Fawaaid Surat An Nisaa Ayat 59



”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An Nisaa : 59)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
Allah memulai ayat ini dengan nidaa/seruan, dan telah berlalu penjelasannya bahwa suatu hukum yang diawali dengan seruan menunjukkan pentingnya perhatian terhadapnya. Karena fungsi seruan adalah membuat orang yang diseru untuk memperhatikan apa yang akan disampaikan kepadanya. Kemudian di dalam seruan ini mengandung sifat iman, ini merupakan isyarat bahwa apa yang akan disebutkan merupakan bagian dari konsekuensi iman. Yaitu apa yang akan diserukan merupakan perintah dari konsekuensi keimanan.
Didalam seruan juga terkandung makna bahwa tidak melaksanakan apa yang diserukan berarti berkurang imannya. Karena jika engkau mengatakan kepada seorang mukmin : Wahai mukmin ! lakukanlah perbuatan ini, namun dia tidak mengerjakannya maka ini menunjukkan bahwa imannya kurang. Karena engkau menyerunya dengan nama atau sifat iman, maka jika orang yang diseru tidak mengerjakan perintah tersebut berarti kurang imannya.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata : “Jika engkau mendengar Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman . . .” maka perhatikanlah  pendengaranmu, karena yang akan disebutkan adalah kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang. Adapun ayat diatas berisi kebaikan yang diperintahkan.
Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan penjelasan ayat ini, namun langsung saja kita lihat fawaaid yang beliau sampaikan terkait dengan ayat ini dengan sedikit diringkas.
Indahnya keterkaitan diantara ayat-ayat yang ada pada Al Qur’an. Karena ketika disebutkan perintah menunaikan amanah dan berhukum diantara manusia dengan adil. Disebutkan pula sesuatu lain untuk meraih kebaikan sebagai tambahan dari penyebutan sebelumnya, yaitu ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wajib taat kepada Allah meskipun bertentangan dengan hawa nafsu, kenyataan dan keadaan kita. Berbeda dengan orang yang melaksanakan perintah apabila sesuai dengan kenyataan, tidak ada pertentangan. Karena orang yang taat kepada Allah karena ini, pada hakikatnya dia tidak taat kepada Allah, namun mengikuti hawa nafsunya.
Wajib taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamistiqlaalan/berdiri sendiri. Karena ketaatan kepadanya sebagaimana taat kepada Allah. Berdasarkan perintahnya “taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul” karena dalam ayat ini ada pengulangan fi’il (kata kerja) “taatlah”. Dan Allah tidak menjadikan ketaatan kepada Rasul hanya sebagaitaabi’/pengikut ketaatan kepada Allah.
Bantahan terhadap orang yang mengingkari sunnah. Mereka mengatakan : Kami tidak menerima kecuali apa yang datang dari Al Qur’an. Karena dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul itu istiqlaalan. Dan pada hakikatnya orang yang mengatakan perkataan tersebut tidak mengikuti apa yang ada pada Al Qur’an. Karena Al Qur’an memerintahkan untuk mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berfirman : “Katakanlah (wahai Nabi) wahai manusia aku adalah utusan Allah kepada kalian semua, yang miliknya-lah kerajaan langit dan bumi. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia. Dialah yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, seorang Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kalimat-Nya dan ikutilah dia.” (Al A’raf : 158). Allah tidak mengatakan : Dan ikutilah dia jika kalian mendapati perintahnya di Al Qur’an. Akan tetapi perintahnya adalah perintah umum.
Wajib taat kepada wulaatul umuur (pemimpin dan ulama’). Berdasarkan firman-Nya : “ . . . dan ulil amr diantara kalian.”
Sesungguhnya ketaatan kepada wulaatul umuur termasuk ketaatan kepada Allah, karena Dia memerintahkan hal tersebut.
Sesungguhnya jika wulaatul umuur memerintahkan sesuatu yang menyelisihi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh mentaati mereka. Karena Allah menjadikan ketaatan kepada mereka mengikuti ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Dia berfirman : “ dan ulil amri diantara kalian.”
Sesungguhnya ketaatan kepada wulaatul umuur (pemimpin) itu wajib, bahkan dalam perkara yang Allah tidak memerintahkannya secara khusus.
Wajib mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya, berdasarkan firman-Nya : “Jika kalian berselisih dalam semua perkara.”
Haram mengembalikan masalah yang diperselisihkan kepada undang-undang buatan manusia atau berhukum dengan hukum orang kafir atau atheis. Berdasarkan firman-Nya “kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Haram taklid padahal sudah jelas dalilnya, berdasarkan firman-Nya : “maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kami katakan : padahal dalilnya sudah jelas, karena diperbolehkan taqlid dalam kondisi dharurat jika seseorang tidak mengetahui. Berdasarkan firman-Nya : “Maka bertanyalah kepada ulama’ jika kalian tidak mengetahui.” (An Nahl : 43). Dan Allah tidaklah memerintahkan untuk bertanya kepada ulama’ kecuali untuk mengambil pendapat mereka. Jika tidak maka tidak ada faedah perintah bertanya kepada mereka.
Sesungguhnya mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya termasuk konsekuensi iman. Berdasarkan firman-Nya : “Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.”
Sesungguhnya orang yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir namun dia tidak mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya maka dia berdusta. Karena firman-Nya “Jika kalian”kedudukannya sebagai tantangan. Maka dia berdusta atas pengakuannya.
Sesungguhnya setiap kali iman kepada Allah dan hari akhir seseorang bertambah maka bertambah pula rujuu’ nya (mengembalikan masalah) kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Karena hukum yang dikaitkan dengan syarat yang mengandung sifat, akan bertambah kuat dengan kuatnya sifat tersebut. Dan bertambah lemah dengan lemahnya sifat itu. Berdasarkan firman-Nya : “Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.”
Penetapan adanya hari akhir, pada saat itu manusia akan dibangkitkan dan dibalas sesuai dengan amal mereka. Barangsiapa yang mendustakan adanya hari akhir atau ragu tentangnya –kita berlindung kepada Allah- maka dia kafir, meskipun beriman kepada Allah.
Sesungguhnya mengembalikan permasalahan kepada Al Qur’an dan As Sunnah itu lebih baik, pada saat ini atau akan datang. Berdasarkan firman-Nya : “yang demikian itu lebih baik” yaitu pada masa sekarang, “dan lebih baik tawilnya”yaitu lebih baik hasilnya pada masa akan datang.
Batilnya orang yang beranggapan bahwa umat akan baik jika berhukum dengan undang-undang buatan manusia. Maka kita katakan : undang-undang buatan manusia jika benar sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka kebenarannya dan kebaikannya itu bukan karena undang-undangnya. Namun karena kesesuaiannya dengan hukum Al Qur’an dan As Sunnah. Oleh karena itu jika kita dapati sesuatu yang memberi maslahat dari undang-undang buatan manusia, maka ini dianggap bagian dari syariat dan dari hukum Allah. Karena segala sesuatu yang memberi kebaikan bagi makhluk bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Sesungguhnya orang yang berhukum dengan hukum selain Allah dan Rasul-Nya maka dia kafir. Akan tetapi apakah kafir yang mengeluarkan pelakunya dari agama atau tidak ? Jawab : kita katakan : dalam perkara ini dirinci sesuai dengan keadaan orang yang menggunakan hukum tersebut. Jika dia memandang bahwa hukum yang berasal dari undang-undang tersebut lebih baik dari hukum Allah dan Rasul-Nya atau sama maka dia kafir (keluar dari islam). Karena telah mendustakan firman-Nya : “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah, bagi orang yang yakin.” (Al Maaidah : 50) dan firman-Nya : “Bukankah Allah sebaik-baik yang membuat hukum.” (At Tiin : 8)
Adapun jika dia tidak punya i’tiqaad/keyakinan akan hal tersebut -namun dia hanya ikut-ikutan manusia- maka ini tidak dikafirkan, karena ada diantara orang –terlebih lagi orang awam- yang tidak bisa membedakan perkara ini, maka dia tidak dikafirkan.
 Masih tersisa satu masalah, dikatakan : Jika engkau ada di sebuah negara yang hanya berhukum dengan undang-undang manusia, seperti negara kafir, atau negara yang menggunakan hukum negara kafir. Maka engkau sekarang ada diantara dua pilihan : engkau tidak mengambil hakmu atau mengambilnya karena kondisi dharurat yaitu dengan berhukum dengan hukum mereka ini. Apakah boleh bagi engkau untuk berhukum dengan mereka ini ?
Jawab : bisa jadi yang nampak pada pandangan manusia pertama kali adalah tidak boleh berhukum dengan mereka. Karena ini merupakan berhukum dengan thaghut.
Akan tetapi kita katakan : engkau berhukum dengan mereka bukan karena i’tiqaad bahwa hukum tersebut wajib, namun hanya untuk memperoleh hak engkau yang mana tidak mungkin diraih kecuali dengan jalan ini (berhukum dengan hukum mereka). Kemudian jika mereka memberi hukum kepada engkau dengan hukum yang sesuai dengan syariat maka ambillah, karena dia syariat Allah. Jika tidak maka jangan engkau ambil.
Ini dilakukan untuk menjaga hak-hak manusia. Karena termasuk perkara yang samar/sulit jika engkau hidup di negara yang hanya berhukum dengan hukum buatan manusia. Yang mengisyaratkan hal ini adalah Ibnul Qayyimrahimahullah di awal kitab At Thariiq Al Hukmiyyah.
Disini ada faedah yang kami tambahkan untuk fawaaid sebelumnya yaitu ada isyarat bahwa tidak selayaknya ada perselisihan diantara kita. Akan tetapi sesuatu yang memungkinkan untuk mencegah perselisihan maka itu lebih utama.
(Sumber: abukarimah.wordpress.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Murottal Quran 30 Juz Sheikh Maahir Al Mu'ayqali

Shalat Tepat Waktu !

KOLEKSI CERAMAH MP 3

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Al Qur'anku

Mushaf Al Qur'an

Jazakumullah Khayran

Daftar Isi

Al Qur'an dan Murotal

TvQuran

Kajian Ilmu Tajwid