Masjidil Haram Masih Dipadati Jamaah Lakukan Ifadhah

MAKKAH (KRjogja.com) - Hingga Selasa (30/10) siang Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melakukan Thawaf Ifadhah. Tanda bahwa melakukan Ifadhah adalah ketika Sa'I hanya mengenakan pakaian biasa, bukan pakaian ihram seperti saat umrah.

Diperkirakan untuk Selasa (30/10) malam hingga dinihari, hal ini masih terus berlangsung. Bahkan untuk di lantai atas semakin banyak jamaah berkursi roda yang melakukan ifadhah. Sebab, biasanya jamaah sepuh dan yang perlu didorong dengan kursi roda diantar belakangan oleh jamaah pria yang sehat melakukan kegiatan ini.

Meski tengah malam hingga pagi, sebagaimana pantauan wartawan KRjogja.com, jamaah yang melakukan Thawaf Ifadhah di sekitar Ka'bah sangat banyak. Karena itu jalannya sangat pelan. Ada yang berombongan, banyak juga yang hanya berduaan atau sendirian. Di antara yang berombongan pada Selasa dinihari adalah jamaah KBIH Hajar Aswad Kota Yogyakarta.

"Kami yang membimbing Pak Triyono M Harsono," kata salah satu mereka saat disapa.

Sebagian jamaah KBIH 'Aisyiyah Gunungkidul juga melakukan Ifadhah pada Selasa dinihari. "Yang lain nanti setelah Subuh mas," kata Suyono.

Karena saking padatnya jamaah, untuk melakukan thawaf dan sa'I membutuhkan waktu lama, sekitar tiga jam. Kalau mulai pukul 01.00 maka selesainya sekitar pukul 04.00. Setelah itu bersiap-siap Salat Subuh, karena manjing Subuh pukul 05.00 lebih.

Namun bagi yang sendirian bisa lebih cepat lagi. "Saya berangkat dari pondokan pukul 02.30. Mulai thawaf sekitar pukul 03.00, sebelum subuh sudah selesai," kata Drs Rojiki, Ketua Kloter 37 SOC.

Apalagi kalau di lantai 2 atau 3, lebih longgar dibanding di bawah atau sekitar Ka'bah. Hanya saja jarak tempuhnya lebih jauh, karena lingkaran lebih panjang. "Saya di lantai dua mas," kata Rifqi Ali Mubarok, pengurus PW GP Ansor DIY yang menjadi petugas non kloter.

Thawaf Ifadhah merupakan rukun haji. Setiap orang yang melaksanakan ibadah haji harus melakukannya. Sedang yang kesulitan berjalan, misalnya sudah uzur atau sakit, maka bisa dengan kursi roda (apakah dengan didorong maupun menggunakan kursi roda elektrik). Meski sudah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan di Mina serta sudah sempurna melakukan lempar jumroh, namun baru bisa disebut Haji kalau sudah melakukan ifadhah. (Fie) 
http://krjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid