Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu surat
dalam al-Qur’an (yang terdiri dari) tiga puluh ayat (pada hari kiamat) akan
memberi syafa’at (dengan izin Allah Ta’ala) bagi orang yang selalu membacanya
(dengan merenungkan artinya) sehingga Allah mengampuni (dosa-dosa)nya, (yaitu
surat al-Mulk): “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala
kerajaan/kekuasaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Dalam riwayat
lain: “…sehingga dia dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga”[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan
membaca surat ini secara kontinyu[2], karena ini
merupakan sebab untuk mendapatkan syafa’at dengan izin Allah Ta’ala.
Hadits ini semakna dengan hadits lain dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Satu surat dalam al-Qur’an yang hanya (terdiri dari) tiga
puluh ayat akan membela orang yang selalu membacanya (di hadapan Allah Ta’ala)
sehingga dia dimasukkan ke dalam surga, yaitu surat: “Maha Suci Allah Yang di
tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan”[3].
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits
ini:
- Keutamaan dalam hadits ini diperuntukkan bagi orang
yang selalu membaca surat al-Mulk dengan secara kontinyu disertai dengan
merenungkan kandungannya dan menghayati artinya[4].
- Surat ini termasuk surat-surat al-Qur’an yang biasa
dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur di
malam hari, karena agungnya kandungan maknanya[5].
- Sebagian dari ulama ahli tafsir menamakan surat ini
dengan penjaga/pelindung dan penyelamat (dari azab kubur)[6], akan tetapi
penamaan ini disebutkan dalam hadits yang lemah[7].
- Al-Qur’an akan memberikan syafa’at (dengan izin
Allah) bagi orang yang membacanya (dengan menghayati artinya) dan mengamalkan
isinya[8], sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bacalah al-Qur’an,
karena sesungguhnya bacaan al-Qur’an itu akan datang pada hari kiamat untuk
memberi syafa’at bagi orang-orang yang membacanya (sewaktu di dunia)”[9].
Kota Kendari, 22 Jumadal ula 1432 H
[1] HR Abu Dawud
(no. 1400), at-Tirmidzi (no. 2891), Ibnu Majah (no. 3786), Ahmad (2/299) dan
al-Hakim (no. 2075 dan 3838), dinyatakan shahih oleh imam al-Hakim dan
disepakati oleh imam adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh imam at-Tirmidzi
dan syaikh al-Albani.
[2] Lihat kitab
“Faidhul Qadiir” (2/453).
[3] HR
ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul ausath” (no. 3654) dan “al-Mu’jamush shagiir”
(no. 490), dinyatakan shahih oleh al-Haitsami dan Ibnu hajar (dinukil dalam
kitab “Faidhul Qadiir” 4/115) dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani dalam
“Shahiihul jaami’ish shagiir” (no. 3644).
[4] Lihat kitab
“Faidhul Qadiir” (4/115).
[5] HR
at-Tirmidzi (no. 2892) dan Ahmad (3/340), dinyatakan shahih oleh syaikh
al-Albani dalam “ash-Shahiihah” (no. 585).
[6] Lihat kitab
“Tafsir al-Qurthubi” (18/205).
[7] Lihat kitab
“Dha’iifut targiibi wat tarhiib” (no. 887).
[8] Lihat kitab
“Bahjatun naazhiriin” (2/240).
[9] HSR Muslim
(no. 804).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar