguh pada sunah Rasulullah saw., maka sesungguhnya Rasulullah saw. tidak bertahallul sebelum hewan sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya (Mina). (Shahih Muslim No.2143)

•             Hadis riwayat Umar ra.:

Dari Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu. Lalu seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin nanti tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin Umar bin Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar berkata: Aku tahu bahwa Nabi saw. pernah melakukan hal itu, demikian pula dengan sahabatnya. Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli istri di daerah Arak, kemudian mereka berangkat haji dan kepala mereka masih meneteskan air (basah karena mandi jinabat). (Shahih Muslim No.2145)

16. Boleh bertamattu

•             Hadis riwayat Ali ra.:

Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji tamattu dan Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan membicarakan masalah tersebut. Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa kita pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah saw. Kemudian ia (Usman) menanggapi: Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)

•             Hadis riwayat Imran bin Hushain ra.:

Dari Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah berkata kepadaku: Pada hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu. Semoga Allah memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah pada tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus tentang hal itu (kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya hingga wafat. Masing-masing orang mempunyai pertimbangan setelah itu (wafatnya Rasulullah) menurut pendapat sendiri. (Shahih Muslim No.2153)

17. Wajib membayar dam bagi orang yang bertamattu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika ia sudah kembali ke negerinya

•             Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:

Rasulullah saw. haji tamattu pada haji wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah. Beliau memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji (haji tamattu). Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah saw., mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji. Sebagian mereka ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya, sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia: Barang siapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah hajinya dan barang siapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaknya ia tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul. Kemudian nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam. Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau melaksanakan tawaf. Pertama beliau menyalami hajar Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat putaran tawaf di Baitullah, beliau melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam Ibrahim. Sesudah salam, beliau menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari pekerjaan yang diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan menyembelih kurban pada tanggal 10 Zulhijah lalu bertolak untuk melakukan tawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya segala yang semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah menyediakan dan membawa binatang sembelihan juga melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah. (Shahih Muslim No.2159)

•             Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw.:

Dari Rasulullah saw., (Aisyah memberitahu) tentang tamattu yang dilakukan Rasulullah saw., menunggu waktu haji setelah tahallul dari ihram umrah dan para sahabat juga melakukan haji tamattu bersama beliau. (Shahih Muslim No.2160)

18. Penjelasan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak boleh bertahallul kecuali pada waktu tahallul orang yang melaksanakan haji ifrad

•             Hadis riwayat Hafshah ra., istri Nabi saw. ia bertanya:

Wahai Rasulullah, kenapa para sahabat sudah bertahallul, sementara baginda belum tahallul dari umrah? Beliau menjawab: Karena aku sudah terlanjur mengucir rambut kepalaku dan mengalungkan hewan sembelihanku (sudah menyiapkan dan membawanya), jadi aku tidak bertahallul sebelum berkurban. (Shahih Muslim No.2161)

19. Penjelasan mengenai boleh bertahallul karena terkepung dan penjelasan boleh haji qiran

•             Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Dari Nafi`, bahwa Abdullah bin Umar ra. pergi umrah sewaktu terjadi kekacauan. (Sebelum berangkar) ia berkata: Jika aku sampai terhalang mencapai Baitullah, maka aku akan melakukan seperti yang pernah aku lakukan bersama Rasulullah saw. Kemudian ia berangkat dan niat ihram untuk umrah. Ia berangkat hingga ketika tiba di Baida, ia berpaling kepada teman-temannya dan berkata: Tidak ada yang memerintahkan kita kecuali satu, aku bersaksi di hadapan kalian bahwa telah wajib atas diriku beribadah haji dan umrah sekaligus. Kemudian ia terus melanjutkan perjalanan hingga tiba di Baitullah, ia langsung melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran dan sai antara Shafa dan Marwah. Tidak lebih dari itu. Ia berpendapat bahwa hal itu sudah cukup lalu ia menyembelih binatang dam. (Shahih Muslim No.2164)

20. Tentang ifrad dan qiran dalam haji dan umrah

•             Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:

Aku mendengar Nabi saw. mengucapkan talbiah haji dan umrah sekaligus. (Shahih Muslim No.2168)

21. Tawaf dan sai yang harus dilakukan oleh orang yang haji setelah tiba di Mekah

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:

Suatu kali Rasulullah saw. tiba dan langsung melakukan tawaf di Baitullah sebanyak tujuh putaran, salat sunat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah saw. terdapat suri teladan yang baik bagi kalian. (Shahih Muslim No.2172)

22. Keharusan tetap berihram dan meninggalkan tahallul bagi orang yang tawaf di Baitullah dan sai

•             Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Bahwa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah saw. ketika tiba di Mekah ialah beliau berwudu lalu tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2173)

•             Hadis riwayat Asma ra.:

Dari Abdullah, sahaya Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah mendengar Asma setiap melewati Hajun, ia berkata: Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah singgah bersama beliau di tempat ini. Saat itu aku membawa sebuah koper kecil yang berisi perbekalan dan barang-barang lain yang tidak seberapa banyaknya. Kemudian aku menunaikan umrah bersama saudariku (Aisyah), Zubair, fulan dan fulan. Setelah menyentuh (tawaf di) Kakbah, kami bertahallul. Kemudian kami berihram haji pada petang. (Shahih Muslim No.2175)

23. Haji tamattu

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Nabi saw. berihram umrah dan para sahabat berihram haji. Kemudian Nabi saw. dan beberapa orang sahabat yang kebetulan membawa hewan sembelihan belum bertahallul, sedangkan yang lainnya sudah bertahallul. Thalhah bin Ubaidillah termasuk yang membawa hewan sembelihan maka ia belum bertahallul. (Shahih Muslim No.2177)

24. Boleh mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Orang-orang jahiliyah dahulu berpandangan bahwa umrah pada bulan-bulan haji termasuk dosa yang paling besar di muka bumi. Mereka merubah bulan Muharam menjadi bulan Safar dan mengatakan: Jika kepenatan telah sirna, bekas telapak kaki sudah hilang dan bulan Safar sudah habis, maka orang yang ingin umrah sudah boleh mengerjakan umrah. Pada pagi hari tanggal empat (Zulhijah), Nabi saw. dan para sahabatnya tiba dalam keadaan berihram haji. Selanjutnya beliau memerintahkan mereka untuk merubah ihram mereka menjadi ihram umrah. Namun hal itu terasa berat bagi mereka dan mereka berkata: Wahai Rasulullah, apa saja yang sudah dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. (Shahih Muslim No.2178)

25. Memberi kalung dan tanda pada binatang sembelihan ketika hendak ihram

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melakukan salat Zuhur di Dzul Hulaifah. Kemudian minta tolong agar diambilkan untanya. Selanjutnya beliau memberi tanda pada bagian punuk unta sebelah kanan, membersihkan hewan dam, mengalungkan lehernya dengan sepasang sandal. Lalu beliau menaiki unta tunggangannya. Ketika tiba di Baida beliau berniat haji. (Shahih Muslim No.2184)

26. Berpangkas dalam (tahallul) umrah

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Muawiyah berkata kepadaku: Tahukah engkau bahwa aku pernah memangkas rambut Rasulullah saw. dengan ujung anak panah yang tajam di Marwah? Aku berkata kepadanya: Aku tidak tahu kecuali hanya suatu alasan yang akan memberatkan engkau. (Shahih Muslim No.2188)

27. Ihram Nabi saw. dan waktu menyembelih kurban

•             Hadis riwayat Anas ra.:

Bahwa Ali telah tiba dari Yaman, Lalu Nabi saw. bertanya kepadanya: Bagaimana engkau niat ihram? Ia menjawab: Aku niat ihram seperti yang dilakukan Nabi saw. Beliau bersabda: Seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan, niscaya aku sudah tahallul. (Shahih Muslim No.2193)

•             Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. niat ihram umrah dan haji dengan ucapan: Labbaika umratan wa hajjan, labbaika umratan wa hajjan (Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji). (Shahih Muslim No.2194)

28. Penjelasan tentang jumlah dan waktu umrah yang pernah dilakukan Nabi saw.

•             Hadis riwayat Anas ra.:

Bahwa Rasulullah saw. pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya dilakukan pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah dari Ji`ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang Hunain pada bulan Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan haji. (Shahih Muslim No.2197)

•             Hadis riwayat Zaid bin Arqam ra.:

Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin Arqam: Berapa kali engkau ikut perang bersama Rasulullah saw.? Zaid menjawab: Tujuh belas kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasulullah saw. telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau menunaikan satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada. (Shahih Muslim No.2198)

•             Hadis riwayat Aisyah ra.:

Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Aku dan Ibnu Umar pernah duduk bersandar di kamar Aisyah dan saat itu kami mendengar suara siwaknya yang ia gunakan. Aku bertanya kepada temanku: Wahai Abu Abdurrahman, pernahkah Nabi saw. menunaikan umrah pada bulan Rajab? Dia menjawab: Pernah. Selanjutnya aku bertanya kepada Aisyah: Wahai Ummul mukminin, bukankah engkau mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman? Ia berkata: Apa yang ia katakan? Aku menjawab: Dia mengatakan bahwa Nabi saw. pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Ia berkata: Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Aku bersumpah, beliau tidak pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Dan tidak pernah beliau menunaikan umrah, kecuali ia (Ibnu Umar) selalu bersamanya. Ia (Urwah bin Zubair) berkata, saat itu Ibnu Umar mendengar bahwa ia (Ibnu Umar) tidak mengatakan "tidak" atau "ya", ia hanya diam. (Shahih Muslim No.2199)

29. Keutamaan umrah di bulan Ramadan

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Dari Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw. bertanya kepada seorang wanita dari Ansar, di mana Ibnu Abbas pernah menyebutkannya, kemudian lupa, kata beliau: Apa yang menghalangi engkau pergi haji bersama kami? Wanita itu menjawab: Tidak ada yang menghalangiku, kecuali karena dua unta kami. Suami dan anaknya pergi haji dengan mengendarai seekor unta dan yang seekor lagi ditinggal untuk diurus, maka aku mengurus unta itu. Beliau lalu bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka berumrahlah engkau, sesungguhnya umrah pada bulan tersebut (pahalanya) sebanding dengan (pahala) haji. (Shahih Muslim No.2201)

30. Sunat memasuki kota Mekah dari dataran tinggi dan keluar melalui dataran rendah. Masuk ke suatu negeri tidak dari jalan ia keluar dari negeri tersebut

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. biasa keluar lewat jalan Syajarah dan masuk lewat jalan Mu`arras. Jika masuk ke kota Mekah, beliau masuk lewat dataran tinggi dan keluar lewat dataran rendah. (Shahih Muslim No.2203)

•             Hadis riwayat Aisyah ra.:

Bahwa Nabi saw. ketika datang ke Mekah, beliau memasukinya lewat dataran tingginya dan keluar lewat dataran rendahnya. (Shahih Muslim No.2204)

31. Sunat menginap di Dzi Thuwa apabila akan memasuki Mekah, mandi terlebih dahulu, dan sebaiknya memasukinya pada siang hari

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bermalam di Dzi Thuwa sampai pagi. (Setelah itu) beliau masuk ke kota Mekah. (Shahih Muslim No.2206)

•             Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. menghadap dua jalan gunung yang terletak di antara beliau dan gunung panjang (mengarah) ke Kakbah, dan mesjid yang dibangun di sebelah kiri mesjid yang berada di ujung bukit, sedang tempat salat Rasulullah saw. berada di bawahnya, yaitu kira-kira sepuluh hasta dari bukit tersebut. Kemudian beliau salat menghadap dua celah gunung panjang yang terletak antara engkau dan Kakbah. (Shahih Muslim No.2209)

32. Sunat jalan cepat dalam tawaf dan umrah sera dalam tawaf pertama dari haji

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. jika melakukan tawaf di Baitullah sebagai tawaf pertama dalam haji dan umrah, maka beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Lalu beliau melakukan sai antara Shafa dan Marwah. (Shahih Muslim No.2210)

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Dari Abu Thufail, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana pendapatmu tentang lari-lari kecil di Baitullah tiga putaran dan jalan biasa sebanyak empat putaran, apakah hukumnya sunat? Kaummu menyangka bahwa hal itu adalah sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan juga tidak benar. Ia (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: mereka benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, orang-orang musyrik berkata dengan ejekan bahwa Muhammad dan para sahabatnya tidak mampu melakukan tawaf di Baitullah. Mereka hasad kepada beliau. Lalu Rasulullah saw. memerintahkan para sahabatnya untuk lari-lari kecil sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Ia (Abu Thufail) bertanya kepadanya: Kabarkan kepadaku tentang sai antara Shafa dan Marwah sambil naik kendaraan, apakah hukumnya sunat? Karena kaummu menyangka bahwa hal itu hukumnya sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan mereka tidak benar. Aku (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: Mereka benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa Rasulullah saw. pernah dikerumuni orang banyak, mereka berkata: Ini Muhammad. Ini Muhammad, sampai gadis-gadis tanggung keluar dari rumahnya. Rasulullah saw. tidak menghiraukan orang banyak dan ketika semakin banyak, beliau naik hewan tunggangan dan (namun) berjalan kaki dan jalan cepat (dalam sai) itu lebih utama. (Shahih Muslim No.2217)

33. Sunat mengusap dua pojok Yamani saat tawaf, bukan dua pojok lainnya

•             Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:

Aku tidak pernah melihat Rasulullah mengusap sesuatu yang ada di Baitullah, kecuali dua pojok Yamani. (Shahih Muslim No.2222)

34. Sunat mencium Hajar Aswad dalam tawaf

•             Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:

Ketika Umar bin Khathab mencium Hajar Aswad (batu hitam), ia berkata: Demi Allah, aku tahu bahwa engkau hanyalah sebongkah batu, seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw. menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu. (Shahih Muslim No.2228)

35. Boleh tawaf dengan naik unta dan lainnya dan boleh menyalami Hajar Aswad dengan menggunakan tongkat dan lainnya bagi yang naik kendaraan

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Rasulullah saw. tawaf dalam haji wada di atas seekor unta. Beliau mengusap batu dengan menggunakan tongkat (yang ujungnya bengkok). (Shahih Muslim No.2233)

•             Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:

Aku mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa aku sakit. Beliau bersabda: Lakukanlah tawaf di belakang orang-orang dengan naik kendaraan. Kemudian aku tawaf dan saat itu Rasulullah saw. sedang salat di samping Baitullah dengan membaca surat At-Thur. (Shahih Muslim No.2238)

36. Keterangan bahwa sai antara Shafa dan Marwah merupakan rukun yang harus dilakukan dalam ibadah haji

•             Hadis riwayat Aisyah ra.:

Dari Urwah ra. bahwa ia berkata: Aku berkata kepada Aisyah ra.: Aku menyangka bahwa orang seandainya ia tidak sai antara Shafa dan Marwah, apa akibatnya. Ia (Aisyah) bertanya: Kenapa? Aku jawab: Karena Allah Taala berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Allah tidak menganggap telah sempurna haji dan umrah seseorang yang tidak sai antara Shafa dan Marwah. Kalau benar yang engkau katakan, niscaya tidak ada dosa bagi orang yang tidak sai antara kedua tempat tersebut. Apakah engkau tahu, sebab turunnya ayat itu? Sesungguhnya pada zaman jahiliyah, orang-orang Ansar niat haji untuk dua berhala yang berada di tepi laut yang bernama Isaf dan Nailah. Kemudian mereka datang dan melakukan sai antara Shafa dan Marwah, lalu mencukur rambut. Ketika Islam datang, mereka enggan melakukan sai antara kedua tempat tersebut karena kebiasaan yang telah mereka lakukan pada masa jahiliyah. Ia (Aisyah) melanjutkan: Maka Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian dari syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Lalu mereka mau melakukan sai. (Shahih Muslim No.2239)

•             Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:

Kaum Ansar enggan melakukan sai antara Shafa dan Marwah sampai turun ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tiada berdosa untuk melakukan sai antara keduanya. (Shahih Muslim No.2243)

37. Sunat untuk selalu membaca talbiah bagi yang haji sampai melontar jumrah Aqabah pada hari raya Kurban

•             Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra., ia berkata:

Aku membonceng Rasulullah dari Arafah. Ketika Rasulullah saw. sampai di lereng kiri sebelum Muzdalifah, beliau turun dari unta lalu buang air kecil. Kemudian aku tuangkan air untuk berwudu dan beliau berwudu secukupnya. Lalu aku bertanya: Mau melaksanakan salat wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Salat akan dilaksanakan nanti di depanmu (di Muzdalifah). Beliau lalu naik hewan tunggangannya hingga tiba di Muzdalifah dan salat. Kemudian Fadhel membonceng Nabi di atas unta beliau menuju Jami` esok harinya. (Shahih Muslim No.2245)

•             Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.:

Bahwa Rasulullah saw. senantiasa bertalbiah hingga beliau tiba di jumrah Aqabah. (Shahih Muslim No.2246)

38. Talbiah dan takbir ketika berangkat dari Mina menuju Arafah pada hari Arafah

•             Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:

Dari Muhammad bin Abu Bakar As-Tsaqafi, bahwa dalam suatu perjalanan dari Mina ke Arafah, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apa yang dahulu kalian lakukan pada hari ini Rasulullah saw.? Ia (Anas) menjawab: Di antara kami ada yang bertalbiah dan beliau tidak mengingkarinya. Di antara kami ada yang membaca takbir dan beliau tidak mengingkarinya. (Shahih Muslim No.2254)

39. Bertolak dari Arafah ke Muzdalifah, dan sunat menjamak (menggabung) salat Magrib dan Isyak di Muzdalifah pada malam tersebut

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bertolak dari Arafah, sementara Usamah membonceng di belakang beliau. Usamah berkata: Beliau terus berjalan sampai tiba di Jami`. (Shahih Muslim No.2262)

•             Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:

Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Usamah bin Zaid ditanya dan saya menyaksikan, atau ia berkata: Aku bertanya kepada Usamah bin Zaid, karena Rasulullah saw. pernah memboncengkannya ketika berangkat dari Arafah. Aku berkata: Bagaimana Rasulullah saw. melakukan perjalanan ketika bertolak dari Arafah. Ia (Usamah) menjawab: Beliau berjalan tidak cepat dan tidak lambat, jika sampai pada tempat yang lapang, beliau berjalan cepat. (Shahih Muslim No.2263)

•             Hadis riwayat Abu Ayyub ra.:

Bahwa ia pernah salat Magrib dan Isyak bersama Rasulullah saw. di Muzdalifah pada haji wada. (Shahih Muslim No.2264)

40. Sunat melakukan salat Subuh agak dini pada hari raya Kurban di Muzdalifah, jika fajar sudah jelas

•             Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:

Aku tidak pernah menyaksikan Rasulullah saw. mengerjakan salat, selain pada waktunya, kecuali dua salat, yakni salat Magrib dan salat Isyak di Jami` dan pada waktu itu beliau melakukan salat fajar sebelum waktunya. (Shahih Muslim No.2270)

41. Sunat mendahulukan wanita yang lemah berangkat dari Muzdalifah ke Mina pada akhir malam manusia berdesakan dan untuk selain mereka sunat berhenti (bermalam) di Muzdalifah hingga mereka melaksanakan salat Subuh

•             Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Pada suatu malam di Muzdalifah, Saudah meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan sebelum manusia berdesakan karena ia wanita tsabithah. Qasim berkata: Maksud tsabithah adalah gemuk. Beliau mengizinkannya. Lalu ia (Saudah) bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan kami harus menunggu sampai pagi hari lalu bertolak bersama beliau. Jika aku minta izin kepada Rasulullah saw. sebagaimana Saudah telah meminta izin, maka aku berangkat dengan izinnya itu lebih aku sukai dari sesuatu yang paling menyenangkan. (Shahih Muslim No.2271)

•             Hadis riwayat Asma ra.:

Dari Abdullah, anak angkat Asma, ia berkata: Pada waktu Asma berada di Muzdalifah, ia berkata: Apakah rembulan telah tenggelam? Aku menjawab: Belum. Kemudian ia salat dan bertanya lagi: Wahai anakku, apakah rembulan telah tenggelam? Aku jawab: Ya. Maka ia berkata: Ayolah pergi bersamaku. Maka kami berangkat hingga ia melempar jumrah, kemudian salat di rumahnya dan aku bertanya kepadanya: Bukankah ini masih terlalu malam. Ia menjawab: Tidak wahai anakku, sesungguhnya Nabi saw. telah mengizinkan untuk wanita. (Shahih Muslim No.2274)

•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Pada suatu malam aku diutus Rasulullah membawa barang dan bekal perjalanan dari Jami`. (Shahih Muslim No.2277)

•             Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Dari Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar mendahulukan keluarganya yang lemah untuk berangkat dan pada malam harinya mereka berhenti di Masy`arilharam di Muzdalifah. Lalu mereka berzikir kepada Allah. Kemudian mereka berangkat sebelum imam berdiri (salat Subuh) dan sebelum bertolak (meninggalkan Muzdalifah). Di antara mereka ada yang langsung menuju Mina untuk menunaikan salat Subuh (di sana) dan sebagian tiba setelah itu. Ketika semua sudah tiba, mereka melontar jumrah (Aqabah). Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw. telah memberikan keringanan untuk mereka. (Shahih Muslim No.2281)

42. Melontar jumrah Aqabah dari tengah lembah dan kota Mekah berada di sebelah kiri serta membaca takbir setiap lontaran

•             Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:

Dari Abdurrahman bin Yazid ra., ia berkata: Abdullah (bin Masud) melontar jumrah (Aqabah) dari tengah lembah. Aku berkata: Wahai Abu Abdurrahman, manusia melontar jumrah dari atasnya. Abdullah bin Masud berkata: Demi Zat (Allah) yang tidak ada Tuhan selainnya, itulah tempat orang yang diturunkan surat Al-Baqarah. (Shahih Muslim No.2282)

43. Keutamaan mencukur dari memangkas dan boleh memangkas

•             Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:

Rasulullah saw. mencukur gundul rambutnya dan sebagian sahabatnya juga mencukur gundul. Sahabat yang lain hanya memangkas. Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang mencukur bersih rambutnya", satu atau dua kali. Kemudian beliau berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memendekkan". (Shahih Muslim No.2292)

•             Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Mereka berkata: Wahai Rasulullah, dan kepada orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Kembali berkata lagi: Wahai Rasulullah, dan juga orang-orang yang hanya memangkasnya. Beliau berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memangkasnya". (Shahih Muslim No.2295)

•             Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. mencukur bersih rambut kepalanya pada haji wada. (Shahih Muslim No.2297)

44. Keterangan bahwa yang disunatkan pada hari Kurban adalah melontar terlebih dahulu, kemudian berkurban, kemudian mencukur. Dalam mencukur hendaknya dimulai dari sebelah kanan kepala orang yang dicukur

•             Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:

Bahwa Rasulullah saw. tiba di Mina, lalu menuju jumrah (Aqabah) dan melontarnya. Kemudian beliau kembali ke kediamannya di Mina lalu menyembelih kurban. Kemudian beliau bersabda kepada tukang cukur: Mulailah ini, sambil menunjuk pada bagian kanan kepalanya, kemudian yang kiri. Kemudian beliau memberikannya kepada para sahabat. (Shahih Muslim No.2298)
http://www.kbiharofahmalang.com

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid