Bolehkah Wanita Memakai Parfum ?

Wanita identik dengan keindahan, cantik dan senang berhias. Di antara perhiasan yang tidak bisa lepas dari wanita adalah parfum. Ironinya, sebagian wanita merasa kurang pede jika tidak memakai parfum ketika keluar rumah, tetapi merasa nyaman dan enjoy saja dengan bau kecutnya ketika di dalam rumah bersama suami. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap masalah ini, ikuti kajian berikut ini.
WASPADA RAYUAN SETAN
Setan akan selalu berusaha mengajak anak manusia berbuat dosa. Di antara celah yang halus yang dihembuskan oleh setan kepada kaum wanita adalah masalah parfum. Memakai parfum bagi wanita ketika keluar rumah digambarkan oleh setan sebagai suatu yang ringan, tidak masalah dan bukan dosa, jadilah para wanita terbuai dengan rayuan dan bisikan jelek ini sehingga tidaklah engkau jumpai para wanita di pasar, jalan, pertokoan kecuali bau wanginya yang semerbak dan akan mudah tercium. Sadarlah wahai wanita, jangan engkau anggap ringan masalah ini!
Sahabat Anas bin Malik -radliyallahu’anhu- berkata:

إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُوْنَ أَعْمَالاً هِيَ أَدَقُّ فِيْ أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعْرِ إنْ كُنَّا لَنَعُدُّهاَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ مِنَ الْمُوْبِقاَتِ يَعْنِيْ الْمُهْلِكاَتِ
“Sungguh kalian melakukan sebuah amalan yang kalian sangka lebih ringan dari sehelai rambut, padahal kami pada zaman Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- menganggap hal itu sebagai amalan yang membinasakan”. [1]
TINJAUAN HUKUM
Hukum wanita memakai parfum tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Memakainya di dalam rumah, untuk menyenangkan suami dan berhias kepadanya
Hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, baik parfum tersebut dipakai di badan atau dipakaian [2]. Perhatikan hadits-hadits berikut ini:
Dari Abu Sa’id al-Khudri ‘radliyallahu’anhu-, Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:
 الْغُسْلُ يَومِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيْبًا إِنْ وَجَدَ
“Mandi pada hari jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh. Hendaknya dia bersiwak dan memakai parfum jika memiliki” [3]
Dalam riwayat lain disebutkan:
وَلَوْمِنْ طِيْبِ الْمَرْأَةِ
“Sekalipun ia memakai parfum wanita”[4]
Juga berdasarkan hadits ‘Aisyah -radliyallahu’anha- bahwa Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- menerangkan tata cara mandi wanita yang suci dari haid dalam sabdanya:

ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةًَ مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا
“Kemudian hendaknya mengambil sehelai kapas yang telah diberi minyak wangi, lalu bersihkanlah dengannya”[5]
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bolehnya kaum wanita memakai minyak wangi dan berhias dengannya. Terlebih lagi di depan suaminya, sangat dianjurkan. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:

خَيْرُ النِّسَاءِ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ
“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya”.[6]
Ini adalah bukti yang sangat gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah, dan berhias.[7]
Kedua: Memakainya di luar rumah
Jika kita perhatikan dalil-dalil dalam al-Quran dan hadits niscaya akan kita dapati hukum yang jelas terhadap masalah ini, yaitu wanita haram memakai parfum jika keluar rumah, bahkan termasuk dosa besar. Untuk lebih jelasnya, perhatikan dalil-dalil berikut ini yang melarang wanita memakai parfum jika di luar rumah.
A. Dalil dari al-Quran

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. an-Nur [24]:31)
Al-Imam Ibn Katsir -rahimahullah- mengatakan, “Dahulu, para wanita di zaman jahiliyyah apabila berjalan dan pada kaki mereka ada gelang-gelang yang tidak bersuara, maka mereka akan memukulkan kaki mereka ke tanah agar suara gelangnya didengar oleh kaum lelaki. Maka Allah melarang kaum mukminat untuk melakukan hal yang seperti itu. Demikian pula halnya jika mereka punya perhiasan yang tersembunyi kemudian sengaja bergerak agar perhiasan itu terlihat maka termasuk juga dalam kategori larangan ini. Demikian juga para wanita dilarang untuk memakai parfum ketika keluar rumah dengan tujuan bau wanginya tercium para lelaki” [8]
B. Dalil dari Hadits
1. Hadits Abu Musa al-Asy’ari -radliyallahu’anhu-
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai parfum, kemudian lewat suatu kaum agar mereka mendapati wanginya, maka dia adalah seorang wanita pezina!”[9]
Sebab larangan hadits ini sangat jelas, karena memakai parfum dapat membangkitkan syahwat orang yang menciumnya”.[10]
Asy-Syaikh al-Mubarakfuri -rahimahullah- berkata, “Seorang wanita jika memakai parfum dan lewat di depan sekumpulan lelaki maka hal itu akan membangkitkan syahwatnya kaum lelaki dengan aroma parfumnya, yang bisa membawa mereka untuk melihat wanita tersebut. Barangsiapa melihat wanita tersebut maka dia telah berzina dengan ledua matanya, maka jadilah wanita itu penyebab terjadinya zina mata, dia ikut berdosa.”[11]
2. Hadits Abu Hurairah  -radliyallahu’anhu-
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا إَمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Janganlah kalian melarang para hamba wanita Allah pergi ke rumah Allah, hendaknya mereka keluar dengan tidak memakai wewangian”[12]
Ibn Daqiq al-’Id -rahimahullah- berkata, “Di dalam hadits ini terdapat larangan mekakai parfum bagi wanita yang hendak pergi ke masjid karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki”[13]
Syaikh al-Albani -rahimahullah- mengomentari, “Jika hal itu dilarang bagi wanita yang hendak pergi ke masjid maka bagaimana hukumnya bagi wanita yang pergi ke pasar dan jalan-jalan?! Tentu hal itu lebih keras keharamannya dan lebih besar dosanya. Bahkan al-Imam Ibn Hajar al-Haitami menyebutkan dalam kitabnya al-Zawajir 2/37 bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias termasuk dosa besar sekalipun suaminya mengizinkan”[14]
3. Hadits Zainab bin Qais -radliyallahu’anha-
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الَمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
“Apabila salah seorang di antara kalian ingin sholat di masjid maka janganlah memakai parfum”[15]
Al-Imam Ibn Hazm -rahimahullah- mengatakan, “Tidak halal bagi wali seorang wanita untuk melarang mereka pergi ke masjid untuk sholat berjamaah, dan tidak halal bagi para wanita keluar dengan memakai wewangian juga tidak boleh dengan memakai pakaian yang bagus, jika para wanita melakukan semua ini maka cegahlah mereka agar tidak keluar.”[16]
Al-Imam Ibn Katsir -rahimahullah- berkata, “Boleh bagi para wanita hadir sholat berjamaah bersama kaum lelaki dengan syarat tidak mengganggu kaum lelaki dengan perhiasan yang nampak dan juga tidak dengan bau aroma perfumnya”[17]
Ibn Hajar al-Asqolani -rahimahullah- mengatakan, “Dikiaskan dengan minyak wangi, segala hal yang semisal dengan minyak wangi karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.”[18]
C. Dalil dari atsar para Sahabat
1. Dari Ibrahim, Umar bin Khattab -radliyallahu’anhu- memeriksa shof sholat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata, “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan.” Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai mengompol karena takut (dengan Umar -radliyallahu’anhu-)”[19]
2. Dari Yahya ibn Ja’dah, “Di masa pemerintahan ‘Umar ibn Khattab -radliyallahu’anhu- ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar radliyallahu’anhu mendapati bau harum dari perempuan tersebut maka Umar radliyallahu’anhu pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata, “Kalian para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mendapati bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian.”[20]
3. Abu Hurairoh -radliyallahu’anhu- berpapasan dengan seorang wanita yang memakai wewangian. Maka Abu Hurairoh -radliyallahu’anhu- berkata, “Wahai hamba Allah, apakah kamu hendak ke masjid?” Ia menjawab, “Ya!” Abu Hurairoh -radliyallahu’anhu- kemudian berkata lagi, “Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima sholatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian sholat ke masjid).” [21]
SOLUSI MASALAH BAU BADAN
Saudari jangan khawatir, sekarang ini banyak produk yang dijual di pasaran untuk mengatasi masalah tersebut. Dari yang berbentuk bubuk sampai yang cair. Pilihlah yang tidak memakai wewangian /fragnance free (semisal deodorant murni sebagai penghilang BB bukan parfum yang memang untuk pewangi badan/baju, ed). Walhasil, kesulitan yang dijumpai insyaAllah akan selalu ada jalan keluarnya! Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَ جًا
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. at-Tholaq [65]:2)
Allahu a’lam.
Ditulis oleh. Ust . Syahrul Fatwa
Disalin dari: Majalah al-Furqon No 144 Edisi 8 tahun ke-13 hlm. 73-75
——
Endnote:
[1]. HR. Bukhari: 6492, Ahmad 3/2. Lihat Shahih at-Targhib 2/645
[2]. Zinah al-Mar’ah al Muslimah hlm. 72 karya Abdullah Fauzan
[3]. HR. al-Bukhari: 880
[4]. HR. Muslim: 846
[5]. HR. al-Bukhari: 314, Muslim: 332
[6]. HR. at-Tabarani dll. Lihat Shahih al-Jami’ no. 3299.
[7]. Zinatul Mar’ah Baina at-Tibb was Syar’i hlm.13 karya Muhammad ibn Abdul Aziz al Musnid
[8]. Tafsir Ibn Katsir 3/296
[9]. HR. Abu Dawud: 4173, al-Tirmidzi:2786, Ahmad 4/414, an-Nasa’i 8/153, al-Hakim 2/396, Ibn Khuzaimah:1681, Ibn Hibban:1474. Hadits ini dinyatakan hasan oleh as-Syaikh al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 137
[10]. Fath al-BAri 2/279
[11]. Tuhfah al-Ahwazi 2/2097
[12]. HR. Abu Dawud:565, Ahmad:9643, Ibn Khuzaimah 2/811, Ibn Hibban 4/74. As-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 565 berkata, “Hadits hasan shahih”
[13]. Jilbab al-Mar’ah Muslimah hlm. 139
[14]. Ibid. hlm. 139
[15]. HR. Muslim:443
[16]. Al-Muhalla 2/170
[17]. Tafsir Ibn Katsir 3/491
[18]. Fath al-Bari 2/349. Lihat juga Ihkam al-Ahkam 1/168 karya Ibn Daqiq al-’Id
[19]. Dikeluarkan oleh Abudrrazzaq dalam Mushonnaf-nya no. 8118
[20]. Ibid. no. 8107
[21]. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh al-Baihaqi 3/133 dan 246. Lihat as-Shahihah 3/1031 oleh al-Albani - NashirusSunnah Blog

1 komentar:

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid