Shalat Berjama’ah Di Mesjid, Perintah Agama Yang Kian Ditinggalkan


Dalam hadits dibawah ini disebutkan kondisi Abdullah Ibnu Ummi Maktum yang sudah tua, buta, tidak ada penuntun, dan rumahnya pun jauh dari masjid, dan banyak binatang buas, tapi ia tetap diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk menghadiri shalat berjama’ah di Masjid.
———————-
Tentunya akan lebih barakah lagi bilamana mampu merealisasikan tujuan dibangunnya masjid. Salah satu fungsi dibangunnya masjid adalah menegakkan shalat berjam’ah di dalamnya. Ternyata, bila kita menengok kondisi masjid-masjid yang ada terlihat shaf (barisan) ma’mum semakin maju alias sepi dari jama’ah. Bahkan ada beberapa masjid yang tidak menegakkan shalat berjama’ah lima waktu secara penuh.
Masjid merupakan sebuah tempat suci yang tidak asing lagi kedudukannya bagi umat Islam. Masjid selain sebagai pusat ibadah umat Islam, ia pun sebagai lambang kebesaran syiar dakwah Islam. Alhamdulillah…, kaum muslimin pun telah terpanggil untuk bahu-membahu membangun masjid-masjid di setiap daerahnya masing-masing. Hampir tidak dijumpai lagi suatu daerah yang mayoritasnya kaum muslimin kosong dari masjid. Bahkan terlihat renovasi bangunan masjid-masjid semakin diperlebar dan diperindah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas, agar dapat menarik dan membuat nyaman jama’ah. Semoga semua usaha ini menjadi amal ibadah yang barakah karena mengamalkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang membangun masjid karena mengharap wajah Allah, niscaya Allah akan bangunkan baginya semisalnya di al jannah.” (Al Bukhari no. 450)
Tentunya akan lebih barakah lagi bilamana mampu merealisasikan tujuan dibangunnya masjid. Salah satu fungsi dibangunnya masjid adalah menegakkan shalat berjam’ah di dalamnya. Ternyata, bila kita menengok kondisi masjid-masjid yang ada terlihat shaf (barisan) ma’mum semakin maju alias sepi dari jama’ah. Bahkan ada beberapa masjid yang tidak menegakkan shalat berjama’ah lima waktu secara penuh. Kondisi ini seharusnya menjadikan kita tersentuh untuk bisa berupaya dan ikut serta bertanggung jawab dalam mamakmurkan masjid.
Para pembaca, dalam edisi kali ini akan dimuat pembahasan keutamaan dan kedudukan shalat berjama’ah lima waktu di masjid. Semata-mata sebagai nasehat untuk kita bersama dalam mewujudkan kemakmuran masjid-masjid yang merupakan pusat syiar-syiar Islam dan mewujudkan hamba-hamba Allah subhanahu wata’ala yang benar-benar beriman kepada-Nya.
Memakmurkan Masjid Ciri Khas Orang-Orang Yang Beriman
Ciri khas yang harus dimiliki oleh orang yang beriman adalah tunduk dan patuh memenuhi panggilan-Nya. Ciri khas ini sebagai tanda kebenaran dan kejujuran imannya kepada Allah subhanahu wata’ala. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, bila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang dapat menghidupkan hati kalian…” (Al Anfal: 24)
Allah subhanahu wata’ala telah memanggil kaum mu’minin untuk memakmurkan masjid. Siapa yang memenuhi panggilan Allah subhanahu wata’ala ini, maka Allah subhanahu wata’ala bersaksi atas kebenaran dan kejujuran iman dia kepada-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat.” (At Taubah: 18)
Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i (bermadzhab Syafi’i) seorang ulama’ besar dan ahli tafsir berkata: “Allah subhanahu wata’ala bersaksi atas keimanan orang-orang yang mau memakmurkan masjid.” (Al Mishbahul Munir tafsir At Taubah: 18)
Sesungguhnya termasuk syi’ar Islam terbesar adalah memakmurkan masjid-masjid dengan menegakkan shalat berjama’ah. Bila masjid itu sepi atau kosong dari menegakkan shalat berjama’ah pertanda mulai rapuh dan melemahnya kebesaran dan kemulian dakwah Islam.
Keutamaan Mengerjakan Shalat Berjama’ah Di Masjid
Berikut ini beberapa keutamaan mendatangi shalat berjama’ah di masjid, diantaranya:
1. Mendapat naungan dari Allah subhanahu wata’ala pada hari kiamat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ …
Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, ….” (Muttafaqun alaihi)
2. Mendapat balasan seperti haji
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الحاَجِّ المُحْرِمِ
Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.” (HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)
3. Menghapus dosa-dosa dan mengangkat beberapa derajat (Lihat HR. Muslim no. 251)
4. Disediakan baginya Al Jannah (Lihat H.R. Al Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)
5. Mendapat dua puluh lima/dua puluh tujuh derajat dari pada shalat sendirian (Lihat HR. Al Bukhari no. 645-646)
Hukum Shalat Berjama’ah
Para pembaca, di dalam Al Qur’anul Karim Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk menegakkan shalat secara berjama’ah. Yang menunjukkan hukum shalat berjama’ah adalah perkara yang wajib (fardhu). Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): ”Dirikanlah shalat dan keluarkan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah: 43)
Ibnu Katsir seorang ulama besar yang bermadzhab Asy Syafi’i dalam kitab tafsirnya, menyatakan bahwa ayat di atas dijadikan dalil oleh mayoritas ulama tentang kewajiban menghadiri shalat berjama’ah. Karena Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’, yang artinya shalatlah secara berjama’ah. (Lihat Al Mishbahul Munir, Al Baqarah: 43)
Lebih tegas lagi, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk tetap menegakkan shalat berjama’ah walaupun pada saat perang berkecamuk, yang dikenal dengan shalatul khauf. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
Dan bila engkau menegakkan shalat ditengah-tengah mereka (para shahabatmu) maka hendaklah salah satu kelompok diantara mereka shalat bersamamu sambil membawa senjata-senjatanya. Bila mereka telah sujud maka hendaklah mundur dan datang kelompok lainnya yang belum shalat untuk shalat bersamamu sambil tetap waspada sambil membawa senjata-senjatanya…. (An Nisaa’: 102)
Ayat diatas mempertegas tentang hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain. Kalau sekiranya shalat berjama’ah hukumnya sunnah (mustahab) saja, maka keadaan mereka sangat pantas mendapatkan udzur (keringanan) dari shalat berjama’ah, dan kalau sekiranya fardhu kifayah Allah subhanahu wata’ala akan menggugurkan kewajiban shalat berjama’ah pada kelompok kedua. Namun Allah subhanahu wata’ala tetap memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan seluruh shahabatnya (baik kelompok pertama dan kedua) untuk menyelenggarakan shalat berjama’ah.
Demikian pula Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk shalat berjama’ah. Malik bin Al Huwairits radhiallahu ‘anhu berkata: “Aku menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu rombongan kaumku. Kami bersama beliau selama 20 malam. Beliau adalah orang yang pengasih dan lemah lembut. Tatkala beliau melihat kerinduan kami untuk pulang, beliau berkata: ‘Pulanglah kalian, beradalah ditengah-tengah mereka, ajarilah ilmu dan shalatlah. Bila telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah satu diantara kalian adzan dan jadikanlah orang yang paling dewasa sebagai imam.
Hadits di atas menunjukkan shalat berjama’ah merupakan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam itu pada asalnya adalah wajib untuk ditunaikan.
Shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Pernah seorang buta menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Dia meminta keringanan dari Rasulullah untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah, maka beliau pun memberi keringanan baginya. Namun manakala orang tadi mau pergi, beliau memanggilnya, lalu beliau shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Apakah kamu mendengar adzan? Orang itu pun menjawab: ‘Ya.’ Akhirnya beliau shalallahu ‘alaihi wasallam pun berkata: ‘Penuhilah panggilannya (shalatlah ke masjid).’ (H.R. Muslim no. 653)
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan orang tadi adalah Abdullah Ibnu Ummi Maktum akan tetapi dengan lafadz: “Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya aku ini buta, rumahku jauh, aku memiliki penuntun namun tidak cocok denganku, (dalam riwayat lain: Sesungguhnya di Madinah banyak binatang buas dan membahayakan) apakah aku mendapat keringanan untuk shalat di rumahku? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Apakah kamu mendengar adzan. Dia menjawab: ‘Ya.’ Akhirnya beliau berkata: ‘Aku tidak menemukan suatu keringanan bagimu.” (H.R. Abu Dawud no. 542, 548)
Cobalah perhatikan kondisi Abdullah Ibnu Ummi Maktum yang sudah tua, buta, tidak ada penuntun, dan rumahnya pun jauh dari masjid, dan banyak binatang buas, tapi ia tetap diwajibkan untuk menghadiri shalat berjama’ah.
Demikian pula yang memperjelas dan mempertegas kewajiban shalat berjama’ah adalah larangan dan ancaman dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang enggan menghadiri shalat berjama’ah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَب ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنُ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمُّ النّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ فَأَُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh untuk mengumpulkan kayu bakar lalu aku perintah untuk menegakkan shalat dan adzan, dan aku perintah seseorang untuk menjadi imam, kemudian aku keluar mendatangi mereka (kaum laki-laki yang tidak menghadiri shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka beserta penghuninya.” (HR. Al Bukhari no. 644)
Orang yang sengaja meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur akan ditutup hatinya dari rahmat Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَةَ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ
Sungguh hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat berjama’ah atau pasti Allah subhanahu wata’ala benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian pasti mereka menjadi golongan orang-orang yang lalai”. (HR. Ibnu majah no. 794, lihat Ash Shahihah no. 2967 karya Asy Syaikh Al Albani).
Bahkan meninggalkan shalat berjama’ah dikhawatirkan telah tumbuh pada dirinya sifat kemunafikan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ
Tidak ada shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik daripada shalat fajar (shubuh) dan isya’.” (HR. Al Bukhari no. 657)
Bila seseorang enggan shalat berjama’ah shubuh atau isya’ saja dikhawatirkan munafik, bagaimana bila ia enggan mengahadiri shalat berjama’ah selain shubuh dan isya’? Padahal menghadiri shalat berjama’ah selain pada kedua waktu tersebut lebih mudah (ringan).
Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah itu fardhu ‘ain dari kelompok Muhadditsin (para ahli hadits) pengikut Al Imam Asy Syafi’i antara lain Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al Mundziri, dan Ibnu Hibban. (Lihatlah Fathul Bari hadits no. 644)
Al Imam Al Mundziri menukilkan dari Al Imam Abu Tsaur, bahwasanya dia pernah berkata: “Bahwa shalat berjama’ah adalah wajib, tidak ada keringanan bagi siapa saja yang meningalkannya kecuali dengan udzur.” (Al Ausath fis Sunan wal Ijma’ wal Ikhtilaf 4/138).
Sedangkan Al Imam Asy Syafi’i sendiri berfatwa dalam kitabnya “Al Umm” Bab Shalatul Jama’ah 1/277: “Tidaklah aku memberi keringanan bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dan enggan untuk mendatanginya, kecuali dengan udzur (alasan yang diterima oleh syari’at –pent).”
Para pembaca, ketahuilah bahwa yang diwajibkan untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid adalah kaum laki-laki yang sudah baligh saja. Adapun wanita muslimah, tidak ada larangan untuk shalat berjama’ah di masjid, meskipun shalat wanita di rumahnya lebih baik baginya.
Akhir kata, semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati orang-orang yang selama ini jauh dari masjid, dan semakin memperkokoh orang-orang yang selalu rutin shalat berjama’ah di masjid. Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin.
http://assalafy.org, Penulis: Buletin Al Ilmu , Jember Judul: Shalat Berjama’ah, Perintah Agama Yang Kian Ditinggalkan

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid