Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah
ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban
mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut.
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan
mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang
lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang
telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai
ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti
makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk
mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul)
terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu
tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena
zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta
karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak
diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika
kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita
mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai
memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul,
maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu,
dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab
dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan
nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil
darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu
syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang
mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai
120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai
berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
|
Jumlah yang
dikeluarkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor tabi’ atau
tabi’ah
|
40-59 ekor
|
1 ekor musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2
ekor tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor tabi dan 1
ekor musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’ dan 1
ekor musinnah
|
Keterangan:
1. Tabi’ dan tabi’ah
adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2. Musinnah adalah sapi
betina yang berusia 2 tahun.
3. Setiap 30 ekor sapi,
zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor
musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
|
Jumlah yang
dikeluarkan
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
120 ekor
|
2 ekor kambing
|
201 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
> 300 ekor
|
setiap 100, 1 ekor
kambing
|
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan
dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.
Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat
penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1
sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah
li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam
Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi
Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.
Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara
pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20
(5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya
sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan
yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim
2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg.
Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman)
adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama.
Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya
sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan
syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat
lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima
hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga
asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun
dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp.
50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka
perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa
mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun
alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah,
apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan
akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad,
dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan
(dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas,
perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun).
Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka
terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai
perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid
Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah
pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai
pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya
berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada
bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab,
maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian
seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel: https://pengusahamuslim.com/1040-serbaserbi-zakat-mal.html
0 komentar:
Posting Komentar