Syaikh Shalih
Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah ditanya
:
Apakah dibenarkan mengkhususkan ibadah tertentu bahwa bulan Rajab ? Mohon
penjelasannya, karena perkara ini samar bagi kami, kemudian apakah dibenarkan
juga ziarah masjid Nabawi pada bulan Rajab ?
Syaikh hafidzahullah menjawab :
Bulan Rajab sebagaimana bulan-bulan lainnya, tidak boleh mengkhususkan
ibadah padanya tidak di bulan lainnya. Karena tidak terdapat dalil dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau
mengkhususkan bulan Rajab dengan shalat, puasa, umrah, berkurban dan ibadah
lainnya. Perkara ini dilakukan pada masa Jahiliyah kemudian islam
membatalkannya.
Maka bulan Rajab sebagaimana bulan yang lainnya, tidak terdapat dalil yang
menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah tertentu. Dan barangsiapa
membuat perkara baru dalam ibadah dan mengkhususkan bulan Rajab untuk ibadah
maka dia pelaku bid’ah.
Karena dia telah membuat perkara baru dalam agama. Dan yang namanya ibadah
sifatnya taufiqiyah (ada dalil). Tidak boleh melaksanakan ibadah kecuali jika
ada dalil dari Al Qur’an atau As Sunnah, dan tidak ada dalil shahih yang
menerangkan bahwa ada ibadah khusus pada bulan Rajab.
Semua riwayat yang ada tidak shahih dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Bahkan para sahabat radhiyallahu
‘anhum melarang dari perbuatan tersebut dan memperingatkan supaya tidak
mengkhususkan puasa pada bulan Rajab.
Adapun orang yang memiliki kebiasaan shalat (sunnah) atau puasa maka tidak
mengapa dia melakukan kebiasaannya itu pada bulan Rajab, sebagaimana
bulan-bulan lainnya.
Sumber : http://www.saaid.net/mktarat/12/7-5.htm/didiksuryadi
0 komentar:
Posting Komentar