BULAN DZULHIJJAH
Ketahuilah, sesungguhnya termasuk hikmah dan
kesempurnaan Alloh, Dia mengkhususkan sebagian makhluknya dengan beberapa
keutamaan dan keistimewaan. Melebihkan sebagian waktu dan tempat dengan ganjaran
dan pahala yang besar. Diantaranya adalah Alloh mengkhususkan sebagian bulan dan
hari dengan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bulan dan hari yang lain. Agar
menjadi ladang bagi seorang muslim untuk menambah amalan dan kecintaannya
terhadap ketaatan. Menuai pahala dan meraih ridhoNya. Menggugah semangat baru
dalam beramal, sebagai bekal untuk kampung nan abadi.[217]
Di antara bulan-bulan yang penuh dengan
keistimewaan adalah bulan Dzulhijjah, lebih khusus lagi sepuluh hari pertama dan
hari tasyriqnya. Bagaimana tugas seorang muslim di bulan ini? amalan ketaatan
apa saja yang dianjurkan? Ikutilah kajian berikut ini dengan seksama. Semoga
bermanfaat.[218]
KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH
Umur manusia seluruhnya adalah musim untuk
menjalankan ketaatan dan menuai pahala. Beribadah dan menjalankan ketaatan
hingga maut menjemput. Alloh berfirman:
Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang
kepadamu yang diyakini (kematian)[219]. (QS. al-Hijr: 99).
Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim untuk
memanfaatkan umur dan waktunya sebaik mungkin. Memperbanyak dan memperbagusi
ibadah serta amalan hingga maut menjemput, lebih-lebih pada bulan dan hari yang
penuh dengan keutamaan. Diantara bulan yang Alloh telah beri banyak keutamaan
adalah bulan Dzulhijjah. Alloh berfirman:
Demi fajr. Dan malam yang sepuluh. (QS.al-Fajr: 1-2).
Imam Ibnu Rajab berkata: “Malam-malam yang
sepuluh adalah sepuluh hari Dzulhijjah. Inilah penafsiran yang benar dari
mayoritas ahli tafsir dari kalangan salaf dan selain mereka. Dan penafsiran ini
telah sahih pula dari Ibnu Abbas”.[220]
Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ أَياَّمٍ العَمَلُ الصَّالِحُ
فِيْهِنَّ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ
مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوْا:
يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ: وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ
سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ
وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ
بِشَيْءٍ
Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya
lebih dicintai oleh Alloh daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Para
sahabat bertanya: Tidak pula jihad di jalan Alloh? Rasulullah menjawab: Tidak
juga jihad di jalan Alloh. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali
setelah itu. (mati syahid).[221]
Dalam riwayat yang lain nabi
bersabda:
مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ
وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِيْ عَشْرِ
اْلأَضْحَى
Tidak ada amalan yang lebih suci disisi Alloh
dan tidak ada yang lebih besar pahalanya daripada kebaikan yang dia kerjakan
pada sepuluh hari al-adha.[222]
Ibnu Rojab mengatakan: “Hadits ini menunjukkan
bahwa beramal pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah lebih dicintai disisi Alloh
daripada beramal pada hari-hari yang lain tanpa pengecualian. Apabila beramal
pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Alloh, maka hal itu lebih utama
disisiNya”.[223]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Yang jelas,
bahwa sebab keistimewaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah, karena pada bulan ini
terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti shalat, puasa, shadaqoh, haji, yang mana
hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya”.[224]
AMALAN SUNNAH DI BULAN DZULHIJJAH
Sesungguhnya mendapati sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah adalah nikmat yang besar dari nikmat-nikmat Alloh. Manis dan
nikmatnya hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang shalih dan
bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut. Maka sudah menjadi kemestian bagi
seorang muslim untuk menyingsingkan baju dan menambah kesungguhanya dalam
menjalankan ketaatan pada bulan ini.
Abu Utsman an-Nahdi[225] mengatakan: “Adalah para salaf mengagungkan tiga waktu dari sepuluh
hari yang utama: Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram”.[226]
Berikut ini amalan-amalan sunnah yang
dianjurkan pada bulan ini:
1.Puasa
Disunnahkan bagi setiap muslim untuk puasa
sembilan hari pertama pada bulan Dzulhijjah, karena puasa termasuk amalan solih
yang dianjurkan pada bulan ini. Ummul Mu’minin Hafsoh menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمَ
عَاشُوْرَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِيْ الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ
الشَّهْرِ
Adalah nabi puasa Asyura, sembilan hari
pertama bulan Dzulhijjah, dan tiga hari pada setiap bulan.[227]
Lebih ditekankan lagi puasa pada hari Arafah
sebagaimana akan datang penjelasannya sebentar lagi insya Alloh.
2.Takbir
Termasuk amalan shalih pada hari-hari ini
adalah memperbanyak takbir, tahlil, tasbih, istigfar dan doa. Dzikir sangat
dianjurkan pada seluruh waktu dan setiap keadaan, kecuali keadaan yang
dilarang.[228] Alloh berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا
اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا
وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا ﴿١٠٣﴾
Ingatlah Alloh di waktu berdiri, di waktu
duduk dan di waktu berbaring. (QS.an-Nisaa:
103).
Imam Ibnu Katsir berkata: “Yaitu pada seluruh
keadaan kalian”.[229]
3.Haji
Bagi yang Alloh karuniai kecukupan rizki maka
hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun
islam. Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang
disyariatkan, maka insya Alloh dia termasuk dalam kandungan sabda nabi yang
berbunyi:
العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا
بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ
الْجَنَّةَ
Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara
keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.[230]
Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan
tuntunan syar’I, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh
kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan solih dan
kebaikan.[231]
Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria
haji mabrur?
Pertama: Ikhlas,
seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar
dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾
Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah
kepada Allah dengan penuh keikhlasan. (QS. Al-Bayyinah:
5)
Kedua: Ittiba’ kepada
Nabi, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan
menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
Contolah cara manasik hajiku.[232]
Ketiga: Harta untuk
berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ,
لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak
menerima kecuali dari yang baik.[233]
Keempat: Menjauhi
segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا
جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا
مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي
الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾
Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji
di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan
berbantah-bantahan pada masa haji. (QS. Al-Baqarah:
197).
Kelima: Berakhlak
baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara
lainnya.
Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr
dalam at-Tamhid 22/39:
“Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada
kefasikan, dan dari harta yang halal”.[234]
4.Memperbanyak amalan shalih
Termasuk hikmah Alloh, Dia menjadikan media
beramal tidak hanya pada satu amalan saja. Bagi yang tidak mampu haji, jangan
bersedih, karena disana masih banyak amalan salih yang pahalanya tetap ranum dan
siap dipetik pada bulan ini. Diantara contohnya shalat sunnah, dzikir, sadaqoh,
berbakti pada orang tua, amar ma’ruf nahi mungkar, menyambung tali persaudaraan
dan berbagai macam amalan lainnya. Rasulullah bersabda:
مَنْ صَلىَّ الغَدَاةَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ
قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى
تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلىَّ رَكْعَتَيْنِ
كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ [ قَالَ ]
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ:
تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
Barangsiapa yang shalat subuh berjama’ah
kemudian duduk berdzikir hingga terbit matahari, setelah itu dia shalat dua
rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah. Perawi berkata:
Rasulullah berkata: “Sempurna..sempurna..sempurna”.[235]
5.Berkurban
Anjuran berkurban
Berkurban termasuk ibadah yang disyariatkan
oleh Alloh berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan kesepakatan ulama.
Alloh berfirman:
Maka Dirikanlah shalat Karena Rabbmu; dan
berkorbanlah. (QS.al-Kautsar: 2).
Alloh memerintahkan Nabinya untuk meggabungkan
dua ibadah yang agung ini; yaitu shalat dan kurban. Keduanya termasuk ketaatan
yang paling agung dan mulia. Tidak ragu lagi, shalat ied masuk dalam keumuman
ayat Dirikanlah shalat Karena Rabbmu dan kurban masuk dalam kandungan ayat berkorbanlah.[236]
Abdullah bin Umar mengatakan: “Nabi tinggal di
Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban”.[237]
Nabi bersabda:
مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ
وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat
sungguh telah sempurna penyembelihannya, dia telah mencocoki sunnah kaum
muslimin.[238]
Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Nabi tidak pernah
meninggalkan Udhiyyah (kurban)”.[239]
Adapun kesepakatan ulama sebagaimana yang
dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah; “Kaum muslimin telah sepakat disyariatkannya
kurban”.[240]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada
perselisihan bahwa berkurban termasuk syiar agama Islam”.[241]
Apa yang harus dijauhi oleh orang yang akan berkurban?
As-Sunnah telah menunjukkan bahwa orang yang
akan berkurban wajib mencegah dirinya dari memotong rambut, kuku atau mengupas
kulitnya, sejak awal Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurbannya. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi yang berbunyi:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ
يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى
يُضَحِّيَ
Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan
salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil
rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya. Dalam riwayat
yang lain; janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun.[242]
Perintah ini menunjukkan wajib, larangannya
bersifat pengharaman menurut pendapat terkuat.[243]
Hikmah larangan hadits diatas karena orang yang
berkurban mirip seperti orang yang menjalani ibadah haji dalam sebagian
amalannya, yaitu mendekatkan diri kepada Alloh dengan kurban, hingga diapun
terkena sebagian hukum dan larangan seperti orang yang sedang ibadah
haji.[244]
Agar berkurban membawa berkah
Berkurban termasuk ibadah. Karena termasuk
dalam wilayah ibadah, maka tidak akan diterima hingga terpenuhi dua
syarat;
Pertama: Ikhlas
karena Alloh
Kedua: Sesuai dengan
tuntunan syariat yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dua syarat
ini terangkum dalam firman Alloh yang berbunyi;
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ
إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَـٰهُكُمْ
إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَن
كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ
فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا ﴿١١٠﴾
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan
Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya. (QS.al-Kahfi: 110).
Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan,
“Firmannya hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh yaitu apa yang sesuai dengan syari’at Alloh. Dan
firmannya janganlah ia mempersekutukan seorangpun
dalam beribadah kepada rabbnya yaitu orang yang
beribadah hanya mengharapkan wajah Alloh semata tidak mempersekutukannya. Inilah
dua rukun amalan yang diterima, harus ikhlas karena Alloh dan sesuai dengan
syariat rasululah.[245]
Jika demikian, syarat-syarat apa saja yang
harus diperhatikan ketika berkurban?
Pertama: Sesuai
dengan syariat dalam jenis hewan dan usianya. Adapun jenis hewan kurban terbatas
pada unta, sapi dan kambing. Alloh berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا
لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ
عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ
أَسْلِمُوا ۗوَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ ﴿٣٤﴾
Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang
Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira
kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS.al-Hajj: 34).
Unta dan sapi mencukupi tujuh orang yang
kurban, sedangkan kambing hanya untuk satu orang saja.[246]
Sedangkan usia hewan kurban, apabila berkurban
dengan unta hendaklah memilih yang sudah genap limatahun, apabila sapi maka yang
sudah genap dua tahun, dan apabila kambing yang sudah genap setahun.[247]
Kedua: Berkurban
dengan hewan yang tidak ada cacatnya. Yaitu cacat berupa; buta yang sangat
jelas, sakit yang sangat jelas, pincang yang sangat jelas dan yang sudah terlalu
tua.
Berdasarkan hadits yang berbunyi:
أَرْبَعٌ لاَ يَجُزْنَ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ
عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ
الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا
تُنْقِي
Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan
kurban; buta sebelah pada mata yang sangat jelas, sakit yang jelas terlihat,
pincang yang jelas dan yang tidak berakal karena sudah terlalu lemah.[248]
Empat jenis cacat ini tidak boleh ada pada
hewan kurban. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (13/369): “Kami tidak
mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”.[249]
Imam al-Khotthobi mengatakan: “Di dalam hadits
diatas terdapat keterangan bahwa cacat dan aib yang ringan pada hewan kurban di
maafkan. Karen nabi berkata: Yang jelas butanya, yang jelas sakitnya…, maka
cacat sedikit yang tidak jelas di maafkan”.[250]
Disana ada beberapa cacat yang dibenci akan
tetapi tidak menghalangi sahnya hewan kurban, seperti; telinganya putus,
tanduknya patah, ekornya hilang, kemaluannya hilang, giginya tanggal dan lain
sebagainya.[251]
Kapan waktunya?
Waktu mulai bolehnya menyembelih hewan kurban
adalah jika telah selesai pelaksanaan shalat Iedul Adha. Berdasarkan
hadits;
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ
أُخْرَى مَكَانَهَا
Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum
shalat Iedul Adha, maka hendaklah dia mengulang lagi sebagai
gantinya.[252]
Barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya
sebelum selesai shalat Iedul Adha, maka daging sembelihannya hanya daging biasa
bukan daging kurban. Diriwayatkan bahwa sahabat mulia Abu Burdah meyembelih
kambingnya sebelum shalat Iedul Adha, mengetahui hal itu maka Rasululloh
bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Sedangkan batas waktu terakhir penyembelihan
kurban adalah sampai akhir hari tasyrik.[254]
Rasulullah bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Adab menyembelih
Sesungguhnya penyembelihan hewan termasuk salah
satu permasalahan penting yang ada keterkaitannya dengan makanan. Oleh
karenanya, kami akan memberikan penjelasan singkat agar penyembelihan yang kita
lakukan benar-benar membuat hewan tersebut halal untuk dimakan.
A. Kaidah-kaidah seputar penyembelihan
Syarat orang yang menyembelih;
Pertama: Berakal.
Sama saja dia laki-laki atau wanita. Sudah baligh ataupun belum baligh dengan
catatan sudah mencapai usia tamyiz.[257] Maka tidak sah sembelihannya orang yang gila, anak kecil yang belum
berakal atau orang yang sedang mabuk. Karena orang yang tidak berakal tidak
punya niat dan kehendak dalam menyembelih. Sedangkan niat dan kehendak adalah
syarat sebelum menyembelih. Alloh berfirman:
إِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْ
Kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).
Kedua: Agama. Orang
yang menyembelih hendaklah seorang muslim atau ahli kitab (yahudi dan nashoro).
Maka tidak halal sembelihannya penyembah berhala, orang majusi atau orang
musyrik tanpa ada perselisihan.[258] Alloh berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ
وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا
مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih
untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3).
Adapun ahli kitab, sembelihan mereka halal
karena Alloh berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ
لَّهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS.al-Maidah: 5).
Ibnu Abbas berkata: “Makanan orang-orang yang
diberikan al-Kitab maksudnya adalah sembelihannya”.[259]
Ibnu Hubairah berkata: “Paraulama sepakat bahwa
sembelihan ahli kitab yang berakal adalah boleh (halal). Dan mereka juga sepakat
bahwa sembelihan orang kafir selain ahli kitab tidak halal”.[260]
Perhatian:
Halalnya sembelihan ahli kitab disyaratkan
apabila tidak diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh. Apabila jelas
dan diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh, semisal mengatakan dengan
menyebut nama al-Masih, atau nama patung ini maka diharamkan, tidak boleh
dimakan. Berdasarkan keumuman ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Imam az-Zuhri berkata: “Sembelihan nashoro
halal. Apabila engkau mendengarnya menyebut atas nama selain Alloh ketika
menyembelih, maka janganlah engkau makan”.[261]
Ketiga: Membaca
bismillah
Hendaklah sebelum menyembelih untuk menyebut
nama Alloh dengan mengucapkan bismillah. Alloh berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ
اللَّـهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ
لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ
الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ
إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang
yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang
semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.al-An’am
121).
Rosululloh bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ
عَلَيْهِ فَكُلْ
Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut
nama Alloh, maka makanlah.[262]
Barangsiapa yang sengaja tidak menyebut nama
Alloh atau lupa, maka sembelihannya tidak halal, haram dimakan. Karena menyebut
nama Alloh adalah syarat sahnya penyembelihan.[263]
Keempat: Tidak boleh
menyembelih atas nama selain Alloh
Alloh berfirman;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Firman Alloh pula:
وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. (QS.al-Maidah: 3)
Rosululloh bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ
اللهِ
2. Alat menyembelih
Pertama: Yang tajam
dan dapat memotong dengan cepat. Baik berupa besi, kayu, batu, atau lainnya,
yang penting bisa memotong dengan cepat bukan karena beratnya.
Kedua: Bukan dari
kuku dan gigi.
Dua syarat ini terangkum dalam hadis Rofi bin
Hudaij, bahwasanya Rosululloh bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
فَكُلْ, لَيْسَ السِّنَّ
وَالظُّفُرَ, وَسَأُحَدِّثُكَ, أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan
disebut nama Alloh maka makanlah, bukan dari kuku dan gigi. Aku kabarkan
kepadamu bahwa gigi termasuk tulang, sedangkan kuku dia adalah senjatanya orang
Habasyah.[266]
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Di dalam hadits
ini terdapat fiqh bahwa segala yang dapat mengalirkan darah, yang dapat memutus
urat leher maka dia alat penyembelihan, boleh digunakan, selain gigi dan tulang.
Dalil-dalinya sangat banyak dan inilah yang dikatakan oleh para ulama”.[267]
3. Hewan sembelihannya
Pertama: Hewan yang
akan disembelih masih dalam keadaan hidup, tidak boleh menyembelih hewan yang
sudah mati.
Kedua: Hilangnya
nyawa hewan, semata-mata karena sebab penyembelihan, bukan karena tercekik,
terpukul atau lainnya. Alloh berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ
وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا
مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah:
3).
Ketiga: Jenis hewan
yang disembelih adalah hewan darat-udara yang halal dimakan. Seperti kambing,
unta, sapi, ayam, burung dan lain-lain, bukan hewan yang haram dimakan.
Sedangkan hewan laut, semuanya halal, baik masih hidup atau sudah mati, tidak
disyaratkan penyembelihan.[269]
Alloh berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
مَتَاعًا لَّكُمْ
وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ
عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّـهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٩٦﴾
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. (QS.al-Maidah: 96).
4. Bagian yang disembelih
Pertama: Apabila
hewannya jinak dan mungkin untuk disembelih maka tempat yang disembelih adalah
pada lehernya. Yaitu dengan memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua
urat leher.
Ibnu Abbas berkata, “Sembelihan itu pada bagian
kerongkongan, dan leher”.[270]
Imam Ibnu Qudamah berkata, “Adapun tempat yang
disembelih adalah tenggorokan/kerongkongan dan leher, tidak boleh pada selainnya
berdasarkan ijma”.[271]
Kedua: Apabila hewan
yang akan disembelih tidak bisa dijinakkan, dalam artian dia malah lari dan
tidak mungkin disembelih pada lehernya. Atau malah jatuh masuk ke sumur dan
belum mati, maka boleh menyembelih pada bagian tubuh mana saja yang mungkin
untuk disembelih dan mematikan.[272] Dasarnya adalah hadits Rofi’ bin Hudaij, dia berkata: Kami pernah
mendapat kambing dan onta. Kemudian ontanya lari, ada seorang dari kami yang
melempar dengan anak panahnya hingga onta itu diam, melihat hal itu Nabi
bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ
الْوَحْشِ فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا
Sesungguhnya onta ini mempunyai perangai
binatang liar. Apabila dia mengalahkanmu, maka lakukanlah seperti
ini.[273]
Ibnu Abbas berkata: “Apa saja yang kamu tidak
mampu untuk menyembelihnya dari binatang, maka hukumnya seperti buruan. Onta
yang lari dan jatuh dalam sumur dan engkau mampu menyembelih pada bagian mana
saja maka sembelihlah. Inilah pendapat Ali, Ibnu Umar dan Aisyah”.[274]
B. Adab lainnya ketika menyembelih
1. Sayangilah binatang yang akan
disembelih
عَنْ قُرَّةَ بْنِ إِيَّاسٍ الْمُزَنِيْ أَنَّ
رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنِّيْ َلأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ
أَذْبَحَهَا, فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ: إِنْ رَحِمْتَهَا
رَحِمَكَ اللهُ
Dari Qurrah bin Iyas al-Muzani bahwasanya ada
seseorang berkata kepada Rosululloh, “Wahai Rosululloh aku menyayangi kambing
yang akan aku sembelih”, maka Rosululloh menjawab, “Apabila engkau menyayanginya
maka Alloh akan menyayangimu”.[275]
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Imam Ibnu Hazm
menegaskan adanya ijma ulama akan wajibnya berbuat baik kepada
sembelihan”.[276]
2. Menajamkan alat sembelihan
Dianjurkan untuk menajamkan alat sembelihan,
agar hewan yang disembelih tidak tersakiti dan cepat mati. Rosululloh
bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلىَ كُلِّ
شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ
فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ, وَ
إِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ,
وَ لْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Sesungguhnya Alloh menganjurkan perbuatan baik
pada seluruh perkara. Apabila kalian membunuh, maka perbagusilah cara
membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih maka perbagusilah dalam menyembelih.
Kemudian hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan
menyenangkan sembelihannya.[277]
3. Jangan menajamkan pisau di depan hewan yang
akan disembelih!
Ibnu Abbas berkata, “Rosululloh pernah melihat
orang yang sedang bersiap menyembelih seekor kambing, dan orang itu menajamkan
pisaunya di hadapan kambing tersebut, melihat hal itu Rosululloh
berkata,
أَتُرِيْدُ أَنْ تُمِيْتَهَا
مَوْتَاتٍ, هَلاَّ حَدَدْتَ
شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا؟
Apakah engkau akan membunuhnya berkali-kali?
Tidakkah engkau tajamkan pisaumu sebelum kambing itu dibaringkan?!.[278]
4. Membawa binatang dengan baik
Dari Ibnu Sirin bahwasanya Umar pernah melihat
seseorang yang menarik dengan kasar kambing yang akan disembelihnya, Umar lantas
memukulnya sambil berkata, “Celakalah engkau, bawalah kambing itu menuju
kematiannya dengan baik”.[279]
5. Membaringkan hewan sembelihan
Dari Aisyah bahwasanya Rosululloh minta
dibawakan seekor kambing untuk disembelih, lalu beliau memegang dan membaringkan
kambing tersebut kemudian baru menyembelihnya.[280]
Imam Nawawi berkata, “Didalam hadits ini
terdapat anjuran untuk membaringkan kambing ketika akan disembelih. Jangan
disembelih dalam keadaan berdiri atau ketika menderum, akan tetapi baringkanlah
karena hal itu lebih lembut baginya”.[281]
Paraulama dan praktek kaum muslimin telah
sepakat bahwa membaringkan binatang itu dengan membaringkannya ke sisi badannya
yang sebelah kiri, karena akan memudahkan bagi yang menyembelih untuk mengambil
pisau dengan tangan kanan dan memegang kepalanya dengan tangan kiri.[282]
Akan tetapi hal ini dikecualikan apabila
menyembelih onta. Hendaklah onta disembelih dalam keadaan posisi berdiri, kaki
kirinya terikat.[283]
6. Menghadap ke arah kiblat?
Mayoritas ahli ilmu[284] menyebutkan bahwa binatang yang akan disembelih hendaklah
dihadapkan ke arah kiblat. Hukumnya hanya mustahab bukan sebuah
syarat.
Nafi’ berkata: “Adalah Ibnu Umar menyembelih
unta dan menghadapkannya ke arah kiblat. Kemudian dia makan dan membagikan
kepada orang lain”.[285]
7. Meletakkan kaki di badan
sembelihan
Berdasarkan hadits:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ:
ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَ سَمَّى وَ
كَبَّرَ, وَ وَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ
صِفَاحِهِمَا
Anas bin Malik berkata, “Rosululloh
menyembelih dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk, beliau menyembelih
sendiri dengan tangannya, membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan kakinya
pada sisi leher binatang tersebut.[286]
Inilah seputar hukum-hukum yang berkaitan
tentang ibadah kurban. Semoga kurban yang kita sembelih sesuai sunnah dan
diterima oleh Alloh.
6.Taubat
Taubat adalah kembali kepada Alloh dari perkara
yang Dia benci secara lahir dan batin menuju kepada perkara yang Dia senangi.
Menyesali atas dosa yang telah lalu, meninggalkan seketika itu juga dan bertekad
untuk tidak mengulanginya kembali.[287]
Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila
terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk segera bertaubat, tidak menunda-nundanya,
karena dia tidak tahu kapan kematian akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek
biasanya akan mendorong untuk mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila
berbuat maksiat pada hari dan waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan
besar, sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya.[288]
BILA HARI ARAFAH TIBA
Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari
yang penuh dengan keutamaan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini.
Karena hari Arafah adalah hari pengampunan dosa, hari bagi para jama’ah haji
untuk wukuf, dan dianjurkan bagi yang tidak haji untuk berpuasa pada hari itu.
Dia adalah hari penyempurnaan agama dan nikmat yang agung kepada ummat Islam.
Hingga mereka tidak butuh kepada agama selainnya. Alloh menjadikan agama islam
sebagai agama penutup dari ummat ini, tidak diterima agama apapun selain
islam.
Dari Umar bin Khattab bahwasanya ada seorang
yahudi[289] yang berkata kepadanya: “Wahai amirul mukminin, sebuah ayat dalam
kitab kalian yang kalian membacanya, andaikan ayat itu turun kepada kami,
niscaya hari turunnya ayat itu akan kami jadikan hari raya. Umar bertanya: ayat
apa itu? Dia menajwab: Firman Alloh yang berbunyi:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ
اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّـهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ ﴿٣﴾
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu
jadi agamamu. (QS.al-Maidah: 3)
Umar kembali berkata: “Sungguh kami mengetahui
hari dan tempat turunnya ayat itu, ayat itu turun kepada nabi kita dan dia
sedang berdiri di Arafah pada hari jum’at”.[290]
Keutamaan hari Arafah yang lain sebagaimana
dituturkan oleh ummul mukminin Aisyah bahwasanya rasulullah bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ
اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ
النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ
فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ
هَؤُلاَءِ ؟
Tidak ada suatu hari yang Alloh lebih banyak
membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya
Alloh mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa
yang mereka inginkan?.[291]
Imam an-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas
sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.[292]
Demikian pula Alloh memuji para jamaah haji
yang wukuf di Arafah. Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ
بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا
Sesungguhnya Alloh membanggakan orang-orang
yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Alloh berkata kepada mereka: Lihatlah
para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu.[293]
Lantas amalan apa saja yang dianjurkan untuk
dikerjakan pada hari ini?
1.Puasa
Dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah ditanya
tentang puasa Arafah, beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
وَالْبَاقِيَةَ
Puasa ini dianjurkan bagi yang tidak
melaksanakan ibadah haji, adapun bagi jama’ah haji maka tidak disunnahkan puasa,
karena Rasulullah yang tidak puasa ketika hari Arafah.[295]
Faedah: Bila Arafah jatuh pada hari jumat atau sabtu
Adahadits-hadits yang berisi larangan
menyendirikan puasa jum’at dan larangan puasa sabtu kecuali puasa yang wajib.
Apakah larangan ini tetap berlaku ketika hari Arafah jatuh pada hari jum’at atau
sabtu?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
“Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari jum’at atau
sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya
adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa jum’at walaupun
sebelum dan sesudahnya tidak puasa, atau dia ingin puasa Arafah atau asyuraa’
yang jatuh pada hari jum’at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya
bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari jum’at dan sabtu tanpa
sebab-pen).[296]
Kesimpulannya, bahwa puasa pada hari selasa dan
rabu adalah boleh, tidak disunnahkan untuk mengkhususkan puasa dan tidak
dilarang. Hari jum’at, sabtu dan ahad, dilarang untuk mengkhususkan puasa. Dan
larangan pengkhususan puasa jum’at lebih tegas karena ada hadits-hadits yang
melarang tanpa ada perselisihan, adapun apabila puasa dengan hari sesudahnya
tidak mengapa. Sedangkan hari senin dan kamis maka puasa pada hari itu adalah
sunnah.[297]
2.Takbir
Takbir pada hari raya iedul adha menurut
pendapat yang benar dari kalangan ahli ilmu dimulai sejak fajar hari Arafah
sampai akhir hari tasyriq.
Imam Ahmad ditanya: “Dengan hadits apa engkau
berpendapat bahwa takbir itu dimulai sejak shalat fajar hari arafah hingga akhir
hari tasyriq? Imam Ahmad menjawab: “Dengan ijma’: Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan
Ibnu Mas’ud -semoga Alloh meridhai mereka semua-”.[298]
SAATNYA BERHARI RAYA KURBAN
Hari Nahr (menyembelih kurban) adalah hari yang
agung, karena dia merupakan hari haji akbar. Dari Ibnu Umar bahwasanya
Rasulullah bersabda:
يَوْمُ الْحَجِّ اْلأَكْبَرِ يَوْمُ
النَّحْرِ
Dan juga merupakan hari yang paling utama dalam
setahun. Nabi bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ اْلأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ
النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ اْلقَرِّ “
Sesungguhnya hari yang paling agung disisi
Alloh adalah hari Nahr (menyembelih) kemudian hari Qorr[300].[301] (HR.Abu Dawud 1765, sanadnya bagus sebagaimana dikatakan oleh
syaikh al-albani dalam al-Misykah 2/810).
Hari raya kurban lebih utama daripada hari raya
iedul fitri, karena hari raya kurban ada pelaksanaan shalat dan
menyembelih.[302]
Amalan apa saja yang dianjurkan pada hari
ini?
KETIKA HARI TASYRIQ
Hari tasyriq adalah hari kesebelas, dua belas
dan tiga belas bulan Dzulhijjah. Dinamakan hari tasyriq karena manusia pada hari
itu membagi-bagikan sembelihan dan hadiah. Hari tasyriq merupakan hari yang
mempunyai keutamaan. Alloh berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّـهَ
فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam
beberapa hari yang berbilang. (QS.al-Baqoroh:
203).
Imam al-Qurtubi mengatakan: “Tidak ada
perselisihan dikalangan ulama bahwa hari yang berbilang pada ayat ini adalah
hari-hari mina yaitu hari tasyriq”.[305]
Mengenai hari tasyriq Rasulullah
bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ
وَشُرْبٍ وَ ذِكْرِ اللهِ
Hadits ini memberikan penjelasan kepada kita
dua perkara:
Pertama: Hari tasyriq
adalah hari untuk makan dan minum serta menampakkan kegembiraan. Tidak mengapa
mengadakan perkumpulan yang bermanfaat, menghidangkan makanan terutama daging,
selama tidak berlebihan dan menghamburkan harta.
Kedua: Bahwa hari ini
juga merupakan hari untuk memperbanyak dzikir kepada Alloh. Dzikir secara mutlak
pada hari-hari tasyriq.
Adalah Ibnu Umar bertakbir di mina pada
hari-hari tasyriq setiap selesai shalat, di tempat tidurnya, tempat duduk dan di
jalan.[307]
Demikian pula dzikir dan bertakbir ketika
menyembelih kurban, dzikir dan berdoa ketika makan dan minum, karena hari
tasyriq adalah hari makan dan minum. Dzikir ketika melempar jumrah pada setiap
kali lemparan bagi para jamaah haji.
Imam Ibnu Rajab berkata: “Sabda
nabi sesungguhnya hari tasyriq adalah hari makan,
minum dan dzikrullah terdapat isyarat bahwa makan dan
minum pada hari raya hanyalah untuk membantu berdzikir kepada Alloh, dan hal itu
merupakan kesempurnaan dalam mensyukuri nikmat, yaitu mensyukuri dengan
ketaatan. Barangsiapa yang memohon pertolongan dengan nikmat Alloh untuk
mengerjakan maksiat, maka berarti dia telah inkar atas nikmatNya”.[308]
Demikianlah yang dapat kami kumpulkan seputar
pembahasan sepuluh hari Dzulhijjah dan hari tasyriq. Semoga pembahasan ini
bermanfaat dan kita diberi kekuatan untuk mengamalkannya. Alloh
A’lam.
Artikel: Ustadz Abu
Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi
_______________________
Footnoote:
[217] Para ulama sangat perhatian dalam menulis masalah ini. Diantara
mereka ada yang mempunyai karya khusus seperti Fadhoilul Auqot oleh Imam
Baihaqi, Lathoiful Ma’arif oleh al-Hafizh Ibnu Rajab-keduanya telah tercetak-
dan selainnya.
[218] Penulis banyak mengambil manfaat dari kitab Lathoiful Ma’arif karya Ibnu Rojab
al-Hanbali, Tahqiq Yasin Muhammad as-Sawas. Cet.Dar.Ibnu Katsir dan
kitab Majalis Asyr Dzilhijjah karya Abdullah al-Fauzan. Cet.Dar.al-Muslim.
[219] Demikian penafsiran Salim bin Abdillah bin Umar, Mujahid, Hasan,
Qotadah, Abdurrahman bin Zaid dan selain mereka. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/553.
[221] HR.Bukhari 969 dll dan lafazh diatas oleh Tirmidzi 757
[222] HR.Darimi 1/358 dengan sanad yang hasan, sebagaimana dijelaskan
dalam al-Irwaa 3/398 oleh
al-Albani
[226]Lathoiful Ma’arif hal.80, Bahkan Said bin
Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah beliau sangat
bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada yang dapat menandinginya.
(al-Irwaa 3/398)
[227]HR. Nasai 2372, Ahmad 5/271, Baihaqi 4/284. Dishahihkan oleh
al-Albani dalam Shahih Abu Dawud 2106
[230] HR.Bukhari: 1683, Muslim: 1349
[232] Muslim 1297
[233] Muslim 1015
[234] Lathaif Ma’arif Ibnu Rajab hal. 410-419, Masail Yaktsuru
Sual Anha Abdullah bin Shalih al-Fauzan
12-13
[237] Dikeluarkan oleh Tirmidzi 5/96, Ahmad 13/65 dengan sanad yang
hasan.
[238] HR.Bukhari: 5560, Muslim: 1961
[242] HR.Muslim:1977
[246] HR.Muslim: 1318
[248] HR.Abu Dawud: 2802, Tirmidzi: 1541, Nasai: 7/214, Ibnu Majah: 3144.
Dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Misykah: 1465.
[252] HR.Bukhari: 5562, Muslim: 1976
[253] HR.Bukhari: 5557, Muslim: 1961
[255] HR.Ahmad 4/82, Ibnu Hibban 1008, Baihaqi 9/295. Dishahihkan oleh
al-Albani dalam Shahih al-Jami’:4537.
[261] Disebutkan oleh Imam Bukhari secara Muallaq dalam Shohihnya hal.981. Pendapat
ini pula yang dikatakan oleh Aisyah, Ibnu Umar, Thowus bin Kaisan, Hasan
al-Bashri, asy-Syafi’I, dan Syaikhul Islam. (Lihat Iqtidho as-Siroth al-Mustaqim Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah 2/60, al-Ath’imah Shalih al-Fauzan hal.109, Qowaid wa
Fawaid Nazhim Sulthon hal.157, al-Jami’ Fi Syarh al-Arbain an-Nawawiyyah Muhammad Yusri 1/662).
[262] HR.Bukhari: 5498, Muslim: 1968
[263] Ini adalah pendapat yang paling kuat. Dikuatkan oleh sekelompok
ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/324. Pendapat ini
pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 35/239,
Ibnu Utsaimin dalam Syarh al-Arbain hal.190, DR.Sholih al-Fauzan dalam al-Ath’imah hal.132
[264] HR.Muslim: 1978
[266] HR.Bukhari: 5498, Muslim: 1968
[268] al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 21/179, Shahih Fiqhis Sunnah 2/359, al-Jami’ Fi Syarhil Arbain
an-Nawawiyyah 1/656
[270] HR.Abdurrazzaq: 8615
[273] HR.Bukhari: 5509
[274] Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya Bab Ma Nadda Minal Bahaim Fahuwa Bi Manzilatil Wahsy hal.981
[275] HR.Ahmad 3/436, Hakim 3/586, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad 373, Thabrani
dalam al-Kabir 19/23, Abu
Nuaim dalam al-Hilyah 2/302.
Imam al-Haitsami berkata dalam al-Majma’ (4/41), “Para perawinya terpecaya”. Lihat as-Shahihah: 26
[277] HR.Muslim: 1955
[278] HR.Baihaqi 9/280, Hakim 4/233, Thabrani 3/140, Abdurrazaq 8608.
Disahihkan oleh al-Albani dalam as-Shahihah: 24
[280] Muslim: 1967
[285] HR.Malik: 854
[286] HR.Bukhari: 5565, Muslim: 1966
[289] Dia adalah Ka’ab al-Akhbar sebagaimana riwayat imam at-Thobari
9/526.
[290] HR.Bukhari 45, Muslim 3017
[291] HR.Muslim 1348
[293] HR.Ahmad 2/305, Ibnu Khuzaimah 2839, al-Albani berkata: Sanadnya
sohih
[294] HR.Muslim: 1662
[295] HR.Bukhari 1575, Muslim 1123
[296] Kitabus Shiyam Min Syarhil
Umdah 2/652. Lihat pembahasan masalah ini secara luas
dalam Zaadul Ma’ad 2/79, Tahdzibus Sunan 3/297, Kasyful Qona’ al-Buhuti Juz 2 Bab Puasa Tathowu’
[298] al-Mughni 3/289, al-Irwaa 3/125. Hal ini dikuatkan pula oleh Syaikhul Islam
dalam Majmu Fatawa 24/220,
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/462. Imam Ibnu Katsir berkata: Ini adalah pendapat yang masyhur
dan selayaknya diamalkan. (Tafsir Ibnu
Katsir 1/358).
[300] Imam Ibnu Atsir berkata: Hari Qorr adalah besoknya hari Nahr yaitu
sebelas Dzulhijjah, dinamakan demikian karena manusia pada tanggal tersebut
menetap di Mina. (an-Nihayah 4/37).
[301] HR.Abu Dawud 1765, sanadnya bagus sebagaimana dikatakan oleh syaikh
al-albani dalam al-Misykah 2/810
[304] Lihat kembali seputar hukum berkurban pada halaman
sebelumnya.
[306] HR.Muslim 1141
0 komentar:
Posting Komentar