Pertanyaan:
Apakah ayat-ayat tentang larangan beberapa jenis makanan di dalam Al
Qur'an, termasuk ayat-ayat mutasyabihat? Sebagaimana firman Allah,"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al Maa-idah:3] Kami mohon penjelasan tentang apa yang dihalalkan dan diharamkan bagi kami
Jawaban:
Pengharaman makanan dalam Al Qur'an disebutkan secara singkat. Seperti firman Allah, "Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [Al Baqarah:173]
Juga disebutkan dalam firman Allah, "Katakanlah:
Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah" [Al An'am:145]
Di samping itu Al Qur'an menyebutkan ayat-ayat ini secara terpisah-pisah. Contohnya firman Allah dalam surat Al Maa-idah, "Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih
untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah,
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan" [Al Maa-idah:3]
Bangkai, dalam ayat ini artinya, yang mati dan belum disembelih menurut aturan syariat.
Darah, yaitu darah yang memancar dari binatang yang disembelih. Bila darah ini menempel di daging, hukumnya boleh di makan.
Daging babi, termasuk lemaknya.
Yang disembelih atas nama selain Allah; artinya menyebut nama selain
nama Allah, saat menyembelih hewan. Yaitu semua binatang sembelihan
yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah. Seperti,
menyembelih atas nama seorang syekh keramat. Atau atas nama syekh
tarikat. Termasuk juga, menyembelih hewan di bawah kaki seorang tamu
agung dan lain sebagainya. Semua itu termasuk sembelihan atas nama
selain Allah. Barang siapa yang melakukannya maka ia telah berbuat
kefasikan dan keluar dari ajaran tauhid.
Yang tercekik yaitu hewan yang mati dicekik dengan tali atau apa saja hingga mati.
Yang dipukul artinya, yang dipukul dengan besi atau batu sampai mati.
Yang jatuh; yang jatuh ke dalam sumur atau sebuah lubang dan belum
sempat disembelih. Jika diketahui bahwa hewan itu masih hidup, maka
boleh dilukai di bagian manapun pada badannya, apabila tidak mungkin
disembelih bagian lehernya.
Yang ditanduk yaitu yang ditanduk oleh binatang lain sampai mati.
Yang diterkam binatang buas, yaitu binatang yang diterkam binatang
buas yang hanya mengenai sebagian badannya. Apabila hewan itu masih
hidup dan disembelih, maka halal dagingnya untuk dimakan. Sebagaimana
firman Allah, "kecuali yang kamu sempat menyembelihnya" [Al Maa-idah: 3] berarti: kecuali apabila kalian sempat menyembelihnya sebelum mati
Yang disembelih untuk berhala, yaitu, batu tempat penyembelihan
hewan korban untuk persembahan berhala pada zaman jahiliah. Termasuk
dalam kategori ini adalah setiap penyembelihan yang dikhususkan tempat
dan harinya selain yang telah ditetapkan oleh syariat. Selain itu,
terdapat pula hadis-hadis yang menyebutkan jenis hewan yang haram di
makan dagingnya. Seperti binatang yang bertaring dan segala jenis
burung yang bercakar.
Diharamkan pula daging keledai piaraan dan makanan-makanan yang menjijikkan. Sesuai dengan firman Allah,"dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al A'raaf:157]Allahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar