Hukum Pre-marital Check Up

Pertanyaan: Wahai syaikh, sebagian pasangan yang ingin menikah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, apakah masing-masing calon pasangan mengidap penyakit tertentu atau tidak. Apa hukum pemeriksaan kesehatan semacam ini? Apakah ini tidak termasuk tanatthu’ (sikap yang berlebih-lebihan)?
Jawab: Apabila ada sebabnya, misalnya diketahui bahwa keluarga calon pengantin diketahui mengidap penyakit tertentu, atau di tempat tinggalnya sedang tersebar penyakit tertentu maka tidak mengapa dilakukan pengecekan kesehatan. Akan tetapi kalau tidak ada, maka tidak perlu dilakukan.
(Ditanyakan di sela-sela Daurah Ilmiyah di Jami’ Al Bukhari, 15-25 Syawwal 1434 H)-http://ulamasunnah.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid