Pengertian Zakat fitrah
Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa,
zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah
(perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta
dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan
diri pemiliknya dengan ampunan. [Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul
Lughah 3/395].
Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia
diciptakan oleh Allah. Allah berfirman,
فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
…Fitrah yang Allah tetapkan, dimana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah
tersebut… (QS. Ar Rum: 30).
Maksud kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu
disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan. (Al-Majmu’ karya
An-Nawawi, 6/103).
Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat
fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak
lagi berpuasa.
Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah
menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala
perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni)
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa
bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya
selama sehari semalam ketika hari raya.
Dalilnya adalah :
1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau
orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum
muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat
shalat id. (HR. Bukhari)
2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia
dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang
menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu
Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)
Niat Zakat Fitrah
Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan
niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.
Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah.
Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki
keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena
Allah.
Syarat wajib zakat
fitrah
Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:
Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka
maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis
Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah….
kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun
dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)
Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya
dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya
matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan
hadis Ibn Umar,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).
Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika
matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai
waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal
sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat.
Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari
terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.
Siapakah yang wajib
zakat?
Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua kaum muslimin, budak maupun orang
merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn
Umar,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada
setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa,
dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)
Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk
dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak, maupun istri.
Waktu Membayar Zakat
Fitrah
Dilihat dari waktunya, pembayaran zakat fitrah ada 4 tingkatan:
pertama, dibolehkan membayar zakat fitrah sehari atau dua hari
sebelum hari raya. Berdasarkan riwayat dari Nafi’
Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah
kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat
fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq,
keterangan hadis no. 1511).
Dalam riwayat lain dari Nafi – murid Ibn Umar-, bahwa beliau ditanya: Kapan
Ibn Umar membayar zakat fitrah? Beliau menjawab,
Jika panitia zakat sudah duduk (siap menerima zakat). Beliau ditanya lagi:
Kapan panitia siap? Nafi’ menjawab: sehari atau dua hari sebelum hari raya.
(HR. Ibn Khuzaimah 2397 dan sanadnya dishahihkan Al-Albani)
kedua, dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari raya sebelum
shalat id. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibn Umar,
Bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
zakat fitrah untuk dibayarkan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR.
Bukhari 1509).
Ketiga, zakat fitri boleh ditunaikan sejak awal ramadhan
Zakat fitrah boleh ditunaikan di awal ramadhan, namun dianjurkan untuk
ditunaikan sebelum berangkat shalat id.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Syafiiyah. An-Nawawi mengatakan,
“Boleh mendahulukan pembayaran zakat
fitrah dari awal ramadhan. Karena zakat fitrah merupakan kewajiban dengan dua
sebab: puasa ramadhan dan idul fitri. Jika salah satu dari dua sebab ini sudah
ada, boleh didahulukan zakat fitrah. Sebagaimana zakat mal, boleh dibayar
setelah nishab, meskipun belum haul.”
Selanjutnya an-Nawawi menegaskan,
Dan dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat id. (al-Majmu’,
6/126).
Kemudian beliau menyebutan keteranan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat
untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat id.
Keempat, tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah
shalat. Barangsiapa yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat
tanpa udzur maka dia harus bertaubat dan segera mengeluarkannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang menunaikan zakat fitrah
sebelum shalat id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang memberikannya setelah
shalat id, maka nilainya hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609, Ibn
Majah 1827, dan dihasankan Al-Albani).
Zakat Fitrah Hanya
Dengan Bahan Makanan Pokok
Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya
digunakan masyarakat setempat, seperti beras, kurma, atau gandum.
Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ bahan makanan (HR. Bukhari 1510)
Abu Said radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan,
“Yang menjadi makanan pokok kami
adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (HR. Bukhari 1510)
Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh
para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan kurma, gandum, dan yang menjadi
bahan makanan pokok masa silam.
Dari ibn umar radliallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum….(HR. Bukhari)
Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Karena hal ini
bertolak belakang dengan ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini
adalah pendapat hampir seluruh ulama.
Imam malik mengatakan: Tidak sah seseorang membayar zakat fitrah dalam
bentuk barang dagangan. Tidak demikian yang diperintahkan rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mudawanah karya Syahnun, 2/390)
Imam malik juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’
bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din
Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)
Imam As Syafi’i juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu
sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut.
(Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)
Imam Ibn Qudamah mengatakan: Jika ada orang yang mengeluarkan zakat dengan
selain bahan makanan, berarti dia telah menyimpang dari dalil nas, sehingga
tidak sah, seperti mengeluarkan zakat dalam bentuk uang. (Al mughni, 5/482)
An Nawawi mengatakan: Tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang menurut madzhab
kami. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir. (Al Majmu’, 6/144)
Ukuran Zakat Fitrah
Ukurannya satu sha’ untuk semua jenis abahan makanan
dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…(HR. Bukhari)
Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan,
…..(HR. Bukhari & Muslim)
Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah
ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’
kurang lebih setara dengan 3 kg. (Majmu’ fatawa komite fatwa Arab saudi,
no. Fatwa: 12572).
Apa yang difatwakan komite fatwa Arab saudi adalah sikap aman, dengan
menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’adalah ukuran volume, sehingga
sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan
berbeda dengan 1 sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.
Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad dosen di Fakultas Syariah di Universitas
King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3280 ml (3,28 liter).
Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan,
·
Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 Kg
·
Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 Kg
·
Beras merah, beratnya sekitar 2,22 Kg
·
Gandum halus, beratnya sekitar 2,8 Kg
Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=2022
Zakat Fitrah HANYA
Untuk Orang Miskin
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja, dan
tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin.
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia
dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin…(HR. Abu Daud 1609,
Ad-Daruquthni 2067 dan dishahihkan Al Albani)
As Syaukani mengatakan:
Pernyataan “makanan bagi orang miskin” menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya
diserahkan kepada fakir miskin dan bukan ashnaf (golongan) penerima zakat
selain mereka. (Nailul Authar, 4/218)
Ibnul Qoyim mengatakan:
Diantara petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan
fakir miskin untuk zakat ini (zakat fitrah). Beliau tidak membagikannya kepada
semua golongan penerima zakat yang jumlahnya delapan. Beliau juga tidak
memerintahkannya, dan tidak ada seorangpun sahabat yang melakukannya, tidak
pula ulama setelahnya…(Zadul Ma’ad, 2/21)
Zakat Fitrah Dibayar
Di Tempat
Hukum asalnya, zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin yang berada
di daerah orang yang membayar zakat. Bardasarkan sabda nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman:
…ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada bayar zakat, yang
diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di kalangan
mereka…(HR. Bukhari 7372)
Disamping itu, zakat fitrah merupakan zakat untuk jiwa. Sehingga mengikuti
dimana jiwa tersebut berada.
Namun, dibolehkan mengirim zakat fitrah ke daerah lain karena
adanya kebutuhan atau maslahat lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah
ditanya tentang hukum memindahkan zakat fitrah. Beliau menjawab: Boleh
memindahkannya, dan sah zakatnya, menurut pendapat ulama yang paling kuat.
Namun membayar zakat zakat fitrah di daerah tempat tinggalmu itu lebih baik dan
lebih menjaga kehati-hatian dalam beramal. (Majmu’ fatawa syaikh Ibn Baz,
14/215)
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar