Diantara sunnah Nabi adalah mendahulukan yang kanan ketika memakai pakaian dan semacamnya. Dalil pokok dalam masalah ini, dari Aisyah Ummul Mukminin , beliau mengatakan, “Nabi suka mendahulukan yang kanan ketika bersuci, bersisir, dan memakai sandal”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam redaksi muslim dikatakan, “Rasululloh menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala urusan, ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci.”
Dalam redaksi muslim dikatakan, “Rasululloh menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala urusan, ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci.”
Mengomentari hadist di atas, Imam Nawawi mengatakan, “Hadist ini mengandung kaidah baku dalam syariat, yaitu segala sesuatu yang mulia dan bernilai, maka dianjurkan untuk mendahulukan yang kanan pada saat itu. Semisal memakai baju, celana panjang, sepatu, masuk ke dalam masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, menggunting kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, menggunduli kepala, mengucapkan salam sebagai tanda seslesai shalat, membasuh anggota wudhu, keluar dari WC, makan dan minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan lain-lain. Sedangkan hal-hal yang berkebalikan dari hal yang di atas dianjurkan untuk menggunakan sisi kiri. Semisal masuk WC, keluar dari masjid, membuang ingus, istinjak, mencopot baju, selana panjang dan sepatu. Ini semua dikarenakan sisi kanan itu memilki kelebihan dan kemuliaan”. (Syarah Muslim 3/131)
Yang sesuai sunnah berkaitan dengan memakai sandal adalah memasukkan kaki kanan terlebih dahulu baru kaki kiri. Ketika melepasnya, dahulukan kaki kiri baru kaki kanan.
Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda, “Jika kalian memakai sandal, maka hendaklah dimulai yang kanan dan bila dicopot maka mulailah dengan yang kiri. Sehingga kaki kanan merupakan kaki yang pertama kali diberi sandal dan kaki terakhir yang sandal lepas darinya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Demikian pula seorang muslim dimakruhkan hanya menggunakan satu buah sandal. Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda, ”Jika tali sandal kalian copot maka jangan lah berjalan dengan satu sandal sehingga memperbaiki sandal yang rusak”. (HR. Muslim)
Demikian pula dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaklah kedua sandal tersebut dilepas ataukah keduannya dipakai.” (HR. Bukhari dan Muslim”
Demikian pula seorang muslim dimakruhkan hanya menggunakan satu buah sandal. Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda, ”Jika tali sandal kalian copot maka jangan lah berjalan dengan satu sandal sehingga memperbaiki sandal yang rusak”. (HR. Muslim)
Demikian pula dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaklah kedua sandal tersebut dilepas ataukah keduannya dipakai.” (HR. Bukhari dan Muslim”
Perlu diketahui bahwa dua hal diatas hukumnya adalah dianjurkan dan tidak wajib. Oleh karena itu, orang yang mendapatkan masalah dengan alas kakinya karena tali sandal copot, maka hendaknya berhenti sejenak untuk memperbaiki sandal tersebut untuk melepas semua sandal lalu melanjutkan perjalanan.
Tidak sepantasnya bagi seorang mukmin menyelisihi larangan Nabi meskipun hukum makruh dan tidak sampai derajat haram. Hendaknya kita berlatih dan membiasakan diri untuk mengikuti pentunjuk Nabi lahir dan bathin. Sehingga mendapatkan kemuliaan karena ittiba’ dengan sunnah nabi secara hakiki.
Sebenarnya, makna eksplisit dari larangan memakai satu sandal adalah menunjukkan hukum haram, andai tidak terdapat pernyataan Imam nawawi yang mengklaim bahwa memakai dua sandal sekaligus itu disepakati sebagai perkara yang dianjurkan dan tidak wajib. Dalam Riyadhus Shalihin, beliau memberi judul untuk hadist-hadist di atas dengan hukum makruh saja. Maka keabsahan nukilan ini perlu dikaji dengan lebih seksama. Jika ternyata tidak benar, maka makna eksplisit larangan dan berbagai penjelasan ulama tentang motif larangan ini menunjukkan bahwasanya menggunakan satu alas kaki saja itu hukumnya haram.
Mengenai larangan berjalan sdengan satu sandal, para ulama memberikan beragam keterangan tentang motif Nabi dengan larangan tersebut.
Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama mengatakan sebab larangan tersebut adalah karena menyebabkan pemandangan yang tidak panatas dilihat. Nampak cacat dan menyelisihi sikap wibawa. Di samping itu, kaki yang bersandal jelas lebih tinggi daripada kaki yang lain. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan saat berjalan. Bahkan boleh jadi menyebabkan terpeleset. (Syarah Muslim 14/62)
Tidak sepantasnya bagi seorang mukmin menyelisihi larangan Nabi meskipun hukum makruh dan tidak sampai derajat haram. Hendaknya kita berlatih dan membiasakan diri untuk mengikuti pentunjuk Nabi lahir dan bathin. Sehingga mendapatkan kemuliaan karena ittiba’ dengan sunnah nabi secara hakiki.
Sebenarnya, makna eksplisit dari larangan memakai satu sandal adalah menunjukkan hukum haram, andai tidak terdapat pernyataan Imam nawawi yang mengklaim bahwa memakai dua sandal sekaligus itu disepakati sebagai perkara yang dianjurkan dan tidak wajib. Dalam Riyadhus Shalihin, beliau memberi judul untuk hadist-hadist di atas dengan hukum makruh saja. Maka keabsahan nukilan ini perlu dikaji dengan lebih seksama. Jika ternyata tidak benar, maka makna eksplisit larangan dan berbagai penjelasan ulama tentang motif larangan ini menunjukkan bahwasanya menggunakan satu alas kaki saja itu hukumnya haram.
Mengenai larangan berjalan sdengan satu sandal, para ulama memberikan beragam keterangan tentang motif Nabi dengan larangan tersebut.
Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama mengatakan sebab larangan tersebut adalah karena menyebabkan pemandangan yang tidak panatas dilihat. Nampak cacat dan menyelisihi sikap wibawa. Di samping itu, kaki yang bersandal jelas lebih tinggi daripada kaki yang lain. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan saat berjalan. Bahkan boleh jadi menyebabkan terpeleset. (Syarah Muslim 14/62)
Sedangkan Al-HAfidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/309-310 mengatakan, “Al-Khitabi menyatakan bahwa hikmah larangan menggunakan satu sandal berfungsi untuk menjaga kaki dari gangguan duri atau semisalnya yang ada di tanah.
Jika yang bersandal hanya salah satu kaki maka orang tersebut harus ekstra hat-hati untuk menjaga kaki yang lain, satu hal yang tidak perlu dilakukan untuk kaki yang bersandal. Kondisi ini menyebabkan gaya berjalan orang ini tidak sewajarnya dan tidak menutup kemungkinan dia bisa terpeleset.
Jika yang bersandal hanya salah satu kaki maka orang tersebut harus ekstra hat-hati untuk menjaga kaki yang lain, satu hal yang tidak perlu dilakukan untuk kaki yang bersandal. Kondisi ini menyebabkan gaya berjalan orang ini tidak sewajarnya dan tidak menutup kemungkinan dia bisa terpeleset.
Ada yang berpendapat hal itu dilarang karena bersikap adil dilarang karena tidak bersikap adil terhadap anggota badan dan boleh jadi orang yang berjalan dengan satu sandal dinilai oleh sebagian orang sebagai orang yang akalnya bermasalah.
Sedangkankan Ibnul Arabi mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut terlarang, keran itu merupakan gaya setan berjalan”. Ada pula yang berpendapat karena sikap tersebut merupakan sikap yang tidak wajar dan lumrah.
Disisi lain, Al-Baihaqi berkomentar bahwa hukum makruh karena memakai satu sandal merupakan pemicu popularitas. Banyak mata akan tertarik memandangi orang yang akan berperilaku aneh seperti itu dan terdapat hadist yang melarang pakaian yang menyebabkan popularitas. Karenanya segala sesuatu yang menyebabkan popularitas sangat berhak untuk dijauhi.
Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya setan berjalan menggunakan satu sandal”. (HR. Thawawi dalam Musykil Al-atras, Al-Albni mengatakan setelah menyebutkan sanad ini adalah sanad yang shahih, seluruh perawinya adalah orang-orang yang tsiqah, perawi yang dipakai dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim selain Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi, namun beliau juga seorang yang kredibel. Silsilah Shahihah no.348)
Denagn hadist ini jelaslah bagi kita, bahwa motif dari larangan Nabi untuk berjalan denagn satu sandal karena itulah gaya berjalannya setan. Jika demikian, maka kita tidak perlu memaksakan diri dan mencari motif pelarangan.
Denagn hadist ini jelaslah bagi kita, bahwa motif dari larangan Nabi untuk berjalan denagn satu sandal karena itulah gaya berjalannya setan. Jika demikian, maka kita tidak perlu memaksakan diri dan mencari motif pelarangan.
Namun perlu diketahui bahwa termasuk sunnah nabi adalah kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki.
Dari Buraidah , ada seorang sahabat Nabi yang pergi menemui Fudhalah, “Kedatanganku ini bukanlah dengan maksud berkunjung akan tetapi aku mendengar demikian pula engkau sebuah hadist dari rasulullah . Aku berharap engkau memiliki ilmu tentangnya”.
Fudhalah bertanya,”Hadist apa yang engkau maksudkan?” Orang tadi mengatakan’ “Demikian dan demikian,” Orang tersebut lalu bertanya, “Kenapa ku lihat rambutmu tidak tersisir rapi padahal engkau adalah seorang penguasa”. Fudhalah mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk terlalu sering bersisir”. “Lalu mengapa aku tidak melihatmu memakai sandal?” Tanya orang tersebut. Fudhalah mengatakan, “Nabi memerintahkan kami untuk kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Dari Buraidah , ada seorang sahabat Nabi yang pergi menemui Fudhalah, “Kedatanganku ini bukanlah dengan maksud berkunjung akan tetapi aku mendengar demikian pula engkau sebuah hadist dari rasulullah . Aku berharap engkau memiliki ilmu tentangnya”.
Fudhalah bertanya,”Hadist apa yang engkau maksudkan?” Orang tadi mengatakan’ “Demikian dan demikian,” Orang tersebut lalu bertanya, “Kenapa ku lihat rambutmu tidak tersisir rapi padahal engkau adalah seorang penguasa”. Fudhalah mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk terlalu sering bersisir”. “Lalu mengapa aku tidak melihatmu memakai sandal?” Tanya orang tersebut. Fudhalah mengatakan, “Nabi memerintahkan kami untuk kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Sumber: Swaraquran No.7 Tahun ke-6/Dzulhijjah 1427-Muharram 1428/ Januari 2007, hal 60.
0 komentar:
Posting Komentar