Hukum Orang yang Tidak Tawaf Ifadah Dikarenakan Sakit


Tidak Tawaf Ifadah Dikarenakan Sakit

Pertanyaan:
Asalamu’alaikum
Saya pergi haji tahun 2006 dengan kakek dan nenek saya. Sepulangnya dari melontar jumrah aqobah, kakek saya sakit dan nenek menemani kakek sehingga keduanya tidak melaksanakan tawaf ifadah. Pemimpin rombongan kemudian menyarankan agar membayar kifarat dengan membayar puasa selama 7 hari setelah sampai di tanah air.

Tapi saya lupa menanyakan kembali kepada kakek saya, apakah sudah dibayarkan kifaratnya atau belum. Karena setelah pulang haji kakek malah sakit keras hingga meninggal di tahun 2007 (setahun kemudian).
Bagaimana hukum haji kakek nenek saya?
Terima kasih sy ucapkan atas perhatian dan jawabannya.
Wasalamualaikum
Dari: Heni
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Thawaf ifadhah adalah rukun haji, jadi tidak bisa diganti dengan kafarat. Jd statusnya nenek sampaj sekarang masih belum selesai hajinya. Oleh karena itu. bila mampu nenek berangkat lagi ke Mekah kapanpun tidak harus pada bulan-bulan haji, untuk menjalankan thawaf ifadhah.
Dan kemudian, kalau masih berkenan, bisa menjalankan umrah dengan cara berihram dari tan’im dan sebelum pulang thawaf wada’.
Klau tidak mampu ya apa boleh buat kecuali berdoa semoga Allah menerima hajinya.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid