Muslim Harus Mandiri Secara Finansial

Khalifah Umar bin Khaththab memperhatikan tiga laki-laki yang berada di masjid. Mereka nampak terus menerus melakukan ibadah. Bahkan mereka rela tidak bekerja mencari nafkah demi dapat terus beribadah di masjid. Menyaksikan pemandangan yang janggal tersebut, Umar pun bertanya kepada mereka satu persatu, ”Dari mana engkau makan?” Maka, laki-laki yang ditanya menjawab bahwa ia adalah hamba Allah, dan Allah-lah yang bakal memberi rezeki untuknya.
Umar pun meninggalkan laki-laki pertama dan beralih kepada yang lain dengan pertanyaan serupa. Maka yang ditanya pun menjawab bahwa ia memiliki saudara yang mencari kayu bakar di gunung. Kayu itu kemudian dijual untuk makan dan mencukupi kebutuhan dirinya. Umar pun menjawab, ”Saudaramu itu lebih banyak ibadahnya daripada kamu.”
Selanjutnya, Umar bertanya kepada laki-laki yang ketiga dengan pertanyaan serupa, ”Sesungguhnya manusia melihatku dan mendatangiku untuk mencukupi kebutuhanku.” Umar segera memukulnya dan mengatakan, ”Keluarlah ke pasar!”
Dari peristiwa di atas, kita memperoleh kejelasan mengenai pandangan Umar yang tidak setuju dengan mereka yang sibuk melakukan ibadah, namun justru membebani orang lain secara finansial. Ini juga selaras dengan periwayatan lainnya, dimana Umar menyeru kepada mereka yang mengkhususkan diri belajar al-Qur`an untuk mandiri secara finansial, ”Wahai para pembaca al-Qur`an, tegakkan kepala kalian. Berdaganglah, telah jelas jalannya dan janganlah kalian membebani manusia.” (Riwayat Ibnu Abi Dunya)
Tidak Bekerja Bukan Tawakkal
Umar juga menolak argumen mereka yang tidak bekerja, bahwa mereka melakukan itu karena tawakkal kepada Allah. Sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, suatu saat Umar bertemu dengan sekelompok kaum hingga beliau bertanya kepada mereka mengapa tidak bekerja. Mereka menjawab, ”Kami adalah orang-orang yang bertawakkal.” Mendengar jawaban itu Umar menjelaskan, ”Maukah kalian kuberitahu siapa yang bertwakkal? Sesungguhnya orang yang bertawakkal adalah laki-laki yang menaburkan benih di bumi, kemudian ia bertawakkal kepada Rabb-nya.”
Tidak hanya mendorong umat untuk mandiri secara finansial, bahkan lebih dari itu, mencari nafkah menurut Umar merupakan salah satu bentuk amalan fi sabilillah. Umar menyatakan, ”Setelah Allah menjadikan seorang mati terbunuh di jalan Allah, tidak ada yang lebih aku cintai daripada aku meninggal dalam perjalanan untuk mencari rezeki di bumi dari kemurahan Allah.” (Riwayat Ibnu Abi Dunya)
Tidak cukup hanya mendorong dengan nasihat, dalam Thabaqat Ibnu Sa’ad, Umar juga ikut aktif dalam membantu umat yang memiliki keinginan untuk mengembangkan produk. Kala itu di Bashrah ada seorang yang disebut Abu Abdullah. Dia adalah orang pertama yang menggembala kuda di tanah terbuka di negeri itu. Umar yang mengetahui pekerjaan Abdullah itu lalu mengirim surat kepada Gubernur Bashrah, Abu Musa Al- As-Asy’ari agar membantu usaha Abdullah. Umar juga berpesan kepada Abu Musa agar memperlakukan laki-laki itu dengan baik.
Kisah lainnya juga menunjukkan bahwa Umar memiliki perhatian yang besar terhadap aktivitas produksi. Dikisahkan bahwa suatu saat Umar melakukan perjalanan ke Ar-Rauha’, sebuah wilayah antara Makkah dan Madinah. Umar pun bertemu dengan seorang penggembala di gunung, hingga akhirnya beliau membelokkan arah kendaraannya menuju si penggembala dan menyeru, ”Aku telah melewati tempat yang rumputnya lebih lebat daripada tempatmu itu. Dan sesungguhnya penggembala bertanggungjawab atas hewan gembalanya.” Kemudian beliau melanjutkan perjalanan.
Bahkan diriwayat lainnya Umar terjun langsung ikut membantu rakyatnya bercocok tanam. Disebutkan oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Jami’ A-l Kabir bahwa suatu saat Umar mendapati Khuzaimah bin Tsabit tidak menggarap lahannya, ”Apa yang menghalangimu menanam ladangmu?” Khuzaimah menyatakan bahwa ia sudah tua dan umurnya tidak akan panjang lagi. Maka Umar menjawab, ”Kuatkan tekad untuk menanaminya!” Umar lalu ikut membatu Khuzaimah bercocok tanam.
Pemerintah Mempermudah Pedagang
Kemudahan lainnya juga dinikmati para pedagang di masa itu, dimana mereka bebas berdagang di wilayah Islam dan tidak memungut pajak dari mereka. Umar sendiri memerintahkan kepada para pejabatnya agar tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang sebagaimana tercatat dalam Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
Umar juga memperhatikan usaha yang dilakukan kaum lemah, hingga mereka bisa mandiri secara ekonomi. Ini terlihat dari tindakan beliau yang memutuskan untuk memberi hutang dari baitul maal kepada Hindun binti Utbah yang baru dicerai suaminya, sebagai modal untuk usaha.
Perhatian Umar terhadap pengembangan kegiatan ekonomi umat juga tercermin dari kebijakan beliau yang memerintahkan kepada pasukan untuk memilih tempat untuk pendirian pasar, sebagaimana disebutkan Imam At-Thabari dalam Tarikh Umam wa Al-Mulk.
Demikian pula disebutkan Ibnu Abdi Al-Hakam dalam Al-Futuh Al-Mishr bahwa Umar juga memerintahkan Amru bin Ash, selaku Gubernur Mesir untuk mendirikan pasar bagi umat Islam. Dan siapa saja bisa melakukan aktivitas jual-beli di pasar dengan bebas dan tanpa diskriminasi. Umar menyatakan, ”Bagi pasar-pasar berlaku tradisi masjid. Barang siapa datang dahulu, ia berhak memililh tempat yang ia sukai, hingga ia pulang ke rumahnya atau selesai berjualan.”
Disamping mendorong umat untuk produktif, Umar juga tidak lupa untuk mendorong mereka memahami hukum fiqih dalam bidang itu. Hingga dalam bermuamalah, umat terhindar dari perkara yang bertentangan dengan syariat. Diriwayatkan oleh Abdu Ar-Razzaq, ada sekelompok orang yang ikut aktif di pasar, sedangkan mereka baru masuk Islam dan belum memahami masalah fiqih. Maka Umar memerintahkan untuk mengeluarkan mereka. *Thoriq/Suara Hidayatullah JANUARI 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid