Fikih Azan : Kapan Mulai Disyari’atkan Azan?
Kaum
muslimin sepakat bahwa azan adalah sesuatu yang masyru‘ atau
disyari’atkan. Kumandang azan sudah berlaku sejak masa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Kapan azan mulai disyari’atkan?
Azan
disyari’atkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Inilah pendapat yang
lebih kuat. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits Ibnu
‘Umar, di mana beliau berkata,
كَانَ
الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ
الصَّلاَةَ ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ ، فَقَالَ
بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى . وَقَالَ
بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ . فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ
تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ »
“Kaum
muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kira
waktu sholat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada
satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng
seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan,
gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi. Lalu ‘Umar
berkata, “Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil
orang shalat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai
Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat.” (HR. Bukhari
no. 604 dan Muslim no. 377).
Nah,
inilah dalil yang menunjukkan kapan dimulai disyari’atkannya azan, yaitu pada
awal-awal hijrah saat di Madinah. Sampai-sampai Yahudi ketika mendengar
kumandang azan tersebut, mereka berkata, “Wahai Muhammad, engkau sudah membuat
hal yang baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.” Lantas kala itu turunlah
firman Allah,
وَإِذَا
نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
“ Dan
apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat.” (QS. Al Maidah:
58).
Dapat
pula diperhatikan pada firman Allah,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ
“Apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum’at.” (QS. Jumu’ah: 9). Ayat ini juga menandakan
bahwa azan pertama kali disyari’atkan di Madinah karena shalat Jum’at baru
disyari’atkan saat di Madinah. Untuk tahunnya sendiri, Ibnu Hajar lebih
menguatkan pendapat azan dimulai pada tahun pertama Hijriyah. Lihat Fathul
Bari, 2: 78.
Semoga
bermanfaat.
Referensi:
- Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani,
terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.
- Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At
Taufiqiyah.
Sumber:
Muhammad Abduh Tuasikal - Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar