(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari)
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu’.” (An-Nisa’: 176)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
Al-kalaalah berasal dari kata al-iklil, yang berarti sesuatu yang meliputi/melilit seluruh bagian kepala. Yang dimaksud di sini adalah seseorang yang meninggal dan tidak meninggalkan ushul dan furu’ dari kerabatnya1. Telah diriwayatkan oleh Asy-Sya’bi dari Abu Bakr Ash-Shiddiq z bahwa beliau ditanya tentang al-kalaalah. Beliau menjawab: “Aku menjawab dengan pendapatku, jika benar maka itu dari Allah l dan jika salah maka itu dariku serta dari setan, dan Allah l serta Rasul-Nya n berlepas diri darinya. Al-kalaalah adalah orang yang tidak punya anak dan orangtua.” Ketika Umar bin Al-Khaththab z memegang khilafah, beliau berkata: “Sesungguhnya aku malu menyelisihi Abu Bakr dalam pendapatnya.” (Diriwayatkan Ibnu Jarir t dan yang lainnya).
Ibnu Abi Hatim t meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Thawus t bahwa beliau berkata: Aku mendengar Abdullah bin Abbas c berkata: “Aku adalah yang paling akhir mengetahui tentang Umar bin Al-Khaththab z. Aku mendengar dia berkata: ‘Pendapat yang benar adalah apa yang aku katakan (3x), al-kalaalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan orangtua’.”
Demikian pula yang dikatakan Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud c. Juga telah shahih dari beberapa jalan dari Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit c, dan ini adalah pendapat Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Jabir bin Zaid, dan Al-Hakam. Ini juga pendapat ulama Madinah, Kufah, dan Bashrah, dan merupakan pendapat tujuh fuqaha’ dan empat Imam serta pendapat jumhur dari kalangan salaf dan khalaf seluruhnya. Beberapa ulama telah menukil ijma’ dalam hal ini, dan telah datang hadits marfu’ tentang hal ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/461, dalam menafsirkan ayat ke-12 dari surah An-Nisa’)
Sababun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Dari Jabir bin Abdillah c, dia berkata: “Rasulullah n masuk ke tempatku dalam keadaan aku sedang sakit dan belum siuman (pingsan). Lalu beliau berwudhu dan menuangkan air wudhunya kepadaku. Maka akupun siuman, lalu aku bertanya: ‘Harta warisan ini milik siapa, wahai Rasulullah? Sesungguhnya yang mewarisi hartaku adalah dari kalalah.’ Maka turunlah ayat warisan.” (HR. Al-Bukhari no. 191 dan Muslim no. 1616)
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Al-Imam Muslim t disebutkan bahwa Jabir z berkata: “Aku dalam keadaan sakit, lalu Rasulullah n bersama Abu Bakr z mendatangiku. Keduanya berjalan kaki menjengukku. Ketika itu aku sedang pingsan. Maka beliau berwudhu dan menuangkan air wudhunya kepadaku. Akupun siuman lantas aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana aku memberi keputusan terhadap hartaku?’ Maka beliau n tidak menjawab sedikitpun hingga turun ayat warisan tersebut.” (HR. Muslim no. 1616)
Penjelasan Makna Ayat
As-Sa’di t menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya Taisir Al-Kariim Ar-Rahman. Beliau t berkata: Allah l mengabarkan bahwa sebagian orang meminta fatwa kepada Rasulullah n tentang al-kalaalah. Yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah (artinya): “Katakanlah: Allah yang menfatwakan kepada kalian tentang al-kalaalah” yaitu seorang yang meninggal dalam keadaan tidak mempunyai anak kandung dan tidak pula cucu dari anak laki-laki, tidak pula ayah dan kakek. Oleh karenanya Allah menyatakan: “Jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak” yaitu anak laki-laki dan perempuan, baik anak kandung ataupun cucu dari anak laki-laki. Demikian pula dia tidak mempunyai ayah, dengan dalil bahwa saudara laki-laki dan perempuan mendapatkan warisan berdasarkan ijma’, dan mereka tidak mendapatkan warisan jika terdapat ayah. Maka jika ia meninggal dan tidak mempunyai ayah dan keturunan, namun dia mempunyai satu saudara perempuan sekandung atau seayah, bukan saudara seibu –sebab saudara seibu telah disebutkan hukumnya (pada ayat ke-12)–, maka baginya (satu saudara perempuan kandung/seayah itu) mendapat setengah dari harta peninggalan saudaranya baik berbentuk uang, barang, atau perabot rumah tangga, dan yang lainnya.
Pembagian warisan tersebut dilakukan setelah pelunasan utang dan pelaksanaan wasiat. Saudara laki-laki sekandung/seayah mendapatkan warisan dari saudara perempuannya yang meninggal, jika yang meninggal tersebut tidak memiliki anak. Tidak disebutkan berapa persen jatah yang didapatkannya, sebab dia (saudara laki-laki ini) sebagai ‘aashib2 dan mengambil seluruh harta, jika tidak terdapat ashabul furudh dan tidak ada ‘aashib yang lain bersamanya. Atau dia mendapatkan sisa harta jika masih terdapat sisa dari harta peninggalan yang telah dibagikan kepada ashabul furudh.
Jika saudara perempuan (sekandung/seayah) berjumlah dua atau lebih maka dia mendapat 2/3 dari seluruh harta peninggalan. Jika mereka terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan maka yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian wanita.”
Kesimpulan dari pembagian warisan dalam ayat al-kalaalah ini adalah bahwa ayat ini menjelaskan hukum waris bagi saudara kandung atau seayah, sebab saudara seibu telah disebutkan hukumnya dalam surah An-Nisa’ ayat 12. Pembagiannya sebagai berikut:
- Jika ahli warisnya hanya seorang saudara perempuan, maka dia mendapatkan seperdua atau separuh harta peninggalan.
- Jika saudara perempuan berjumlah dua atau lebih, dan tidak terdapat saudara laki-laki, maka mereka mendapat 2/3 dari harta tersebut.
- Jika ahli warisnya adalah saudara laki-laki dan tidak ada saudara wanita, maka ia mendapat sisa dari harta yang telah dibagikan kepada ashabul furudh, berapapun jumlah saudaranya.
- Jika ahli waris terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka dibagi secara adil di antara mereka. Saudara laki-laki mendapat jatah dua kali lipat dari jatah wanita.
Menyelisihi Hukum Waris Dapat Menyebabkan Kesesatan
Firman-Nya:
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.
menjelaskan bahwa Allah l merinci hukum waris dalam Al-Qur’an agar dijadikan sebagai pedoman dalam pembagian harta warisan, dan hukum Allah k adalah hukum yang paling adil. Sehingga barangsiapa menyimpang dari pembagian waris yang telah ditetapkan-Nya dan menganggap bahwa hukum Allah l tersebut “tidak adil” atau “tidak sesuai dengan perkembangan zaman”, dan yang semisalnya, maka dia telah tersesat dari petunjuk Allah l Yang Maha Adil.
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir t dengan sanadnya bahwa Ibnu Juraij berkata tatkala menafsirkan ayat ini “Allah menjelaskan kepada kalian jangan sampai kalian tersesat”, yaitu dalam perkara hukum waris. Ibnu Jarir t berkata: “Agar kalian tidak tersesat dalam perkara hukum waris dan pembagiannya, yaitu agar kalian tidak menyimpang dari kebenaran dan salah dalam menerapkan hukum atasnya, yang menyebabkan kalian menyimpang dari jalan yang lurus.” (Tafsir At-Thabari)
Demikian pula yang dikatakan oleh Al-‘Allamah As-Sa’di t: “Allah l menerangkan kepada kalian hukum-hukum yang kalian butuhkan, menjelaskan dan merincinya untuk kalian. Hal ini merupakan anugerah dan kebaikan dari-Nya agar kalian mendapat hidayah dari penjelasan-Nya, serta menerapkan hukum-Nya agar kalian tidak tersesat dari jalan yang lurus disebabkan kejahilan dan ketidaktahuan kalian.” (Taisir Al-Karimirrahman)
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah:
Ada syubhat yang sering diutarakan oleh musuh-musuh Allah l. Mereka mengatakan: “Agama ini menzalimi wanita. Tatkala ada seorang lelaki meninggal dan dia meninggalkan ayah, ibu, istri dan beberapa anak, juga meninggalkan harta warisan, maka ayahnya mengambil bagiannya, dan istri mengambil setengah harta, padahal ayahnya bukan seorang yang memberi nafkah (kepada si mayit). Mengapa istri hanya mengambil setengah? Mengapa dia tidak mengambil bagiannya dengan sempurna seperti ayah?”
Jawabannya:
“Yang benar dalam pembagian harta waris dari pertanyaan yang disebutkan adalah didahulukan melunasi utang si mayit (orang yang meninggal) tersebut jika dia mempunyai utang. Kemudian dilaksanakan wasiat yang syar’i jika dia berwasiat. Kemudian yang tersisa dibagi menjadi 24 bagian. Istrinya mendapat seperdelapan karena memiliki anak, yaitu 3 bagian dari 24 bagian tersebut. Ayahnya mendapat seperenam, 4 dari 24 bagian. Ibunya mendapat seperenam, 4 dari 24 bagian. Sisanya 13 dari 24 bagian diberikan kepada anak-anaknya. Anak lelaki mendapat dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Ini bukanlah perbuatan zalim kepada istri, tidak pula kepada ibu, ayah, dan anak-anaknya. Bahkan ini merupakan kebijakan dan keadilan. Hal itu telah ditunjukkan oleh dalil dan ijma’ umat ini. Allah l berfirman:
“Allah mewasiatkan kepada kalian terhadap anak-anak kalian, bagi seorang laki-laki mendapat dua bagian wanita.” (An-Nisa’: 11)
Hingga firman-Nya:
“Barangsiapa bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya serta melampaui batasan-batasannya maka Allah akan masukkan dia ke dalam neraka dan kekal di dalamnya, dan baginya mendapatkan azab yang menghinakan.” (An-Nisa’: 14)
Wabillahi at-taufiq, shalawat dan salam atas nabi kami Muhammad n, keluarga dan para sahabatnya.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah,16/427-428)
Islam adalah Agama yang Adil
Firman-Nya:
“Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
menjelaskan bahwa Allah l Maha Mengetahui segala sesuatu, baik urusan dunia maupun akhirat. Konsekuensinya, Allah l lebih mengerti tentang kemaslahatan para hamba-Nya dan lebih bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum-Nya. Sehingga apa yang telah menjadi ketetapan hukum Allah k dalam setiap permasalahan –termasuk dalam hal menetapkan pembagian warisan– adalah ketetapan hukum yang terbaik, terbijak, teradil, dan jauh dari kezaliman. Siapapun yang menuduh bahwa hukum Allah l adalah hukum yang zalim, sungguh dia telah kafir. Firman-Nya:
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (At-Tin: 8)
Juga firman-Nya:
“Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.” (Hud: 45)
Makna ahkamul hakimin adalah yang paling bijak dalam menetapkan hukum, yang tidak menganiaya dan menzalimi siapapun.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam menafsirkan Surah At-Tin ayat 8)
Asy-Syaikh Abdull Aziz bin Baz t berkata tatkala beliau membantah sebuah tulisan yang dimuat salah satu surat kabar yang di dalam tulisan tersebut penulisnya mengatakan:
“Saya ingin menyinggung sebuah permasalahan yaitu persamaan antara laki-laki dan wanita, yaitu persamaan secara total baik dalam bidang pendidikan pekerjaan, pertanian, bahkan dalam bidang kepolisian. Namun belum sempurna dalam masalah warisan, di mana masih ditetapkannya hukum seorang lelaki mendapat dua bagian dari wanita. Sesungguhnya hukum awal ini (yaitu pembagian warisan, pent.) mungkin dapat ditolerir tatkala seorang lelaki menjadi pemimpin atas seorang wanita, dan memang demikian. Dahulu seorang wanita dalam status kemasyarakatan tidak dibolehkan untuk disamakan kedudukannya dengan kaum lelaki. Dahulu anak wanita dikubur hidup-hidup, diperlakukan secara hina, sedangkan sekarang wanita terjun langsung dalam pekerjaan, dan boleh jadi seorang wanita yang mengurusi saudara-saudara lelakinya yang lebih muda umurnya. Seperti contoh istri saya, dia yang melakukan lembur di malam hari untuk memenuhi kebutuhan saudara laki-lakinya. Dia begadang melakukan setiap pekerjaan yang melelahkan dalam bertani untuk memenuhi kebutuhan saudaranya. Dia juga berusaha membukakan berbagai kemudahan bagi saudara lelakinya itu untuk belajar dan bersemangat dalam mewujudkan harapan ayahnya yang ingin agar anaknya tersebut bisa menjadi seorang pengacara. Apakah termasuk hal yang dibenarkan jika seorang wanita mendapatkan setengah bagian dari apa yang didapatkan oleh saudara kandungnya tersebut dalam kondisi seperti ini?! Maka hendaklah kita berusaha menempuh cara ijtihad dalam memecahkan masalah kita ini dan bersegera untuk melakukan revisi terhadap hukum-hukum syariat, sesuai kondisi masyarakat modern. Telah kami jelaskan tentang keharusan mencegah poligami berdasarkan ijtihad dalam memahami ayat…”
Maka Asy-Syaikh Ibnu Baz t berkata mengomentari makalah ini:
“Ini merupakan jenis lain dari kekufuran yang jelas. Karena dia menyangka bahwa memberi setengah kepada wanita dari apa yang diberikan kepada laki-laki merupakan kekurangan, dan bukanlah suatu kewajaran untuk tetap di atas hukum tersebut setelah seorang wanita turut bekerja. Dia juga melarang poligami dengan alasan ijtihad. Juga bahwasanya wajib melakukan revisi terhadap hukum-hukum syariat dengan ijtihad berdasarkan perkembangan masyarakat. Dia menyebutkan bahwa hal ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai amirul mukminin. Ini merupakan perkara yang paling batil, mengandung kejahatan yang besar, dan kerusakan yang meluas.” (Fatawa Ibni Baz, 1/87-88). Wallahul musta’an.
1 Yang dimaksud ushul dalam ilmu waris adalah ayah, ibu, dan seterusnya dari kakek dan nenek yang termasuk ahli waris. Sedangkan furu’ adalah anak, cucu, dan seterusnya yang termasuk dari ahli waris. Adapun seperti saudara, paman, dan yang semisalnya disebut hasyiah.
2 Ashib adalah orang yang mendapatkan bagian harta warisan tanpa ada ukuran tertentu namun mendapatkan sisa harta. Jika tidak ada seorangpun ashabul furudh maka ashib mendapatkan seluruh harta. Namun jika terdapat dari mereka yang hidup maka aashib mendapat sisa setelah diberikan kepada ashabul furudh. Tentang istilah ashabul furudh dan ashib bisa dilihat kembali pada artikel Kajian Utama Selayang Pandang Hukum Waris Islam.
http://asysyariah.com/pembagian-waris-dalam-al-quran.html
0 komentar:
Posting Komentar