Oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Apa hukum mabit di Muzdalifah, berapa lama waktunya, dan kapan orang yang haji bertolak darinya?
Menurut pendapat yang shahih, mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tapi sebagian ulama mengatakan mabit di Muzdalifah sebagai rukun haji, dan sebagian lain mengatakan sunah. Adapun yang benar dari pendapat tersebut, bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Maka siapa saja yang meninggalkannya wajib membayar dam.
Adapun yang sunah dalam mabit di Muzdalifah adalah tidak meninggalkan Muzdalifah melainkan setelah shalat Subuh dan setelah langit menguning sebelum matahari terbit. Di mana Nabi SAW shalat Subuh di Muzdalifah dan berdzikir setelah shalat, lalu setelah langit menguning beliau bertolak menuju ke Mina dengan bertalbiyah.
Tetapi bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita dan orang-orang tua, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam kedua. Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada mereka untuk hal tersebut.
Adapun orang-orang yang kuat, maka yang sunah bagi mereka adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Subuh dan banyak dzikir setelah shalat kemudian kemudian bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit.
Ketika berdoa di Muzdalifah disunahkan mengangkat kedua tangan seraya menghadap kiblat seperti ketika di Arafah. Dan bahwa kawasan Muzdalifah adalah tempat mabit.
Redaktur: Chairul Akhmad
Sumber: Disarikan dari Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Arab Saudi, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i. http://www.jurnalhaji.com
Sumber: Disarikan dari Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Arab Saudi, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i. http://www.jurnalhaji.com
0 komentar:
Posting Komentar