Hukum belajar ilmu tajwid
adalah fardhu kifayah.
Kalau ada dalam suatu tempat ada seseorang yang menguasai ilmu ini maka bagi
yang lainnya tidak menanggung dosa, kalau sampai tidak ada maka seluruh kaum
muslimin menanggung dosa.
Sedangkan membaca Al Qur’an
dengan tajwid adalah wajib ‘ain artinya bagi seorang yang mukalaf baik
laki-laki atau perempuan harus membaca Al Qur’an dengan tajwid, kalau tidak
maka dia berdosa, hal ini berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah dan ucapan para
ulama.
1. Dalil-dalil dari Al Qur’an
1. Firman Allah Azza wa Jalla:
وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ
تَرْتِيلاً
“…dan bacalah Al Qur’an itu
dengan tartil.” (Al Muzzammil: 4)
Maksud tartil itu adalah membaguskan huruf dan mengetahui tempat
berhenti, keduanya ini tidak akan bisa dicapai kecuali harus belajar dari ulama
atau orang yang ahli dalam bidang ini, dan perintah ini menunjukkan suatu
kewajiban sampai datang dalil yang bisa merubah arti tersebut.
2. Firman Allah Azza wa Jalla:
الَّذِينَ
ءَاتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَئِكَ يُؤْمِنُونَ
بِهِ وَمَن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Orang-orang yang telah kami
berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya,
mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka
mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al Baqarah: 121)
Dan mereka tidak akan membaca dengan sebenarnya kecuali harus
dengan tajwid, kalau meninggalkan tajwid tersebut maka bacaan itu menjadi
bacaan yang sangat jelek bahkan kadang-kadang bisa berubah arti. Ayat ini
menunjukkan sanjungan Allah Azza wa Jalla bagi siapa yang membaca Al Qur’an
dengan bacaan sebenarnya.
3. Firman Allah Azza wa Jalla:
وَرَتَّلْنَاهُ
تَرْتِيلاً
“Dan kami membacanya dengan
tartil (teratur dengan benar).” (Al Furqan: 32)
Ini adalah sifat
Kalamullah, maka wajib bagi kita untuk membacanya dengan apa yang diturunkan
oleh Allah Azza wa Jalla.
2. Dalil-dalil dari As Sunnah
1. Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika
ditanya bagaimana bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
maka beliau menjawab bahwa bacaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam itu dengan panjang-panjang kemudian dia
membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
memanjangkan (bismillah)
serta memanjangkan (ar rahmaan) dan memanjangkan ar rahiim.” (HR. Bukhari)
2. Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat agar mengambil bacaan
dari sahabat yang mampu dalam bidang ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Dari Abdullah bin Amr bin
Ash berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mintalah
kalian bacaan Al Qur’an dari Abdullah bin Mas’ud, Salim Maula Abi Hudzaifah,
Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini adalah para sahabat yang mulia, padahal mereka itu
orang-orang yang paling fasih dalam pengucapan Al Qur’an masih disuruh belajar,
lalu bagaimana dengan kita orang asing yang lisan kita jauh dari lisan Al
Qur’an?
3. Dan dalil yang paling kuat sebagaimana apa yang diriwayatkan
oleh Sa’id bin Mansur ketika Ibnu Mas’ud menuntun seseorang membaca Al Qur’an.
Maka orang itu mengucapkan:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
Dengan meninggalkan bacaan
panjangnya, maka Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu katakan, “Bukan begini Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat ini kepadaku.” Maka orang itu
jawab, “Lalu bagaimana Rasulullah membacakan ayat ini kepadamu wahai Abu
Abdirrahman?” Maka beliau ucapkan:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
Dengan memanjangkannya. (HR. Sa’id bin Mansur)
Ibnu Mas’ud langsung menegur orang ini padahal ini tidak merubah
arti, akan tetapi bacaan Al Qur’an itu adalah suatu hal yang harus diambil
sesuai dengan apa yang Rasulullah ucapkan.
3. Ijma’
Seluruh qura’ telah sepakat tentang wajibnya membaca Al Qur’an
dengan tajwid.
Fatwa Para Ulama Dalam Permasalahan Ini
1. Fatwa Ibnu Al Jazary
Tidak diragukan lagi bahwa
mereka itu beribadah dalam upaya memahami Al Qur’an dan menegakkan
ketentuan-ketentuannya, beribadah dalam pembenaran lafadz-lafadznya, menegakkan
huruf yang sesuai dengan sifat dari ulama qura’ yang sampai kepada Nabishallallahu ‘alaihi wasallam. (Annasyr 1/210)
2. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Adapun orang yang keliru
yang kelirunya itu tersembunyi (kecil) dan mungkin mencakup qira’at yang
lainnya, dan ada segi bacaan di dalamnya, maka dia tidak batal shalatnya dan
tidak boleh shalat di belakangnya seperti orang yang membaca السِّرَاطَ dengan ‘sin’, pergantian dari الصِّرَاطَ, karena itu qira’at yang mutawatir.
(Majmu’ Fatawa 22/442 dan 23/350)
Dari fatwa ini bisa kita ambil kesimpulan:
1. Tidak selayaknya seorang yang masih salah dalam bacaan
(kesalahan secara tersembunyi) untuk menjadi imam shalat, lalu bagaimana dengan
yang mempunyai kesalahan yang fatal seperti yang tidak bisa membedakan
antara س dengan ث atau د dengan ذ, yang jelas-jelas merubah
arti.
2. Secara tidak langsung Syaikhul Islam telah mewajibkan untuk
membaca Al Qur’an dengan tajwid karena kesalahan kecil itu tidak sampai merubah
arti, beliau melarang untuk shalat di belakangnya, lalu bagaimana dengan
kesalahan yang besar.
3. Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albany
Ketika ditanya tentang
perkataan Ibnul Jazary tersebut di atas, maka beliau mengatakan kalau yang
dimaksud itu sifat bacaannya di mana Al Qur’an itu turun dengan memakai tajwid
dan dengan tartil maka itu adalah benar, tapi kalau yang dimaksud cuma lafadz
hurufnya maka itu tidak benar. (Al Qaulul Mufid fii Wujub At
Tajwid, hal. 26)
4. Fatwa Asy Syaikh Makki Nashr
Telah sepakat seluruh umat
yang terbebas dari kesalahan tentang wajibnya tajwid mulai zaman Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam sampai zaman sekarang ini dan tidak ada seorang pun yang
menyelisihi pendapat ini. (Nihayah
Qaul Mufid hal. 10)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Panduan Praktis Tajwid & Bid’ah-bid’ah Seputar Al Qur’an serta
250 Kesalahan dalam Membaca Al Fatihah, penulis: Al Ustadz Abu Hazim bin
Muhammad Bashori, penerbit: Maktabah Daarul Atsar, Magetan. Hal. 33-38.
Audio MP3 pembahasan materi di atas,
sumber: Tasjilat Daarul Atsar Magetan/ maramissetiawan.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar