Pertanyaan:
Haruskah anak-anak berwudu, jika hendak menyentuh mushaf?
Jawaban:
Wali atau gurunya yang harus menyuruh mereka untuk melakukan hal itu, jika mereka telah mencapai umur tujuh tahun. Karena mushaf tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci berdasarkan dalil-dalil syariat yang ada mengenai hal itu. Jika belum mencapai umur tujuh tahun, hendaknya dilarang menyentuh mushaf sama sekali, walaupun telah berwudu, karena wudu tidak berguna bagi anak yang belum tamyiz (mengerti) itu.
(Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi)
0 komentar:
Posting Komentar