Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut:
- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل“Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175).
- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394).
- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1]
- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih sebagaimana keterangan dalam tulisan di sini.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Lihat artikel tentang shalat di Roudhoh pada link di sini.
Dari artikel 'Berkunjung ke Masjid Nabawi — Muslim.Or.Id'
0 komentar:
Posting Komentar