Dam Atau Denda Haji, Pengertian dan Ulasan

Dam atau denda pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji memiliki porsi tersendiri sesuai dengan penyebab wajibnya dam itu sendiri, Pengertian DAM dari segi bahasa ialah darah yakni menyembelih hewan ternak dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebab-sebab diwajibkan dam :

1. Melanggar pantang larang dalam Ihram
2. Meninggalkan perkara-perkara yang wajib dalam ibadat haji atau umrah
3. Mengerjakan Haji Tamattu' atau Haji Qiran, menurut syarat-syaratnya
4. Berlaku Ihsar bagi orang yang berniat ihram
5. Melanggar Nazar semasa mengerjakan haji
6. Luput Wuquf di Arafah
7. Meninggalkan Tawaf Wada'


Dam sebagai gantian
Ada beberapa hal wajib saat melakukan ibadah haji yang bisa digantikan dengan Dam, silahkan tanyakan kepada ustats pembimbing dan syech manasik haji untuk lebih jelasnya. atau silahkan anda merujuk pada rangkuman berikut ini:


Macam macam Dam dalam ibadah haji

a. Dam haji tamattu’ dan haji qiran, yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang mengerjakan umrah sebelum haji (dalam bulan-bulan haji) atau yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus. Hal ini didasarkan pada firman Allah, yang artinya, ”Maka barangsiapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan-bulan haji), (wajiblah ia menyembelih binatang hadyu) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) bila kamu telah pulang kembali." (Al-Baqarah:106).

b. Dam fidyah, yang wajib atas jama’ah yang mencucuk rambutnya karena sakit atau karena tertimpa sesuatu yang menyakitkan. Ini mengacu kepada firman Allah:

Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguna di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershadaqah atau menyembelih binatang ternak sebagai dam. (Al-Baqarah:196).

c. Dam Jaza’, yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan itu, maka tidak ada dendanya. (tentang dam ini telah dijelaskan pada beberapa halaman sebelumnya).

d. Dam Ihshar, yaitu dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan, sehingga tidak mampu menyempurnakan manasik hajinya, karena sakit, karena terhalang oleh musuh atau karena kendala yang lain. Dan ia tidak menentukan syarat ketika memulai ihramnya. Hal ini berpijak pada firman Allah:

Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat. (Al-Baqarah).

e. Dam Jima’ yaitu dan yang difardhukan atas jama’ah haji yang sengaja menggauli isterinya di tengah pelaksanaan ibadah haji (ini telah dijelaskan).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 514 – 515.

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid