Saya hamba Allah Subhanahuwata’la dipedalaman Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur. Saya mau tanya. Saya punya kebunyang jauh dari rumah, jaraknya±40km. Jika saya shalat dikebun itu, apakah sah menurut syariat?
Saya mohon jawabannya karena saya menyadari kebodohan saya. Saya mohon dimuat di majalah Asy-Syari’ah. Saya senang sekali membaca majalah ini, mudah mudahan bisa mengurangi kemaksiatan saya kepada Allah Yang MahaPenciptaalamini. Saya pelanggan majalah Asy-Syari’ah. Mohon dijelaskan dengan dalil-dalilnya. Jazakallahu khairan
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Masalah yang Anda tanyakan bermuara kepada dua hadits berikut.
1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu
رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله،ِ n أَتَى النَّبِيَّ
إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ
أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، n رَسُولَ اللهِ
فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ
النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ.
Seorang lelaki buta1 datang menemui Nabi dan berkata,“Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tidak punya penuntun yang menuntunku ke masjid.” Lantas ia meminta Nabi memberi keringanan untuknya agar ia Bisa shalat dirumahnya. Maka dari itu,Nabi n memberi keringanan untuknya.Tatkala ia berbalik meninggalkan Nabi
beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu mendengar azan untuk shalat?” Ia menjawab,“Ya.” Nabi bersabda, “Kalau begitu, jawablah!” (HR. Muslim)
<
2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu
2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ
مِنْ عُذْرٍ.
“Barangsiapa mendengar azan lalu ia tidak datang (menghadiri shalat jamaah dimasjid), tidak ada shalat baginya, kecuali jika ia tidak datang karena uzur (halangan).” (HR. IbnuMajah, ad- Daraquthni, dan al-Hakim)
Hadits ini diperselisihkan apakah marfu’ (sabda Nabi n) atau mauquf (ucapan Ibnu Mas’ud z sendiri). Al- Imam al-Hakim menyatakannya sahih secara marfu’, serta disetujui oleh adz- Dzahabi dan al-Albani.
Kata al-Hafizh Ibnu Hajar, “Sanadnya sesuai syarat al-Imam Muslim, tetapi sebagian ahli hadits merajihkan riwayat yang mauquf.”2 Kedua hadits ini menunjukkan wajib bagi lelaki muslim yang mukallaf (baligh dan berakal) untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid jika ia mendengar azan, kecuali yang punya uzur (halangan), seperti halnya sakit atau lainnya.
Inilah pendapat yang rajih dalam masalah ini. Kriteria mendengar azan yang dimaksud pada kedua hadits di atas adalah mendengar azan yang dikumandangkan dengan suara biasa tanpa pengeras suara (speaker) di keheningan tanpa ada penghalang sampainya suara ke tempat yang bersangkutan. Untuk itu kami nukilkan keterangan beberapa ulama ahli fatwa pada masa ini.
1. Kata al-Imam ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Baz pada salah satu fatwanya, “Wajib atasmu melaksanakan shalat berjamaah bersama saudara-saudaramu kaum muslimin di masjid jika kamu mendengar azan dari tempatmu, yaitu azan dengan suara biasa tanpa pengeras suara yang
dikumandangkan di keheningan dan tidak ada penghalang yang menghalangi sampainya suara azan itu ke tempatmu. Adapun jika kamu berada di tempat yang jauh sehingga tidak mendengar azan yang dikumandangkan tanpa pengeras suara, boleh bagimu shalat di rumahmu atau berjamaah bersama tetanggamu.
Hal itu sebagaimana telah tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan hadits Ibnu ‘Abbas di atas.
2. Kata al-Imam Ibnu ‘Utsaimin dalam syarahkitab Riyadhash-Shalihin, “Akan tetapi, yang dimaksud adalah mendengar azan yang dikumandangkan dengan suara biasa, bukan dengan mikrofon.” Beliau juga berkata pada syarah kitab Bulughul Maram, “
Diantara faedah yang dipetik dari hadits ini (hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu) adalah jika seseorang tidak mendengar azan, tidak wajib atasnya hadir shalat berjamaah di masjid.
Apakah yang dimaksud dengan ini adalah mendengar secara hakiki ataukah berada di tempat yang darinya ia akan mendengar azan kalau tidak ada sesuatu yang menghalangi terdengarnya azan itu (mendengar secara hukum)? Andaikan masjid dekat darimu, tetapi kamu tidak mendengar azan karena banyaknya suara, keramaian,dan kesibukan, apakah hal itu berarti kamu tidak wajib shalat berjamaah di masjid? Jawabannya, ‘Tidak begitu.’ Yang dimaksud oleh hadits ini adalah jika seseorang berada di suatu tempat yang terjangkau suara azan, wajib baginya hadir shalat jamaah di masjid.
Oleh karena itu, jika ia tuli sedangkan ia bertetangga dengan masjid, kewajiban shalat jamaah tidak gugur atasnya. Sebab, yang diperhitungkan adalah dekatnya tempat seseorang dari masjid. Jika muazin memperdengarkan azannya dari jauh kepada seseorang, yang tampak dari hadits adalah wajibbaginya mememenuhi seruan itu walaupun memberatkan dirinya.
Akan tetapi ,jika muazin memperdengarkan azannya kepadanya melalui alat, seperti pengeras suara yang ada pada masa ini, speaker dapat menjangkau pendengaran seseorang meskipun dia berada di tempat yang sangat jauh—yang tampak bagi kami adalah tidak wajib baginya memenuhi panggilan itu.
Barang siapa berpegang dengan makna yang tampak dari lafadz hadits, ia akan mewajibkan hadir walaupun seseorang berada di tempat yang jauh selama dirinya mendengar azan melalui pengeras suara.
Barang siapa berpendapat bahwa yang diperhitungkan adalah alunan suara dan seseorang wajib hadir jika mendengarnya dengan suara biasa, ia akan mengatakan tidak wajib hadir apabila jaraknya jauh dan memberatkan.”
Yang terakhir ini yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana telah beliau nyatakan secara jelas sebelumnya.
3. Kata al-‘Allamah Shalih al-Fauzan pada salah satu fatwanya, “Yang menjadi kriteria dalam hal wajibnya menghadiri shalat jamaah di masjid adalah mendengar azan. Jika engkau mendengar azan dengan suara biasa tanpa pengeras suara, wajib atasmu shalat di masjid dan memenuhi panggilan muazin.
Lain halnya jika engkau terhalangi oleh sebuah uzur syar’i, seperti halnya sakit atau yang kamu sebutkan6 bahwa istrimu merasa ngeri dan ketakutan di malam hari apabila engkau meninggalkannya pergi ke masjid untuk menghadiri shalat berjamaah. Hal itu adalah uzur syar’i bagimu untuk dibolehkan shalat di rumah, karena istrimu merasa ngeri dan takut sehingga ia membutuhkan kehadiranmu di sisinya.”
Asy-Syaikh al-Fauzan t juga ditanya tentang makna hadits Abu Hurairah z tersebut, beliau berfatwa, “Ya. Hal itu seperti yang datang dari Nabi n, barang siapa mendengar azan, wajib atasnya menjawab panggilan muazin untuk pergi ke masjid jika ia berada dekat dari masjid dan memungkinkan baginya pergi ke masjid untuk mendapatkan shalat jamaah.
Adapun jika ia jauh dari masjid dengan jarak yang memberatkannya dan ia tidak bisa mendapatkan shalat jamaah di masjid itu, tidak wajib atasnya menghadiri seruan azan yang didengarnya melalui mikrofon lantaran jaraknya yang jauh sebagaimana disebutkan.”
Alhasil, berdasarkan keterangan di atas, jawaban pertanyaan Anda tidak keluar dari rincian berikut ini. Jika yang terdekat dari kebun Anda adalah kampung Anda yang berjarak ±40 km, tidak wajib mendatanginya karena jaraknya yang sangat jauh dan sangat memberatkan untuk mendatanginya.
Begitu pula halnya jika ada perkampungan dan masjid lain, tetapi letaknya jauh dan memberatkan Anda untuk berjalan mendatanginya, Anda tidak wajib menghadirinya walaupun azannya terdengar melalui pengeras suara. Dengan demikian, boleh bagi Anda melaksanakan shalat sendiri di kebun atau berjamaah dengan kaum muslimin lainnya yangada di sana.
Jika ada perkampungan dan masjid yang dekat dari kebun Anda dengan azan yang terdengar, walapun dengan suara biasa (tanpa pengeras suara) jika dikumandangkan di keheningan tanpa ada penghalang untuk menjangkau kebun Anda, wajib atas Anda memenuhi panggilan azan itu untuk shalat jamaah di masjid itu. Wallahu a’lam.
http://asysyariah.com/kriteria-azan-yang-wajib-dihadiri.html
0 komentar:
Posting Komentar