Sahkah Haji dengan Harta Haram?

Oleh: Asy Syaikh Abdullah Mar’ie

Soal:
Apakah orang yang berhaji dengan harta yang haram hajinya sah?

Jawab:
Hajinya sah, akan tetapi dia berdosa. Hajinya adalah haji yang naqish (tidak sempurna) disebabkan oleh harta haram tersebut.

Mungkin sebagian orang akan mengatakan, lantas bagaimana dengan hadits,

“Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.” ?

Maka jawabannya hadits ini berhubungan dengan pemberian infaq. Adapun haji, amalannya tidaklah bersandar pada harta karena mayoritas amalan haji dengan anggota badannya (bukan hartanya). Oleh karena itu hajinya adalah haji yang sah. Dan yang shahih dari ucapan para ulama adalah perkara-perkara yang merusak ibadah apabila dia terpisah dari ibadah itu sendiri maka dia tidaklah membatalkan ibadah tersebut. Wallahu a’lam. - http://ulamasunnah.wordpress.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid