Masjid Yang Paling Utama Untuk I’tikaf


I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara istilah syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat [1]. Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044)
Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf?
Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha
Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi beribadah di sana. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih).
Secara terurut, yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsha. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih).
Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhal adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at[2].
Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” [3]
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahih-nya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4][5].
Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana?
Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).
Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at[7]. Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.
Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif:
  1. meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan
  2. terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah”[8].
Wallahu waliyyut taufiq.
Simak panduan i’tikaf di artikel Fiqih Ringkas Itikaf 123, dan 4.
@ Pesantren Darush Shalihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid